WhatsApp Image 2026-09-23 at 09.26.11.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, 22 September 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara yang ditangani pada Selasa (22/9/2026). Mediasi yang dilaksanakan oleh Mediator Non-Hakim H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med., berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara hingga berujung pada pencabutan gugatan oleh pihak penggugat.

Dalam prosesnya, mediator memberikan ruang kepada pihak yang hadir untuk menyampaikan permasalahan dan kepentingannya. Melalui proses komunikasi dan fasilitasi yang dilakukan mediator, perkara tersebut kemudian berakhir dengan pencabutan gugatan.

Pencabutan perkara tersebut dilakukan tanpa kehadiran pihak tergugat. Meskipun demikian, proses administrasi pencabutan tetap dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama.

Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB, Padmilah, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan proses penyelesaian perkara tersebut. Menurutnya, setiap upaya penyelesaian perkara yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pencari keadilan perlu terus didukung dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan tersebut menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi mediasi dalam memberikan ruang penyelesaian permasalahan secara musyawarah. Mediasi juga merupakan bagian penting dalam mendukung penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

PA Bangkinang terus mendorong pelaksanaan mediasi secara optimal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelesaian perkara serta memberikan pelayanan peradilan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan para pencari keadilan.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen PA Bangkinang dalam mendukung penyelesaian perkara secara efektif dengan tetap menjunjung tinggi prosedur, integritas, dan ketentuan hukum yang berlaku."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).