WhatsApp Image 2026-09-23 at 11.46.40.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, 23 September 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara. Mediasi yang dilaksanakan oleh Mediator Non-Hakim Zamri, S.H., C.Med., berhasil menjembatani para pihak hingga tercapai kesepakatan sebagian.

Dalam proses mediasi, mediator memfasilitasi para pihak untuk menyampaikan permasalahan, kepentingan, dan keinginan masing-masing. Melalui dialog dan komunikasi yang difasilitasi secara terarah, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terhadap sebagian permasalahan yang menjadi objek sengketa.

Keberhasilan mencapai kesepakatan sebagian menunjukkan adanya ruang penyelesaian melalui musyawarah di antara para pihak. Kesepakatan yang telah dicapai selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB, Padmilah, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap proses mediasi yang telah dilaksanakan. Menurutnya, mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi melalui komunikasi dan musyawarah.

Mediasi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama. Melalui proses tersebut, para pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sebagian atau seluruh permasalahan yang disengketakan dengan bantuan mediator yang netral.

PA Bangkinang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).