
pa-bangkinang.go.id
Rabu, 23 September 2026 — Upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama BKN. Mediator Non-Hakim H. Harianto Arbi, S.Sos., M.H., C.Med., berhasil memediasi para pihak yang berperkara dengan mengedepankan musyawarah dan komunikasi untuk menemukan titik temu.
Dalam proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan dan pandangan masing-masing secara terbuka. H. Harianto Arbi selaku mediator kemudian memfasilitasi dialog guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Setelah melalui proses pembahasan dan musyawarah, para pihak berhasil mencapai kesepakatan pada sebagian pokok perkara. Dengan demikian, hasil mediasi dinyatakan berhasil sebagian.
Keberhasilan tersebut menjadi langkah positif dalam penyelesaian perkara secara damai. Mediasi memberikan ruang kepada para pihak untuk menentukan solusi berdasarkan kesepakatan mereka sendiri dengan bantuan mediator yang bersikap netral.
Ketua Pengadilan Agama BKN, Padmilah, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan proses mediasi tersebut. Ia menegaskan bahwa mediasi merupakan salah satu sarana penting dalam memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Sementara itu, keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa komunikasi, keterbukaan, dan musyawarah dapat menjadi bagian penting dalam menemukan titik temu di antara para pihak.
Pengadilan Agama BKN terus mendorong pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara yang efektif, sederhana, dan mengedepankan kesepakatan para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

