Tembilahan — Pengadilan Agama Tembilahan turut menghadiri Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang membahas hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (24/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Indragiri Hilir diwakili oleh H. Zulfikri, S.H.I., M.H. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari partisipasi Pengadilan Agama Tembilahan dalam mengikuti agenda pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Indragiri Hilir.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna, S.T., M.Si., dan dihadiri Bupati Indragiri Hilir H. Herman, S.E., M.T., Wakil Ketua I DPRD, unsur Forkopimda yang mewakili, Sekretaris DPRD, para kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, para ketua komisi dan anggota DPRD, Camat Tembilahan, pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD, serta undangan lainnya.

Rapat dimulai sekitar pukul 10.50 WIB dengan agenda utama penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, serta penyampaian sambutan Bupati Indragiri Hilir.

Dalam sambutannya, Bupati H. Herman menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan penganggaran terhadap perkembangan kondisi daerah selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut dilakukan seiring adanya perkembangan kebijakan pemerintah, termasuk perubahan kebijakan terkait dana transfer, perubahan besaran Dana Desa, dukungan pendanaan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta kebutuhan pergeseran anggaran pada sejumlah perangkat daerah.

Bupati menjelaskan bahwa berbagai perkembangan tersebut perlu direspons melalui penyesuaian kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan tetap memperhatikan kondisi serta kemampuan keuangan daerah. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelaksanaan program daerah.

Setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati bersama.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan Bupati Indragiri Hilir. Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi landasan dan pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir atas berbagai masukan, saran, pertanyaan, dan pandangan konstruktif yang disampaikan selama proses pembahasan berlangsung. Catatan dan masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan menyusun dan menyampaikan Nota Keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD sebagai tahapan lanjutan setelah tercapainya kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melanjutkan proses penganggaran daerah dengan memperhatikan perkembangan kondisi keuangan serta kebutuhan pembangunan. Proses pembahasan KUA-PPAS sendiri merupakan bagian dari fungsi penganggaran DPRD.

Bagi Pengadilan Agama Tembilahan, kehadiran dalam forum tersebut merupakan bagian dari mengikuti agenda pemerintahan daerah serta memperkuat koordinasi dan hubungan kelembagaan dengan unsur pemerintahan dan instansi terkait di Kabupaten Indragiri Hilir.

Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026 berakhir sekitar pukul 12.40 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.