Berita PA Bengkalis|| www.pa-bengkalis.go.id      

Bengkalis, 23 September 2026 – Dalam upaya memberikan kepastian hukum serta pemahaman menyeluruh mengenai regulasi perkawinan kepada masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Bengkalis merilis edukasi hukum terkait pedoman penanganan perkara perceraian. Sosialisasi ini berfokus pada implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 mengenai kriteria dan pembuktian gugatan maupun permohonan cerai dengan alasan perselisihan atau pertengkaran secara terus-menerus.

Sesuai ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, pengajuan perkara perceraian dengan alasan pertengkaran dan perselisihan yang terus-menerus wajib membuktikan bahwa pasangan suami istri telah berpisah rumah sekurang-kurangnya selama enam bulan berturut-turut. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan bahwa ikatan perkawinan benar-benar pecah (broken marriage) serta mencegah perceraian yang diajukan atas dasar emosi sesaat tanpa upaya rekonsiliasi yang matang.

Kendati demikian, PA Bengkalis menegaskan terdapat pengecualian penting dalam pemberlakuan aturan tersebut. Apabila dalam rumah tangga terbukti terjadi tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maka syarat pisah rumah minimal enam bulan tersebut tidak berlaku. Melalui edukasi publik ini, Pengadilan Agama Bengkalis berkomitmen melindungi hak-hak korban kekerasan serta terus menghadirkan penegakan hukum yang adil, cermat, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

*** (tim redaksi pa Bengkalis)***