
Pasir Pengaraian – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan III Tahun 2026 pada Kamis, 1 Oktober 2026, bertempat di ruang Sekretaris. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Hera Venriko, S.E.Ak. dan diikuti Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag PTIP, Bendahara Pengeluaran, serta staf keuangan. Rapat membahas capaian realisasi anggaran hingga Triwulan III sekaligus mengevaluasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan dan penyerapan anggaran.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran sampai dengan Triwulan III Tahun 2026, realisasi anggaran DIPA 01 secara keseluruhan mencapai 52,30%. Rinciannya, realisasi belanja pegawai sebesar 86,26%, belanja barang sebesar 72,77%, dan belanja modal sebesar 39,72%. Sementara itu, realisasi anggaran DIPA 04 telah mencapai 100%. Dalam rapat juga dibahas revisi anggaran yang telah dilakukan, yakni sebanyak dua kali revisi untuk DIPA 01 dan satu kali revisi untuk DIPA 04.

Selanjutnya, Sekretaris mengulas rencana penggunaan sisa pagu anggaran dengan mempertimbangkan kebutuhan dan skala prioritas kantor. Kasubbag Umum dan Keuangan melaporkan sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan menggunakan sisa anggaran tersebut. Penggunaannya diharapkan dapat dioptimalkan sesuai ketentuan sehingga mampu memenuhi kebutuhan kantor sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Dalam arahannya, Sekretaris juga mengingatkan beberapa aspek yang menjadi penilaian KPPN, antara lain ketepatan waktu pengiriman LPJ Bendahara serta penyelesaian tagihan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan. Selain itu, pembebanan anggaran diupayakan dilakukan secara tepat sesuai akun belanja, sehingga pelaksanaan anggaran dapat berjalan tertib, efektif, dan akuntabel hingga akhir Tahun Anggaran 2026.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

