Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Hari ini Kamis, 19 Agustus 2020, Mahkamah Agung Republik Indonesia memasuki usia yang ke-75 tahun. Untuk memperingati HUT Mahkamah Agung RI ke-75, Mahkamah Agung melalui surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1438/SEK/HM.01.2/8/2020 tanggal 18 Agustus 2020 hal Peringatan HUT Ke-75 Mahkamah Agung Secara Virtual. Menindaklanjuti surat tersebut, seluruh personil PTA Pekanbaru berkumpul di Aula Utama PTA Pekanbaru untuk mengikuti pelaksanaan upacara peringatan HUT Mahkamah Agung RI secara virtual yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH dari Halaman Gedung Mahkamah Agung.

Dalam upacara ini dibacakan Visi dan Misi Mahkamah Agung, yakni Visi Mahkamah Agung Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung, Misi Mahkamah Agung : 1. Menjaga kemandirian Badan Peradilan, 2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan Badan Peradilan, 4. Meningkatkan kredibilitas & transparansi Badan peradilan.

Dalam upacara ini, dalam sambutan pembinan upacara menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan tupoksi dalam masa pandemi covid-19. Pelaksanaan HUT Mahkamah Agung RI disesuaikan dengan protokol kesehatan covid-19. Hal ini kita jadikan sebagai momentum untuk keberlangsungan dan optimalisasi peradilan, yang telah dicanangkan sejak tahun 2018. Selama 75 tahun, lembaga peradilan Indonesia telah melalui berbagai situasi dan kondisi, tantangan dan rintangan yang mengubah wajah peradilan Indonesia menjadi lebih baik dari masa ke masa. Jadikan pengalaman tersebut sebagai modal untuk menata diri menghadapi tantangan-tantangan selanjutnya.

Pada tahun 2020 ini, kita meghadapi tantangan yang berat, pandemi covid-19 datang, yang secara signifikan mengubah tatanan hidup manusia, yang berdampak pada semua aspek kehidupan. Tak terkecuali aspek penegakan hukum dan keadilan. Penegakan hukum yang bereadilan harus tetap berjaan dengan tetap memberikan perlindungan terhadp hak azazi manusia. Oleh sebab itu Mahkamah Agung merespon pandemi ini dengan berpijak pada azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.

Pelaksanaan tupoksi harus tetap dapat berjalan dengan cepat, transparan, akuntabel dan adil. Oleh sebab itu dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelesaian perkara, menjadi salah satu inovasi dan solusi dalam masa pandemi covid-19. Proses persidangan dengan pemanfaat TI menjadi kado pada ulang tahun Mahkamah Agung RI ke-75 dengan tetap memperhatikan azas keselamatan rakyat dan aparatur peradilan.

Pelaksanaan upacara ditutup dengan pembacaan do’a. Meskipun pelaksanaan  upacara peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke-75 dilaksanakan secara sederhana, akan tetapi tetap berjalan dengan khidmat.