WhatsApp Image 2026-10-05 at 11.03.37.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, 5 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara cerai talak, Senin (5/10/2026). Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non-Hakim H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med., berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak.

Dalam proses mediasi, pihak Pemohon hadir melalui kuasa hukumnya, sementara pihak Termohon hadir secara langsung dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Mediator memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak untuk membahas permasalahan dan kepentingan masing-masing.

Melalui proses dialog dan musyawarah, para pihak berhasil mencapai kesepakatan pada sebagian pokok permasalahan. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua PA Bangkinang, Dr. Padmilah, S.H.I., M.H., mengapresiasi keberhasilan tersebut. Menurutnya, tercapainya kesepakatan sebagian menunjukkan bahwa ruang dialog dan musyawarah tetap penting dalam proses penyelesaian perkara.

“Setiap kesepakatan yang berhasil dicapai melalui mediasi merupakan langkah positif dalam penyelesaian perkara. Kami mengapresiasi peran mediator dalam membantu para pihak menemukan titik temu melalui komunikasi dan musyawarah,” ujar Padmilah.

PA Bangkinang terus mendorong pelaksanaan mediasi secara optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn)