Selasa (06/10) pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Agama Dumai, Majelis Hakim Pengadilan Agama Dumai melaksanakan pemeriksaan perkara secara teleconference dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi. Pemeriksaan perkara tersebut dipimpin oleh Dr. Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy., selaku Ketua Majelis, didampingi Hj. Husnimar, S.Ag., M.H. dan Muhammad Irsan Nasution, S.H. selaku Hakim Anggota, serta Hermawandi, S.H.I., M.H. sebagai Panitera Sidang.
Pelaksanaan pemeriksaan perkara secara teleconference tersebut turut melibatkan Pengadilan Agama Panyabungan sebagai fasilitator bagi pihak Tergugat. Kerja sama antarsatuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam mendukung kelancaran proses persidangan, khususnya bagi para pihak yang memiliki kendala jarak dan tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung di Pengadilan Agama Dumai.
Melalui layanan persidangan jarak jauh, masyarakat pencari keadilan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh menuju tempat perkara didaftarkan. Pemanfaatan teleconference memberikan alternatif layanan yang lebih mudah dan efisien, sehingga kendala geografis maupun keterbatasan biaya dan waktu dapat diminimalkan tanpa mengurangi pelaksanaan proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Pengadilan Agama Dumai, pelaksanaan persidangan melalui teleconference juga menjadi bukti bahwa teknologi dapat dimanfaatkan untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Kolaborasi dengan satuan kerja lain di bawah lingkungan Mahkamah Agung RI menunjukkan bahwa pelayanan peradilan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga bagaimana proses tersebut dapat diakses masyarakat secara lebih mudah.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Agama Dumai untuk terus memberikan pelayanan yang berorientasi pada kemudahan akses keadilan. Dengan dukungan teknologi dan sinergi antarsatuan kerja, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan peradilan secara lebih efektif, efisien, serta mampu mengurangi beban moril dan materil yang mungkin timbul akibat kendala jarak dalam mengikuti proses persidangan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

