WhatsApp Image 2026-10-26 at 13.41.12.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Senin, 26 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali melaksanakan proses mediasi dengan mediator nonhakim, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.Med. Dalam mediasi tersebut, mediator memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak hingga tercapai hasil berhasil sebagian.

Dalam proses mediasi, H. Muhammad Salis memberikan kesempatan yang seimbang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi, menjelaskan kepentingan masing-masing, serta mengutarakan hal-hal yang diharapkan dari penyelesaian perkara. Kesempatan tersebut menjadi bagian penting untuk membangun komunikasi dan memahami persoalan dari sudut pandang kedua belah pihak.

Mediator berupaya menjembatani perbedaan kepentingan melalui dialog yang terarah. Kedua belah pihak didorong untuk saling mendengarkan dan mencari titik temu yang memungkinkan, tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing. Melalui pendekatan tersebut, sebagian persoalan berhasil disepakati, meskipun belum seluruhnya mencapai kesepakatan.

Atas capaian tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Padmilah, S.H.I., M.H., bersama Wakil Ketua PA Bangkinang, Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I., menyampaikan apresiasi atas upaya mediator dalam memfasilitasi komunikasi dan menjembatani kepentingan para pihak. Upaya tersebut merupakan bagian penting dalam mendorong penyelesaian perkara melalui musyawarah dan mengupayakan tercapainya kesepakatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil mediasi yang berhasil sebagian menunjukkan bahwa terdapat bagian dari persoalan yang dapat disepakati oleh para pihak, meskipun masih terdapat hal-hal yang belum mencapai kesepakatan. Setiap kesepakatan yang tercapai tetap menjadi langkah positif dalam proses penyelesaian sengketa.

Melalui pelaksanaan mediasi ini, PA Bangkinang terus mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan dialog dan musyawarah. Apresiasi pimpinan diharapkan menjadi dorongan bagi mediator untuk terus memberikan pelayanan mediasi secara profesional, netral, dan optimal dalam membantu para pihak mengupayakan penyelesaian sengketa."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn)