Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Kamis, 29 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan proses mediasi nonhakim dalam perkara Nomor 748/Pdt.P/2026/PA.Bkls. Pelaksanaan mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui musyawarah guna mendorong tercapainya kesepakatan antara para pihak yang berperkara.

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh mediator nonhakim, Dessry Kurnia Wati, S.H., M.H., CPM. Dalam pelaksanaannya, mediator memfasilitasi komunikasi dan dialog antara para pihak untuk mencari titik temu serta mengupayakan penyelesaian permasalahan secara damai. Berdasarkan hasil mediasi, proses tersebut dinyatakan berhasil sebagian.

Keberhasilan sebagian dalam mediasi ini menjadi salah satu bentuk upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan musyawarah dan kesepakatan. Melalui proses mediasi, Pengadilan Agama Bengkalis terus mendukung penyelesaian perkara yang mengedepankan dialog, itikad baik, dan efektivitas proses peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***