WhatsApp Image 2026-10-30 at 09.55.11.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Pekanbaru, Rabu, 28 Oktober 2026 – Ketua Pengadilan Agama (PA) Bangkinang, Dr. Padmilah, S.H.I., M.H., bersama Wakil Ketua, Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.Si., mengikuti kegiatan Workshop Manajemen Penanganan Perkara di Pengadilan dalam Perspektif Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang bertempat di Hotel Grand Zuri Pekanbaru.

WhatsApp Image 2026-10-30 at 09.55.11 (1).jpeg

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah “Potensi Pelanggaran Etika dalam Setiap Tahapan Penanganan Perkara” yang disampaikan oleh Setyawan Hartono, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Materi ini membahas pentingnya menjaga integritas dan menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam seluruh proses penanganan perkara. Setiap tahapan, mulai dari penerimaan perkara, proses persidangan, hingga penyusunan dan pembacaan putusan, memerlukan sikap profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Pembahasan tersebut menjadi pengingat bahwa potensi pelanggaran etika dapat muncul dalam berbagai bentuk dan tahapan pelaksanaan tugas peradilan. Oleh karena itu, hakim dituntut senantiasa menjaga sikap, perilaku, serta profesionalitas, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Keikutsertaan Ketua dan Wakil Ketua PA Bangkinang dalam workshop ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai penerapan KEPPH serta meningkatkan kualitas manajemen penanganan perkara. Hal ini juga menjadi wujud komitmen untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim sebagai penegak keadilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan wawasan yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas serta mendorong terciptanya proses peradilan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.

PA Bangkinang terus berkomitmen untuk mewujudkan badan peradilan yang agung dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi (ITK/TimITPABkn)