WhatsApp Image 2026-10-30 at 10.18.32.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Pekanbaru, Rabu, 28 Oktober 2026 – Ketua Pengadilan Agama (PA) Bangkinang, Dr. Padmilah, S.H.I., M.H., bersama Wakil Ketua, Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.Si., mengikuti kegiatan Workshop Manajemen Penanganan Perkara di Pengadilan dalam Perspektif Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang berlangsung di Hotel Grand Zuri Pekanbaru.

WhatsApp Image 2026-10-30 at 10.18.31.jpeg

Salah satu materi yang menjadi pembahasan dalam workshop tersebut adalah “Manajemen Penanganan Perkara Berbasis Digital” yang disampaikan oleh narasumber dari Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan moderator Dr. Wahyu Nugroho, S.H., M.H.

Materi ini mengulas pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pengelolaan dan penanganan perkara di lingkungan peradilan. Transformasi digital menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses peradilan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Melalui penerapan sistem digital, administrasi dan penanganan perkara diharapkan dapat berjalan lebih tertib, cepat, serta memberikan kemudahan akses informasi bagi para pencari keadilan. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut tetap harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Ketua dan Wakil Ketua PA Bangkinang mengikuti pembahasan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan wawasan dan kapasitas pimpinan dalam menghadapi perkembangan teknologi di dunia peradilan. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerapan sistem peradilan berbasis digital di lingkungan PA Bangkinang.

Keikutsertaan dalam workshop ini juga menjadi wujud komitmen PA Bangkinang untuk terus mengikuti perkembangan modernisasi peradilan, sekaligus memastikan bahwa transformasi digital berjalan selaras dengan prinsip-prinsip KEPPH.

Dengan penguatan manajemen perkara berbasis digital, PA Bangkinang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan mewujudkan peradilan yang modern, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn)