Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Senin (06/09/2021) Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., sekaligus Ketua Pengadilan Agama Bengkalis kembali berhasil memediasi sebagian perkara dengan nomor register 414/Pdt.G/2021/PA.Bkls. Hal ini merupakan keberhasilan mediasi yang ke-40 kalinya dari 40 perkara dengan tingkat keberhasilan 100% pada tahun 2021 yang dimediasi oleh beliau, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., sebagai Penerima Penghargaan Peringkat 1 Hakim Mediator Terbaik Peradilan Agama dalam Anugerah Mediasi Mahkamah Agung RI ini. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkalis pada pukul 16.00 WIB, dan diikuti oleh kedua belah pihak, baik Pemohon dan Termohon, serta berjalan lancar hingga tercapai kesepakatan sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tentang Hasil Mediasi.

 

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak menemui titik temu atau kesepakatan, di mana jika proses perceraian telah selesai nantinya, maka akibat hukum yang ditimbulkan telah disepakati bagaimana penyelesaiannya, dalam hal ini adalah mengenai Hak Asuh Anak Pemohon dan Termohon. Selama proses mediasi berlangsung, Hakim Mediator memberikan banyak nasihat kepada kedua belah pihak mengenai akibat-akibat yang dapat terjadi setelah perceraian dilakukan, khususnya terkait tumbuh kembang anak hingga ia dewasa, sehingga kepentingan anak harus menjadi hal yang diprioritaskan meskipun setelah perceraian dilakukan.

Keberhasilan mediasi tidak terlepas dari kompetensi yang dimiliki dan ikhtiar yang dilakukan oleh Hakim Mediator, sehingga mencapai keberhasilan. Setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan, maka Hakim Mediator menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam Laporan Mediator yang terdiri dari beberapa pasal, dan kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak, Pemohon dan Termohon. Besar harapan Pengadilan Agama Bengkalis, bahwa penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Bengkalis dapat terselesaikan dengan proses mediasi.

***( Tim Redaksi PA Bengkalis )***