Dumai | www.pa-dumai.go.id


Foto Penyerahan Kesepakatan Perdamaian Kepada Pemohon dan Termohon Setelah Ditandatangani

Pada hari Senin, 08 November 2021 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Dumai, dalam proses Aanmaning Permohonan Eksekusi perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PA.Dum 18 Oktober 2021 atas perkara nomor 332/Pdt.G/2019/PA.Dum yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Dumai Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H.

Pada persidangan ini, dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Eksekusi diwakili oleh kuasa hukum dan Termohon Eksekusi dihadiri langsung oleh yang bersangkutan. Dalam kegiatan aanmaning tersebut, Ketua PA Dumai menerangkan kepada kedua belah pihak terhadap konsekuensi yang timbul apabila eksekusi dilaksanakan secara riil dan juga apabila dapat dilaksanakan secara sukarela. Setelah difasilitasi oleh Ketua Pengadilan Agama Dumai tersebut, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut dengan cara damai.

Alhamdulillah penyelesaian perkara berakhir dengan kesepakatan damai, sehingga eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Ketua Pengadilan Agama Dumai di dampingi Panitera menyampaikan terima kasih kepada kedua belah pihak dengan kesungguhan hati telah memilih jalan penyelesaian perkara ini dengan kesepakatan perdamaian. “Mudah-mudahan dengan demikian tetap terjalin tali persaudaraan antara Pemohon dengan Termohon karena sesungguhnya persaudaraan lebih penting dari pada segala-galanya bagi kita semua”, Demikian ucap Ketua PA Dumai pada akhir penutupan kegiatan aanmaning tersebut.

Pada akhir persidangan ditutup dengan foto bersama antara Ketua PA Dumai didampingi Panitera serta Pemohon dan Termohon. Terhitung sudah Dua (2) perkara mediasi yang berakhir dengan kesepakatan perdamaian, semoga semakin banyak perdamaian-perdamaian lain yang diciptakan dari Pengadilan Agama Dumai ini untuk masyarakat pencari keadilan khususnya di Kota Dumai.


Foto Bersama

***( Tim Redaksi PA Dumai )***