Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Senin, 29 November 2021, bertempat di ruang Command Center Gedung Pengadilan Agama Tembilahan Ketua Pengadilan Agama Tembilahan didampingi Panitera mengikuti Bimbingan Teknis Peradilan Agama yang dibuka langsung oleh Ditjen Badilag secara virtual dengan mengulas berbagai permasalahan serta solusi eksekusi perdata di lingkungan Peradilan Agama.

Dalam acara Bimtek ini Ditjen Badilag menghadirkan narasumber YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Pihak Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Para Hakim dan seluruh tenaga Teknis peradilan agama.

Aco Nur dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas utama lembaga peradilan adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Hakim sebagai pelaksana utamanya wajib memerhatikan asas-asas dalam hukum acara perdata, antara lain asas persamaan di muka hukum, asas audi et alteram partem, asas kepatutan dan asas keadilan. Peran dan tanggung jawab Hakim sebagai personifikasi utama lembaga peradilan sedemikian krusial, sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tersebut harus berhati-hati dan bijaksana agar keadilan yang dicitakan dalam penegakan hukum dapat tewujud.