
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Hari Jum'at, (05/08/2022) salah satu PPNPN PA Bangkinang yang bernama Ridho Sahputra yang biasa dipanggil Ridho tengah berbahagia, karena ia telah resmi melepaskan status lajangnya dengan menikahi seorang perempuan yang bernama Aidiani Fitri
Pelaksanaan akad nikah dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB, digelar di kediaman mempelai wanita di Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Acara pernikahan berjalan dengan lancar dan khitmat. Kedua mempelai pun tampak sangat berbahagia, karena telah resmi menjadi pasangan suami istri yang sah.
Sebagaimana diketahui pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam agama Islam. Dengan pernikahan, manusia dapat menjalankan fitrahnya dengan cara baik dan terhindar dari terputusnya garis keturunan. Dengan pernikahan pula, akan terbentuk rumah tangga yang dibangun dengan kelembutan hati seorang ibu dan rengkuhan kasih sayang seorang ayah sehingga dapat dihasilkan keturunan yang baik dan berbobot. Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia.
Pernikahan menurut UU No. 1/1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan, menurut Hukum Islam, pernikahan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam suatu keluarga atau untuk keturunan, yang dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan hukum.

Menikah juga merupakan sunahnya para Nabi. Sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta'ala dalam Q.S ar-Ra’d ayat 38 yang artinya: "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan".
Pernikahan juga merupakan salah satu fitrah kemanusiaan (‘garizah insaniyah) dan merupakan naluri kemanusiaan, karena itu islam menganjurkan untuk menikah disebabkan didalam menikah banyak mengandung dampak positif baik dari sisi agama maupun keduniaan. Diantara dampak positif tersebut ialah memperbanyak jumlah pengikut Nabi Muhammad SAW dan menjaga kehormatan kedua pasangan. Selain itu menikah juga sebagai penutup maksiat bagi dua pasangan dan benteng serta keelokan untuk keduanya.
Dalam sebuah hadis, Rasul telah menyebutkan bahwa anjuran untuk menikah ini berlaku bagi siapapun yang sudah mampu. Dengan menikah diharapkan umat Islam dapat menyempurnakan separuh dari agamanya dan dapat menjauhkan diri dari perbuatan maksiat.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)”.
Keluarga Besar PA Bangkinang turut berbahagia atas pernikahan Ridho Sahputra dan Aidiani Fitri dan mendoakan yang terbaik untuk keduanya. Segenap keluarga besar Pengadilan Agama Bangkinang mengucapkan selamat berbahagia dan menempuh hidup baru atas pernikahan Ridho Sahputra dan Aidani Fitri, semoga menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah dan segera diberikan keturunan yang Sholeh dan Sholeha serta berbakti kepada kedua Orang tua. Aamiin Ya Rabbal Alamin.Selamat datang di keluarga besar Pengadilan Agama Bangkinang Kak Dian!. (PaBkn_eka)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

