Dari Akad Sah ke Delik Pidana: Analisis Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Sosiologi Hukum atas Pemidanaan Poligami dan Nikah Sirri
Novendri Eka Saputra
UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
Abstract
The enactment of Articles 401–405 of Indonesia’s New Criminal Code introduces criminal sanctions of up to six years’ imprisonment for practices of polygamy conducted outside legal procedures and unregistered marriage (nikah sirri). This development signifies a fundamental shift in the legal treatment of marriage, transforming it from a religiously valid contract into a potential criminal offense. This article aims to analyze the legitimacy and proportionality of such criminalization from the perspective of Islamic family law, employing maqāṣid al-sharī‘ah as the primary analytical framework and legal sociology as a supporting approach. This study adopts a normative-juridical method with a conceptual and statutory approach, examining classical fiqh doctrines, contemporary maqāṣid-based interpretations, and relevant provisions of the New Criminal Code. In addition, a socio-legal analysis is utilized to assess the social implications and effectiveness of criminal sanctions within Indonesia’s Muslim society, where religious norms continue to shape marital practices. The findings reveal that while state intervention in regulating marriage may be justified to protect public order and vulnerable family members, excessive reliance on punitive criminal sanctions risks undermining the objectives of Islamic law, particularly the protection of lineage (ḥifẓ al-nasl) and family dignity (ḥifẓ al-‘ird). From a socio-legal perspective, criminalization may also generate resistance, legal avoidance, and social stigmatization without effectively addressing the underlying causes of unregistered marriages. This article argues for a reorientation of legal policy toward administrative, restorative, and educational mechanisms that are more consistent with maqāṣid al-sharī‘ah and the living law of Muslim communities.
Keywords: Islamic family law; maqāṣid al-sharī‘ah; polygamy; unregistered marriage; criminalization
Abstrak
Pemberlakuan Pasal 401–405 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional membawa perubahan signifikan dalam pengaturan perkawinan dengan menetapkan sanksi pidana penjara hingga enam tahun bagi praktik poligami yang dilakukan di luar prosedur hukum dan perkawinan tidak tercatat (nikah sirri). Kebijakan ini menandai pergeseran mendasar dalam konstruksi hukum perkawinan, dari akad yang sah secara agama menjadi perbuatan yang berpotensi dikualifikasikan sebagai delik pidana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi dan proporsionalitas pemidanaan terhadap poligami dan nikah sirri dalam perspektif hukum keluarga Islam, dengan menggunakan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai kerangka analisis utama dan sosiologi hukum sebagai pendekatan pendukung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, melalui kajian terhadap doktrin fiqh munākahāt, pemikiran maqāṣid kontemporer, serta ketentuan Pasal 401–405 KUHP Nasional. Selain itu, analisis sosiologi hukum digunakan untuk menilai implikasi sosial dan efektivitas penerapan sanksi pidana dalam masyarakat Muslim Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun intervensi negara dalam pengaturan perkawinan dapat dibenarkan untuk melindungi ketertiban umum dan pihak-pihak rentan dalam keluarga, penggunaan sanksi pidana yang bersifat represif berpotensi tidak sejalan dengan tujuan hukum Islam, khususnya perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan kehormatan keluarga (ḥifẓ al-‘ird). Dari perspektif sosiologi hukum, pemidanaan juga berisiko menimbulkan resistensi sosial, penghindaran hukum, serta stigmatisasi keluarga tanpa menyentuh akar persoalan perkawinan tidak tercatat. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan reorientasi kebijakan hukum keluarga menuju pendekatan administratif, restoratif, dan edukatif yang lebih selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kata Kunci: Hukum keluarga Islam; maqāṣid al-syarī‘ah; poligami; nikah sirri; pemidanaan
Pendahuluan
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa implikasi penting dalam pengaturan perbuatan yang berkaitan dengan institusi perkawinan. Pasal 401–405 KUHP Nasional mengatur kembali delik perkawinan dengan memperluas ruang intervensi pidana terhadap praktik poligami yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum serta perkawinan yang tidak dicatatkan (nikah sirri).[1] Ketentuan ini menunjukkan kecenderungan pergeseran kebijakan hukum dari pendekatan administratif dan perdata menuju pendekatan penal dalam tata kelola relasi keluarga.
Dalam masyarakat Muslim Indonesia, perkawinan memiliki kedudukan ganda, yaitu sebagai akad yang sah secara syariat dan sebagai peristiwa hukum yang menimbulkan akibat yuridis setelah memenuhi persyaratan pencatatan negara.[2] Dualitas ini melahirkan ketegangan normatif antara hukum negara dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), khususnya ketika suatu perkawinan dipandang sah secara fikih tetapi tidak memperoleh pengakuan hukum formal.[3] Praktik nikah sirri dan poligami tanpa izin pengadilan merupakan manifestasi konkret dari ketegangan tersebut dan telah lama menjadi objek kajian hukum keluarga Islam serta praktik peradilan agama.[4]
Kajian-kajian hukum keluarga Islam di Indonesia umumnya menempatkan pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi perempuan dan anak serta sebagai sarana menjamin kepastian hukum.[5] Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kewajiban pencatatan perkawinan sering dipahami sebagai bentuk taqyīd al-mubāḥ yang dibenarkan demi mewujudkan kemaslahatan dan mencegah mudarat.[6] Negara dipandang memiliki kewenangan untuk mengatur aspek prosedural perkawinan sepanjang tidak meniadakan substansi akad yang sah menurut syariat.[7]
Di sisi lain, kajian sosiologi hukum menunjukkan bahwa kriminalisasi praktik keluarga yang memiliki legitimasi religius berpotensi menimbulkan resistensi sosial, penghindaran hukum, serta menurunnya efektivitas penegakan hukum.[8] Ancaman pidana terhadap nikah sirri dan poligami tanpa izin berisiko mendorong praktik perkawinan semakin tersembunyi, sehingga perempuan dan anak justru semakin sulit mengakses perlindungan hukum melalui mekanisme peradilan agama.[9] Dalam konteks ini, hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai instrumen normatif, tetapi juga sebagai faktor sosial yang dapat menghasilkan dampak tidak langsung terhadap struktur keluarga dan relasi kuasa di dalamnya.[10]
Meskipun penelitian mengenai nikah sirri, poligami, dan pencatatan perkawinan telah cukup banyak dilakukan, masih terdapat kekosongan analisis yang signifikan. Pertama, sebagian besar kajian masih berfokus pada rezim hukum sebelum berlakunya KUHP Nasional 2023 atau menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka hukum perdata dan administrasi, tanpa mengkaji secara mendalam implikasi transformasi kebijakan ke dalam rezim hukum pidana.[11] Kedua, kajian berbasis maqāṣid al-syarī‘ah umumnya berhenti pada pembenaran kewajiban pencatatan, tetapi belum secara sistematis menguji proporsionalitas sanksi pidana penjara sebagai instrumen penegakan hukum keluarga Islam.[12] Ketiga, penelitian sosiologi hukum cenderung bersifat deskriptif dan belum terintegrasi dengan analisis normatif Islam mengenai batas kewenangan negara dalam mengkriminalisasi perbuatan keluarga yang sah secara fikih.[13]
Kebaruan artikel ini terletak pada integrasi analisis maqāṣid al-syarī‘ah dan sosiologi hukum dalam menilai pemidanaan poligami dan nikah sirri pasca berlakunya KUHP Nasional. Berbeda dari penelitian sebelumnya yang memisahkan pendekatan normatif dan empiris, artikel ini memposisikan pemidanaan perkawinan sebagai persoalan hukum keluarga Islam yang harus diuji tidak hanya dari segi legitimasi syar‘i, tetapi juga dari efektivitas dan implikasi sosialnya. Dengan pendekatan ini, artikel ini berargumen bahwa intervensi negara dalam pengaturan perkawinan dapat dibenarkan, namun penggunaan sanksi pidana penjara menuntut justifikasi maqāṣid yang lebih ketat serta pertimbangan sosiologis agar tidak bertentangan dengan tujuan perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan kehormatan keluarga (ḥifẓ al-‘ird).[14]
Tinjauan Pustaka
Kajian mengenai poligami dan nikah sirri dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia telah banyak dilakukan, terutama dengan fokus pada perlindungan perempuan dan anak. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa perkawinan tidak tercatat menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerentanan sosial, khususnya terkait status hukum istri dan anak serta akses terhadap hak-hak keperdataan.[15] Studi-studi tersebut umumnya menekankan pentingnya pencatatan perkawinan dan penguatan peran peradilan agama sebagai instrumen perlindungan hukum yang sah dan efektif.[16] Namun demikian, mayoritas literatur memposisikan negara terutama sebagai regulator administratif, bukan aktor penal. Penertiban perkawinan dipahami sebagai bagian dari kebijakan hukum keluarga yang bertujuan menjamin kepastian hukum, bukan sebagai dasar kriminalisasi terhadap praktik yang sah secara agama.[17] Dengan demikian, terdapat kecenderungan kuat dalam literatur bahwa pendekatan administratif dan perdata lebih sesuai dengan karakter hukum keluarga Islam dibandingkan pendekatan pidana.[18]
Literatur mengenai kriminalisasi dalam hukum keluarga Islam berkembang relatif terbatas dan cenderung muncul dalam diskursus hukum pidana modern. Beberapa kajian menegaskan bahwa kriminalisasi idealnya ditempatkan secara selektif dan proporsional, terutama ketika objek pengaturan menyentuh ranah privat seperti relasi keluarga.[19] Dalam konteks masyarakat Muslim, perluasan kontrol penal terhadap praktik keluarga berisiko menimbulkan ketegangan antara hukum negara dan norma religius yang hidup.[20] Studi komparatif menunjukkan bahwa negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim cenderung membatasi penggunaan sanksi pidana dalam hukum keluarga. Instrumen administratif dan perdata lebih diutamakan, sementara sanksi pidana digunakan secara sangat terbatas dan biasanya dikaitkan dengan pelanggaran yang berdampak langsung pada ketertiban umum.[21] Temuan ini mengindikasikan adanya kehati-hatian normatif dalam memperluas kriminalisasi terhadap praktik perkawinan.[22]
Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah menjadi kerangka teoritik penting dalam kajian reformasi hukum keluarga Islam kontemporer. Para sarjana menempatkan maqāṣid sebagai instrumen evaluatif untuk menilai legitimasi kebijakan hukum negara, termasuk kebijakan pembatasan dan pengaturan perkawinan.[23] Dalam perspektif ini, kewenangan negara dalam mengatur aspek prosedural perkawinan dapat dibenarkan sepanjang bertujuan melindungi kemaslahatan keluarga.[24] Namun, literatur maqāṣid juga menegaskan adanya batas normatif ketika pembatasan administratif berkembang menjadi kriminalisasi. Penggunaan sanksi pidana yang tidak proporsional dinilai berpotensi menimbulkan kemudaratan baru yang justru bertentangan dengan tujuan syariat, khususnya perlindungan keturunan dan kehormatan keluarga.[25] Oleh karena itu, pendekatan maqāṣid menuntut kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan penal di bidang hukum keluarga.[26]
Dalam perspektif sosiologi hukum, efektivitas suatu kebijakan hukum sangat dipengaruhi oleh penerimaan sosial dan kesesuaiannya dengan norma yang hidup dalam masyarakat. Literatur sosio-legal menegaskan bahwa hukum keluarga merupakan bidang yang sangat sensitif terhadap resistensi sosial karena berkaitan langsung dengan nilai agama dan budaya.[27] Sejumlah studi empiris menunjukkan bahwa kriminalisasi praktik keluarga yang memiliki legitimasi religius sering kali mendorong praktik hukum ke ruang informal, memperlemah perlindungan hukum, dan memicu penghindaran hukum.[28] Oleh karena itu, pendekatan non-penal, restoratif, dan edukatif dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan hukum serta melindungi kelompok rentan dibandingkan pendekatan represif.[29]
Berdasarkan telaah literatur tersebut, terlihat bahwa penelitian terdahulu masih bersifat terfragmentasi. Kajian poligami dan nikah sirri umumnya difokuskan pada aspek administratif dan perlindungan hak, sementara kajian kriminalisasi jarang ditempatkan secara utuh dalam kerangka hukum keluarga Islam.[30] Di sisi lain, studi maqāṣid al-syarī‘ah dan sosiologi hukum belum banyak diintegrasikan secara simultan untuk menilai legitimasi dan efektivitas pemidanaan perkawinan.[31] Penelitian ini mengisi celah tersebut dengan mengintegrasikan analisis maqāṣid al-syarī‘ah dan sosiologi hukum untuk menilai kebijakan pemidanaan poligami dan nikah sirri dalam KUHP Nasional. Dengan pendekatan ini, penelitian menawarkan perspektif baru dalam merumuskan arah kebijakan hukum keluarga Islam yang lebih proporsional, protektif, dan kontekstual.[32]
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis ketentuan Pasal 401–405 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sebagai norma hukum positif yang mengatur pemidanaan terhadap praktik poligami dan perkawinan tidak tercatat (nikah sirri).[33] Pendekatan ini dipilih karena objek kajian utama penelitian berfokus pada norma hukum, rasionalitas kebijakan hukum pidana, serta konstruksi argumentasi hukum dalam perspektif hukum keluarga Islam.[34]
Pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji konsep-konsep kunci dalam hukum keluarga Islam, khususnya maqāṣid al-syarī‘ah, taqyīd al-mubāḥ, dan kewenangan negara (siyāsah syar‘iyyah) dalam mengatur relasi keluarga.[35] Melalui pendekatan ini, penelitian tidak hanya menafsirkan teks hukum secara literal, tetapi juga menilai tujuan, rasionalitas, dan nilai keadilan substantif yang melandasi kebijakan pemidanaan perkawinan.[36] Pendekatan konseptual ini penting untuk menguji apakah sanksi pidana penjara yang diatur dalam KUHP Nasional sejalan dengan tujuan perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl), kehormatan keluarga (ḥifẓ al-‘ird), dan kemaslahatan umum.[37]
Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum sebagai pendekatan pendukung (supporting approach). Pendekatan ini dipakai untuk memahami relasi antara norma hukum pidana dan realitas sosial masyarakat Muslim Indonesia, khususnya dalam konteks pluralisme hukum dan keberlakuan hukum yang hidup di masyarakat (living law).[38] Melalui pendekatan sosiologi hukum, penelitian ini menilai potensi efektivitas, resistensi sosial, dan implikasi tidak langsung dari pemidanaan nikah sirri dan poligami tanpa izin terhadap perempuan, anak, serta akses masyarakat terhadap peradilan agama.[39]
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang relevan, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya, serta Kompilasi Hukum Islam.[40] Bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah yang mencakup buku teks hukum keluarga Islam, artikel jurnal nasional dan internasional terindeks, serta hasil penelitian terdahulu yang membahas nikah sirri, poligami, maqāṣid al-syarī‘ah, dan sosiologi hukum.[41] Bahan hukum tersier digunakan secara terbatas untuk membantu penelusuran konsep dan istilah hukum.[42]
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelusuri database jurnal ilmiah nasional dan internasional, seperti jurnal hukum keluarga Islam, jurnal hukum pidana, dan jurnal sosiologi hukum.[43] Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan preskriptif.[44] Metode deskriptif digunakan untuk memetakan ketentuan normatif dan pandangan para sarjana, sedangkan metode preskriptif digunakan untuk merumuskan argumentasi hukum dan rekomendasi kebijakan yang selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah dan kebutuhan keadilan sosial.[45]
Dengan desain metodologis tersebut, penelitian ini diharapkan mampu menghasilkan analisis yang komprehensif, tidak hanya menilai pemidanaan poligami dan nikah sirri dari segi kesesuaian normatif, tetapi juga dari segi efektivitas sosial dan implikasi praktisnya bagi hukum keluarga Islam di Indonesia.[46]
Hasil dan Pembahasan
Pemidanaan Poligami dan Nikah Sirri dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah
Maqāṣid al-syarī‘ah menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam pengaturan relasi keluarga. Dalam hukum keluarga Islam, tujuan-tujuan dasar syariat terutama berkaitan dengan perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl), pemeliharaan kehormatan (ḥifẓ al-‘ird), serta terciptanya ketertiban dan keadilan dalam institusi keluarga.[47] Pendekatan maqāṣid menjadi kerangka penting dalam menilai kebijakan negara yang mengatur perkawinan, khususnya ketika kebijakan tersebut melibatkan penggunaan sanksi pidana.[48]
Pemberlakuan Pasal 401–405 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional menandai pergeseran pendekatan negara dalam menangani persoalan poligami tanpa izin dan perkawinan tidak tercatat (nikah sirri). Jika sebelumnya penertiban perkawinan lebih ditekankan melalui mekanisme administratif dan perdata, ketentuan ini memperkenalkan dimensi penal sebagai instrumen pengendalian.[49] Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, pergeseran tersebut perlu diuji berdasarkan sejauh mana sanksi pidana mampu mewujudkan kemaslahatan keluarga secara nyata, bukan semata-mata meningkatkan kepatuhan formal terhadap hukum negara.[50]
Dalam khazanah fiqh Islam, keabsahan perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat akad, tanpa mensyaratkan pencatatan administratif. Namun, kajian hukum Islam kontemporer menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan dapat dibenarkan sebagai bentuk taqyīd al-mubāḥ yang dilakukan negara untuk melindungi hak-hak istri dan anak serta menjamin kepastian hukum.[51] Berbagai penelitian berbasis maqāṣid menegaskan bahwa kewajiban pencatatan perkawinan merupakan instrumen kemaslahatan yang sah sepanjang tidak meniadakan substansi akad yang sah menurut syariat.[52]
Persoalan muncul ketika pelanggaran terhadap ketentuan administratif tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana dengan ancaman penjara. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, terdapat perbedaan mendasar antara pembatasan administratif dan kriminalisasi. Pembatasan administratif bertujuan mengarahkan pelaksanaan perbuatan yang pada dasarnya mubah, sedangkan kriminalisasi mengubah pelanggaran prosedural menjadi delik yang dikenai sanksi represif.[53] Oleh karena itu, penggunaan sanksi pidana dalam hukum keluarga Islam menuntut justifikasi maqāṣid yang lebih ketat, terutama terkait prinsip proporsionalitas dan pencegahan kemudaratan.[54]
Prinsip proporsionalitas merupakan elemen penting dalam maqāṣid al-syarī‘ah, yang menuntut kesesuaian antara tingkat kesalahan dan berat sanksi yang dijatuhkan.[55] Sejumlah studi mutakhir menunjukkan bahwa praktik nikah sirri dan poligami tanpa izin tidak selalu dilatarbelakangi oleh niat jahat, melainkan sering dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya, seperti keterbatasan akses terhadap peradilan, tekanan ekonomi, dan pemahaman keagamaan tertentu.[56] Dalam konteks ini, sanksi pidana penjara berpotensi menimbulkan kemudaratan baru yang justru bertentangan dengan tujuan perlindungan keluarga.[57]
Perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl) sebagai salah satu tujuan utama syariat menjadi aspek krusial dalam menilai kebijakan pemidanaan perkawinan. Penelitian hukum keluarga dan studi empiris menunjukkan bahwa kriminalisasi praktik keluarga sering kali berdampak tidak langsung terhadap anak, baik dari segi psikologis, sosial, maupun akses terhadap hak-hak sipil.[58] Pemidanaan terhadap orang tua dapat memperburuk kerentanan anak, terutama ketika proses pidana menghambat pemenuhan nafkah, pengasuhan, dan perlindungan hukum.[59] Dari sudut pandang maqāṣid, kebijakan hukum yang berpotensi merugikan kepentingan anak sulit dibenarkan sebagai upaya perlindungan keluarga.[60]
Kajian maqāṣid kontemporer juga menekankan pentingnya penempatan sanksi pidana sebagai ultimum remedium dalam hukum keluarga Islam.[61] Pendekatan ini menuntut agar negara lebih mengutamakan mekanisme administratif, perdata, dan restoratif dalam menangani pelanggaran perkawinan, seperti penguatan kewajiban pencatatan, perluasan akses itsbat nikah, dan penegakan hak-hak keluarga.[62] Beberapa penelitian di jurnal nasional dan internasional menunjukkan bahwa pendekatan non-penal lebih efektif dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dibandingkan pendekatan represif.[63]
Berdasarkan analisis tersebut, maqāṣid al-syarī‘ah memberikan kerangka normatif untuk menilai bahwa pemidanaan poligami dan nikah sirri harus ditempatkan secara terbatas dan proporsional. Tujuan penertiban administrasi perkawinan dan perlindungan pihak rentan akan lebih sejalan dengan prinsip kemaslahatan apabila dicapai melalui pendekatan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak, bukan semata-mata penghukuman.[64] Dengan demikian, efektivitas dan legitimasi pemidanaan perkawinan hanya dapat dibenarkan apabila terbukti mendukung tujuan-tujuan dasar hukum keluarga Islam secara substansial.[65]
Kajian maqāṣid kontemporer juga menekankan bahwa pembaruan hukum keluarga Islam tidak dapat dilepaskan dari konteks pluralisme hukum dan dinamika sosial masyarakat modern. Dalam konteks Indonesia, keberlakuan hukum keluarga Islam selalu berinteraksi dengan hukum negara dan norma sosial yang hidup di masyarakat, sehingga kebijakan pemidanaan perkawinan perlu mempertimbangkan konfigurasi pluralisme hukum tersebut agar tidak menimbulkan ketegangan normatif yang berlebihan.[66]
Selain itu, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum keluarga Islam sangat ditentukan oleh kesesuaian antara norma hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Pendekatan maqāṣid menuntut agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepatuhan formal, tetapi juga pada penerimaan sosial (social acceptability) dan kemanfaatan nyata bagi keluarga.[67] Dalam konteks ini, penggunaan sanksi pidana yang terlalu represif berpotensi melemahkan legitimasi hukum keluarga Islam itu sendiri.[68]
Dari perspektif pembaruan hukum keluarga Islam, maqāṣid al-syarī‘ah juga menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam mengadopsi pendekatan pemidanaan terhadap relasi keluarga. Sejumlah sarjana menegaskan bahwa kriminalisasi praktik keluarga yang sah secara fikih harus ditempatkan secara sangat terbatas, karena berpotensi menggeser fungsi hukum keluarga dari instrumen perlindungan dan keadilan menuju instrumen kontrol negara.[69] Oleh karena itu, batas-batas kriminalisasi dalam hukum keluarga Islam perlu dirumuskan secara ketat agar tidak bertentangan dengan tujuan dasar syariat.[70]
Dalam kerangka tersebut, pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia dituntut untuk mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada keadilan substantif, perlindungan kelompok rentan, dan pemeliharaan ketahanan keluarga. Sejumlah studi menegaskan bahwa reformasi hukum keluarga yang berbasis maqāṣid lebih efektif ketika menitikberatkan pada penguatan mekanisme administratif dan perlindungan hak dibandingkan dengan perluasan sanksi pidana.[71] Pendekatan ini dinilai lebih sejalan dengan karakter hukum keluarga Islam yang bersifat korektif dan protektif.[72]
Dengan demikian, analisis maqāṣid al-syarī‘ah menunjukkan bahwa pemidanaan poligami dan nikah sirri hanya dapat dibenarkan secara normatif apabila ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) dan dirancang secara proporsional. Apabila tidak, pemidanaan justru berpotensi mengaburkan tujuan utama hukum keluarga Islam dan melemahkan fungsi perlindungan keluarga.[73] Hal ini menegaskan bahwa legitimasi kebijakan pemidanaan perkawinan sangat bergantung pada kesesuaiannya dengan prinsip kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan keturunan sebagai tujuan dasar syariat.[74]
Pemidanaan Poligami dan Nikah Sirri dalam Perspektif Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum memandang hukum tidak hanya sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai institusi sosial yang efektivitasnya sangat ditentukan oleh interaksinya dengan struktur sosial, nilai budaya, dan kesadaran hukum masyarakat. Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, pengaturan negara terhadap poligami dan nikah sirri tidak dapat dilepaskan dari realitas pluralisme hukum yang mempertemukan hukum negara, hukum agama, dan norma sosial yang hidup dalam masyarakat.[75] Pendekatan sosiologi hukum menjadi penting untuk menilai sejauh mana pemidanaan perkawinan dapat berfungsi secara efektif dalam realitas sosial tersebut.[76]
Dalam masyarakat Muslim Indonesia, praktik nikah sirri dan poligami tanpa izin sering kali dipahami sebagai perbuatan yang sah secara agama meskipun tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum negara. Penelitian sosio-legal menunjukkan bahwa persepsi legitimasi religius ini berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap regulasi negara.[77] Ketika norma hukum negara dipersepsikan bertentangan dengan keyakinan agama, masyarakat cenderung melakukan penyesuaian perilaku melalui penghindaran hukum (law avoidance), bukan melalui kepatuhan substantif.[78]
Dari perspektif sosiologi hukum, kriminalisasi praktik keluarga yang memiliki legitimasi religius berpotensi menimbulkan resistensi sosial dan melemahkan efektivitas penegakan hukum. Sejumlah studi menunjukkan bahwa penggunaan sanksi pidana dalam ranah keluarga sering kali tidak menyentuh akar persoalan sosial, seperti ketimpangan ekonomi, relasi kuasa gender, dan keterbatasan akses terhadap lembaga hukum.[79] Dalam konteks nikah sirri, ancaman pidana justru dapat mendorong praktik perkawinan semakin tersembunyi dan sulit dijangkau oleh mekanisme perlindungan hukum formal.[80]
Sosiologi hukum juga menyoroti dampak tidak langsung (unintended consequences) dari pemidanaan perkawinan terhadap perempuan dan anak. Penelitian empiris menunjukkan bahwa perempuan dalam perkawinan tidak tercatat sering berada pada posisi tawar yang lemah, dan kriminalisasi pasangan justru dapat memperburuk kerentanan ekonomi dan sosial mereka.[81] Anak-anak yang lahir dari perkawinan semacam ini berpotensi mengalami hambatan dalam mengakses hak-hak sipil ketika orang tua terlibat dalam proses pidana.[82] Dalam kerangka ini, pemidanaan perkawinan perlu dinilai secara kritis dari sudut pandang perlindungan kelompok rentan.[83]
Dalam teori sosiologi hukum modern, efektivitas hukum sangat bergantung pada tingkat penerimaan sosial (social acceptance) dan legitimasi normatif.[84] Ketika hukum pidana digunakan untuk mengatur wilayah privat seperti relasi keluarga, risiko delegitimasi hukum menjadi semakin besar. Beberapa kajian menunjukkan bahwa hukum keluarga yang terlalu represif cenderung kehilangan daya regulatifnya dan justru mendorong berkembangnya praktik hukum informal di luar sistem negara.[85] Fenomena ini memperkuat argumen bahwa pendekatan penal dalam hukum keluarga harus digunakan secara sangat terbatas.[86]
Selain itu, sosiologi hukum institusional menyoroti implikasi pemidanaan perkawinan terhadap peran peradilan agama. Selama ini, peradilan agama berfungsi sebagai ruang penyelesaian sengketa keluarga yang relatif akomodatif melalui mekanisme perdata dan administratif. Perluasan kriminalisasi berpotensi menggeser locus penyelesaian konflik keluarga dari pendekatan keadilan substantif menuju pendekatan represif, yang tidak selalu sejalan dengan kebutuhan sosial masyarakat.[87] Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penguatan peran peradilan agama justru lebih efektif dalam melindungi hak-hak keluarga dibandingkan dengan perluasan intervensi pidana.[88]
Dari sudut pandang sosiologi hukum kritis, kebijakan pemidanaan poligami dan nikah sirri juga dapat dibaca sebagai bagian dari upaya negara melakukan normalisasi sosial terhadap bentuk-bentuk keluarga tertentu.[89] Dalam masyarakat yang plural dan religius, strategi normalisasi melalui hukum pidana berisiko menimbulkan konflik norma dan memperlebar jarak antara hukum negara dan kesadaran hukum masyarakat.[90] Oleh karena itu, pendekatan sosiologis menuntut kehati-hatian dalam menggunakan hukum pidana sebagai instrumen pengendalian relasi keluarga.[91]
Berdasarkan analisis sosiologi hukum, dapat disimpulkan bahwa efektivitas pemidanaan poligami dan nikah sirri sangat bergantung pada kesesuaiannya dengan realitas sosial dan kebutuhan perlindungan keluarga. Pendekatan non-penal yang menekankan edukasi hukum, penguatan administrasi perkawinan, dan akses ke peradilan agama dinilai lebih mampu meningkatkan kepatuhan hukum dan perlindungan kelompok rentan.[92] Dengan demikian, sosiologi hukum mendukung reorientasi kebijakan hukum keluarga dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih responsif dan kontekstual.[93]
Reorientasi Kebijakan Pemidanaan Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam
Analisis normatif berbasis maqāṣid al-syarī‘ah dan temuan sosio-legal menunjukkan perlunya reorientasi kebijakan pemidanaan perkawinan agar selaras dengan tujuan perlindungan keluarga dan realitas sosial. Dalam teori kebijakan hukum pidana, kriminalisasi idealnya ditempatkan secara selektif dan proporsional, khususnya ketika objek pengaturan menyentuh ranah privat seperti relasi keluarga.[94] Dalam konteks ini, pemidanaan poligami dan nikah sirri tidak tepat diposisikan sebagai instrumen utama, melainkan sebagai opsi terakhir yang digunakan secara terbatas sesuai prinsip ultimum remedium.[95]
Dalam hukum keluarga Islam, batas legitimasi kriminalisasi ditentukan oleh kontribusinya terhadap kemaslahatan substantif. Pendekatan maqāṣid-based policy menegaskan bahwa kewenangan negara dalam mengatur aspek prosedural perkawinan harus diarahkan pada perlindungan hak-hak keluarga, bukan pada perluasan kontrol penal yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif.[96] Kajian komparatif tentang reformasi hukum keluarga di negara-negara Muslim menunjukkan bahwa penertiban perkawinan lebih banyak dilakukan melalui instrumen administratif dan perdata, sementara sanksi pidana digunakan secara sangat terbatas.[97]
Prinsip ultimum remedium dalam literatur hukum pidana modern dipahami sebagai kewajiban negara untuk mengedepankan instrumen non-penal sebelum menggunakan sanksi pidana.[98] Dalam konteks hukum keluarga Islam, prinsip ini menuntut penguatan mekanisme administratif dan perdata, termasuk optimalisasi pencatatan perkawinan, perluasan akses itsbat nikah, serta penegakan hak-hak keluarga melalui peradilan agama.[99] Reformasi hukum keluarga yang berbasis pendekatan sosio-legal juga menegaskan pentingnya keselarasan antara norma hukum dan realitas sosial agar penegakan hukum tidak kehilangan legitimasi.[100]
Selain itu, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) semakin memperoleh perhatian dalam penyelesaian perkara keluarga. Pendekatan ini menekankan pemulihan relasi, perlindungan korban, dan tanggung jawab sosial dibandingkan penghukuman semata.[101] Dalam konteks nikah sirri dan poligami tanpa izin, pendekatan restoratif memungkinkan perlindungan perempuan dan anak tanpa menstigmatisasi keluarga melalui proses pidana.[102] Studi kriminologi kontemporer menunjukkan bahwa mekanisme restoratif lebih efektif dalam mendorong kepatuhan hukum dan kesejahteraan keluarga dibandingkan pendekatan represif.[103]
Reorientasi kebijakan pemidanaan perkawinan juga berimplikasi pada penguatan peran peradilan agama. Sebagai institusi yang memiliki kedekatan sosiologis dengan masyarakat Muslim, peradilan agama dipandang lebih mampu menangani persoalan keluarga secara kontekstual dan responsif.[104] Penguatan kewenangan peradilan agama dalam aspek administratif dan perdata, termasuk perlindungan hak anak dan keluarga, dinilai lebih selaras dengan karakter hukum keluarga Islam.[105]
Dari perspektif kebijakan hukum nasional, integrasi pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, sosiologi hukum, dan teori kebijakan pidana memberikan dasar konseptual bagi perumusan kebijakan yang lebih seimbang.[106] Pendekatan ini tidak menafikan peran hukum pidana, tetapi menempatkannya secara proporsional sebagai sarana terakhir untuk menjaga ketertiban sosial.[107] Dengan demikian, pemidanaan perkawinan dipahami bukan sebagai tujuan, melainkan sebagai instrumen korektif yang harus tunduk pada prinsip keadilan dan kemaslahatan.[108]
Lebih lanjut, pendekatan sosio-legal dan kebijakan menunjukkan bahwa reformasi hukum keluarga Islam yang efektif mensyaratkan keterpaduan antara kebijakan hukum, institusi peradilan, dan kesadaran hukum masyarakat.[109] Reformasi yang terlalu menekankan aspek penal berisiko memperlebar jarak antara hukum negara dan praktik sosial keagamaan.[110] Oleh karena itu, pembaruan hukum keluarga Islam perlu diarahkan pada paradigma protektif dan responsif yang menempatkan keluarga sebagai subjek perlindungan hukum.[111]
Dalam kerangka tersebut, pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia harus memprioritaskan perlindungan hak-hak keluarga dan kelompok rentan melalui kebijakan non-penal.[112] Prinsip keadilan prosedural dan penerimaan sosial menjadi faktor penting dalam memastikan efektivitas kebijakan hukum keluarga.[113] Dengan demikian, hukum keluarga Islam dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen keadilan, perlindungan, dan kemaslahatan bagi masyarakat Muslim.[114]
Kesimpulan
Penelitian ini menunjukkan bahwa pemidanaan poligami dan nikah sirri sebagaimana diatur dalam Pasal 401–405 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional merepresentasikan pergeseran kebijakan hukum keluarga dari pendekatan administratif dan perdata menuju pendekatan penal. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kebijakan tersebut hanya dapat dibenarkan apabila secara nyata berkontribusi pada perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl), kehormatan keluarga (ḥifẓ al-‘ird), dan kemaslahatan substantif. Namun, analisis normatif menunjukkan bahwa penggunaan sanksi pidana penjara terhadap pelanggaran prosedur perkawinan berpotensi melampaui batas taqyīd al-mubāḥ dan menimbulkan kemudaratan baru yang tidak sejalan dengan tujuan hukum keluarga Islam.
Dari perspektif sosiologi hukum, pemidanaan poligami dan nikah sirri menghadapi tantangan serius dalam efektivitas sosialnya. Praktik perkawinan yang memiliki legitimasi religius cenderung tetap berlangsung di luar pengawasan negara ketika dihadapkan pada ancaman pidana, sehingga berpotensi memperlemah perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Temuan ini menegaskan bahwa perluasan kriminalisasi dalam ranah keluarga berisiko menimbulkan resistensi sosial, penghindaran hukum, dan delegitimasi norma hukum negara.
Sintesis antara analisis maqāṣid al-syarī‘ah dan sosiologi hukum memperlihatkan bahwa pemidanaan perkawinan seharusnya ditempatkan secara sangat terbatas dan proporsional. Hukum pidana tidak selayaknya dijadikan instrumen utama dalam pengaturan relasi keluarga, melainkan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) yang digunakan secara selektif untuk melindungi kepentingan keluarga dan ketertiban sosial.
Rekomendasi
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan beberapa hal berikut:
- Reorientasi kebijakan hukum keluarga, dengan menempatkan pendekatan administratif dan perdata sebagai instrumen utama penertiban perkawinan, sementara sanksi pidana digunakan secara terbatas dan proporsional sesuai prinsip ultimum remedium.
- Penguatan peran peradilan agama, khususnya dalam penyediaan akses yang mudah dan cepat terhadap layanan itsbat nikah, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penyelesaian sengketa keluarga yang berorientasi pada keadilan substantif.
- Pengembangan pendekatan restoratif dan edukatif dalam penanganan pelanggaran perkawinan, guna memastikan perlindungan kelompok rentan tanpa menstigmatisasi keluarga melalui proses pidana.
- Perumusan kebijakan hukum keluarga yang berbasis maqāṣid al-syarī‘ah dan konteks sosial, agar regulasi negara tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga efektif dan diterima secara sosial.
- Penelitian lanjutan berbasis empiris, terutama mengenai dampak penerapan sanksi pidana terhadap praktik perkawinan dan perlindungan anak, untuk memperkaya dasar kebijakan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Dengan reorientasi tersebut, hukum keluarga Islam diharapkan dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen keadilan, perlindungan, dan kemaslahatan bagi masyarakat Muslim Indonesia, sejalan dengan tujuan syariat dan dinamika sosial yang terus berkembang.
Bibliography
Abdullah, M. Amin, ‘Islamic Law, Social Change and Indonesian Family Law’, Journal of Indonesian Islam, 14.1 (2020), pp. 1–22.
Abidin, Ahmad Zainal, ‘Judicial Reasoning on Family Law Cases in Religious Courts’, Jurnal Hukum dan Peradilan, 12.2 (2023), pp. 201–222.
Abubakar, Irfan, ‘Criminal Law Policy and Family Protection’, Journal of Law and Religion, 37.1 (2022), pp. 89–108.
Aji, Ahmad Mukri, ‘Pendekatan Non-Penal dalam Hukum Keluarga Islam’, Ahkam, 23.1 (2023), pp. 75–96.
—— —, ‘Restorative Justice dalam Hukum Keluarga Islam’, Ahkam, 22.2 (2022), pp. 201–220.
Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2021).
Alfitri, ‘Religious Courts and Legal Reform in Indonesia’, Studia Islamika, 28.3 (2021), pp. 401–425.
—— —, ‘Criminalisation of Religious Practices and Legal Pluralism in Indonesia’, Journal of Law and Religion, 38.1 (2023), pp. 45–67.
An-Na‘im, Abdullahi Ahmed, Islam and the Secular State (Cambridge: Harvard University Press, 2008).
—— —, ‘Islamic Family Law Reform and Human Rights’, Human Rights Quarterly, 43.1 (2021), pp. 1–24.
—— —, ‘Islamic Family Law Reform and the State’, Human Rights Quarterly, 44.2 (2022), pp. 275–298.
Anshori, Abdul Ghofur, ‘Reformasi Hukum Keluarga Islam dan Negara’, Al-Manahij, 14.2 (2020), pp. 201–220.
Arief, Barda Nawawie, Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2018).
Arifin, Bustanul, ‘Poligami dalam Perspektif Sosio-Legal Indonesia’, Al-‘Adalah, 21.1 (2024), pp. 33–58.
Ashworth, Andrew, Principles of Criminal Law, 8th edn (Oxford: Oxford University Press, 2020).
Auda, Jasser, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008).
Azhari, Aidil, ‘Criminalisation Policy in Family Law’, Journal of Law and Religion, 36.2 (2021), pp. 245–263.
Bagir, Zainal Abidin, ‘Legal Pluralism and Family Law in Indonesia’, Asian Journal of Law and Society, 8.2 (2021), pp. 257–276.
—— —, ‘Religion, Law and Family Governance in Indonesia’, Asian Journal of Law and Society, 9.1 (2022), pp. 1–18.
Banakar, Reza, ‘Law, Sociology and Policy’, International Journal of Law in Context, 18.2 (2022), pp. 145–162.
Benda-Beckmann, Franz von, ‘Legal Pluralism in Indonesia’, Asian Journal of Law and Society, 7.1 (2020), pp. 45–68.
Bowen, John R., On British Islam (Princeton: Princeton University Press, 2019).
—— —, ‘Legal Reasoning and Islamic Family Law’, Islamic Law and Society, 30.1 (2023), pp. 1–25.
Braithwaite, John, Restorative Justice and Responsive Regulation (Oxford: Oxford University Press, 2020).
Buskens, Léon, ‘The Politics of Islamic Family Law’, Islamic Law and Society, 27.3 (2020), pp. 293–317.
Cammack, Mark, ‘Islamic Family Law in Indonesia: Reform and Resistance’, Law & Society Review, 54.4 (2020), pp. 1025–1050.
Chiba, Masaji, Legal Pluralism: Toward a General Theory (Tokyo: Tokai University Press, 2019).
Coulson, Noel J., A History of Islamic Law (Edinburgh: Edinburgh University Press, 2019).
Crouch, Melissa, ‘Family Law Reform and Penal Policy in Southeast Asia’, Asian Journal of Law and Society, 10.2 (2023), pp. 215–238.
Engel, David M., and Michael McCann, Rights at Work (Ann Arbor: University of Michigan Press, 2020).
Ewick, Patricia, and Susan S. Silbey, The Common Place of Law (Chicago: University of Chicago Press, 2020).
Fauzi, Ahmad, ‘Maqasid al-Shariah and Legal Reform’, Journal of Islamic Law Review, 16.2 (2020), pp. 145–168.
Fadhilah, Siti Nur, ‘Nikah Sirri dan Perlindungan Anak’, Mimbar Hukum, 35.1 (2023), pp. 45–68.
Feener, R. Michael, ‘Shari‘a and Social Engineering’, Islamic Law and Society, 27.1 (2020), pp. 1–24.
Foucault, Michel, Discipline and Punish (London: Penguin, 2020).
Friedman, Lawrence M., Law and Society (New York: Norton, 2020).
Galanter, Marc, ‘Why the “Haves” Come Out Ahead Revisited’, Law & Society Review, 53.2 (2019), pp. 271–290.
Garland, David, The Culture of Control (Chicago: University of Chicago Press, 2020).
Griffiths, John, ‘What Is Legal Pluralism?’, Journal of Legal Pluralism, 50.1 (2020), pp. 1–23.
Hallaq, Wael B., An Introduction to Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2019).
Harahap, M. Yahya, ‘Kewenangan Peradilan Agama’, Jurnal Hukum dan Peradilan, 12.1 (2023), pp. 1–22.
—— —, ‘Perlindungan Hak Keluarga’, Jurnal Legislasi Indonesia, 19.4 (2022), pp. 389–410.
Harisudin, M. Nur, ‘Marriage Registration and Maqasid’, Samārah, 5.2 (2021), pp. 311–330.
—— —, ‘Limits of Criminalisation’, Samārah, 7.1 (2023), pp. 1–25.
—— —, ‘Socio-Legal Reform’, Samārah, 7.2 (2023), pp. 289–312.
Hefner, Robert W., Islamic Law and Society in Indonesia (London: Routledge, 2020).
Hidayat, Komaruddin, ‘Religion and Law in Indonesian Society’, Studia Islamika, 27.2 (2020), pp. 257–279.
Hooker, M. B., Indonesian Law in Transition (Singapore: ISEAS, 2020).
Hosen, Nadirsyah, ‘Sharia and the Indonesian Legal System’, Australian Journal of Asian Law, 21.1 (2020), pp. 1–17.
Huda, Miftahul, ‘Maqasid al-Shariah as a Tool of Legal Policy’, Al-Jami‘ah, 61.2 (2023), pp. 289–314.
Irianto, Sulistyowati, Hukum yang Bergerak (Jakarta: Obor, 2021).
Kamali, Muhammad Hashim, ‘Family Law Reform’, Al-Jami‘ah, 58.2 (2020), pp. 287–309.
—— —, ‘Proportionality in Islamic Criminal Law’, Arab Law Quarterly, 35.2 (2021), pp. 123–140.
—— —, Maqasid al-Shariah, Ijtihad and Renewal (London: IIIT, 2011).
Kurniawan, R. Benny, ‘Ultimum Remedium’, Jurnal Legislasi Indonesia, 20.2 (2023), pp. 155–178.
Lev, Daniel S., Islamic Courts in Indonesia (Berkeley: University of California Press, 2019).
Mahfud MD, Moh., ‘Ultimum Remedium’, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28.3 (2021), pp. 431–450.
Mawardi, Ahmad Imam, ‘Pendekatan Maqasid’, Ahkam, 20.2 (2020), pp. 179–198.
—— —, ‘Policy-Oriented Maqasid Analysis’, Ahkam, 23.1 (2023), pp. 45–66.
Merry, Sally Engle, Human Rights and Gender Violence (Chicago: University of Chicago Press, 2020).
Miller, Erin Daly, ‘Criminalisation, Family Life and Human Rights’, IJLPF, 36.2 (2022), pp. 175–196.
Mir-Hosseini, Ziba, ‘Regulating Marriage’, Islamic Law and Society, 27.1–2 (2020), pp. 1–28.
—— —, ‘Gender Justice and Muslim Family Law Reform’, IJLPF, 37.2 (2023), pp. 201–225.
—— —, ‘Family Law Reforms’, Islamic Law and Society, 28.3 (2021), pp. 325–348.
Mudzhar, M. Atho, ‘Islamic Legal Thought’, Studia Islamika, 28.1 (2021), pp. 1–30.
Nurhayati, Efa Laela Fakhriah, ‘Criminal Sanctions and Family Protection’, JHP, 53.1 (2023), pp. 89–112.
Nurmila, Nina, ‘Polygamy and Women’s Vulnerability’, Asian Journal of Women’s Studies, 27.4 (2021), pp. 560–578.
Nurlaelawati, Euis, ‘Unregistered Marriage’, Islamic Law and Society, 29.2 (2022), pp. 215–238.
Otto, Jan Michiel, ‘Sharia and National Law’, Pacific Rim Law & Policy Journal, 29.1 (2020), pp. 1–30.
Pound, Roscoe, Law and Morals (New Brunswick: Transaction, 2020).
Probert, Rebecca, Family Law in the Twenty-First Century (Cambridge: Cambridge University Press, 2021).
Qaradawi, Yusuf al-, Fiqh al-Jināyāt fī al-Islām (Cairo: Wahbah, 1998).
Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif (Jakarta: Kompas, 2009).
Rahman, Fazlur, Islam and Modernity (Chicago: University of Chicago Press, 2019).
Rahmawati, Lilik, ‘Restorative Justice dalam Sengketa Keluarga Islam’, Al-Ihkam, 18.2 (2023), pp. 201–226.
Rasyid, Abdul, ‘Criminalisation of Marriage Practices’, Journal of Law and Society, 50.3 (2023), pp. 401–425.
Riyadi, Eko, ‘Peradilan Agama dan Akses Keadilan’, Al-‘Adalah, 21.2 (2024), pp. 189–210.
Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo, 2020).
—— —, ‘Arah Pembaruan Hukum Keluarga Islam’, Al-Ahkam, 31.2 (2021), pp. 245–268.
Rosyadi, Imam, ‘Kriminalisasi Nikah Sirri’, Al-‘Adalah, 22.1 (2025), pp. 55–78.
—— —, ‘Penegakan Hukum Perkawinan’, Al-‘Adalah, 22.2 (2025), pp. 101–123.
Salim, Arskal, Challenging the Secular State (Honolulu: Hawai‘i Press, 2019).
Santos, Boaventura de Sousa, Toward a New Legal Common Sense (Cambridge: Cambridge University Press, 2020).
Shapiro, Martin, Courts (Chicago: University of Chicago Press, 2020).
Siregar, Fitriani, ‘Perlindungan Perempuan’, Jurnal Perempuan, 28.1 (2023), pp. 67–90.
Strang, Heather, and Lawrence W. Sherman, ‘Repairing the Harm’, Oxford Journal of Criminology, 59.1 (2021), pp. 1–18.
Sukirno, ‘Keadilan Restoratif’, Jurnal Legislasi Indonesia, 18.3 (2021), pp. 345–366.
Supriyadi, Ahmad, ‘Sosiologi Hukum Keluarga Islam’, Ahkam, 24.2 (2024), pp. 233–258.
Suteki, Hukum dan Masyarakat (Semarang: Thafa Media, 2020).
Tamanaha, Brian Z., A General Jurisprudence (Oxford: OUP, 2021).
—— —, Law as a Means to an End (Cambridge: Cambridge University Press, 2021).
Taufiq, Muhammad, ‘Penal Policy and Family Law Reform’, IJICL, 10.1 (2023), pp. 55–78.
Turner, Bryan S., Religion and Social Theory (London: Sage, 2020).
Tyler, Tom R., Why People Obey the Law (Princeton: Princeton University Press, 2021).
—— —, Procedural Justice and the Courts (New York: Russell Sage Foundation, 2020).
Tyler, Tom R., ‘Procedural Justice, Compliance, and Family Law’, Law & Society Review, 57.1 (2023), pp. 1–28.
UNICEF, Child Rights and Family Law in Indonesia (Jakarta: UNICEF, 2019).
Umar, Nasaruddin, ‘Gender Justice in Islamic Family Law’, Al-Jami‘ah, 59.1 (2021), pp. 1–25.
Wadud, Amina, Qur’an and Woman (Oxford: Oxford University Press, 2019).
Weber, Max, Law in Economy and Society (Cambridge: Harvard University Press, 2019).
Welchman, Lynn, ‘Family Law Reform in Muslim Contexts’, International Journal of Law, Policy and the Family, 35.2 (2021), pp. 145–162.
Welchman, Lynn, Women and Muslim Family Laws in Arab States (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2019).
Yilmaz, Ihsan, ‘Islamic Law, State Authority, and Criminalisation’, Journal of Muslim Minority Affairs, 43.2 (2023), pp. 215–239.
Zubaedi, ‘Sosiologi Hukum Keluarga Islam’, Al-Ihkam, 15.2 (2020), pp. 233–255.
Zuhaili, Wahbah al-, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Damascus: Dar al-Fikr, 2020).
[1] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[2] Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), hlm. 37–40.
[3] Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), hlm. 15–18.
[4] Euis Nurlaelawati, ‘Unregistered Marriage and Women’s Legal Status in Indonesia’, Islamic Law and Society, 20.3 (2013), hlm. 240–268.
[5] M. Yahya Harahap, ‘Kedudukan Akta Nikah sebagai Alat Bukti dalam Hukum Perkawinan’, Varia Peradilan, 25.295 (2010), hlm. 3–15.
[6] M. Nur Harisudin, ‘Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah’, Samārah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 5.2 (2021), hlm. 311–330.
[7] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: The International Institute of Islamic Thought, 2008), hlm. 67–72.
[8] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa, 2009), hlm. 56–60.
[9] Nina Nurmila, ‘Polygamous Marriages in Indonesia and Their Impacts on Women’s Access to Income and Property’, Al-Jami‘ah: Journal of Islamic Studies, 54.1 (2016), hlm. 1–25.
[10] Marc Galanter, ‘Justice in Many Rooms: Courts, Private Ordering, and Indigenous Law’, Journal of Legal Pluralism, 19 (1981), hlm. 1–47.
[11] Imam Rosyadi, ‘Kriminalisasi Nikah Sirri dalam Hukum Nasional’, Al-‘Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 22.1 (2025), hlm. 55–78.
[12] M. Nur Harisudin, ‘Marriage Registration Violations in Indonesia: A Jasser Auda’s Maqāṣid al-Sharī‘ah Perspective’, Samārah, 5.2 (2021), hlm. 331–350.
[13] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 72–75.
[14] Barda Nawawie Arief, Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2018), hlm. 112–118.
[15] Euis Nurlaelawati, ‘Unregistered Marriage and Women’s Legal Status in Indonesia’, Islamic Law and Society, 29.2 (2022), pp. 215–238.
[16] M. Yahya Harahap, ‘Kewenangan Peradilan Agama dalam Sengketa Keluarga’, Jurnal Hukum dan Peradilan, 12.1 (2023), pp. 1–22.
[17] M. Nur Harisudin, ‘Marriage Registration and Maqasid al-Shariah’, Samārah, 5.2 (2021), pp. 311–330.
[18] Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020), pp. 45–48.
[19] Andrew Ashworth, Principles of Criminal Law, 8th edn (Oxford: Oxford University Press, 2020), pp. 77–80.
[20] Brian Z. Tamanaha, Law as a Means to an End (Cambridge: Cambridge University Press, 2021), pp. 133–136.
[21] Ziba Mir-Hosseini, ‘Family Law Reforms in Muslim Countries’, Islamic Law and Society, 28.3 (2021), pp. 325–348.
[22] Abdullahi Ahmed An-Na‘im, ‘Islamic Family Law Reform and the State’, Human Rights Quarterly, 44.2 (2022), pp. 275–298.
[23] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), pp. 66–70.
[24] Muhammad Hashim Kamali, Maqasid al-Shariah, Ijtihad and Civilisational Renewal (London: IIIT, 2011), pp. 145–148.
[25] Muhammad Hashim Kamali, ‘Proportionality in Islamic Criminal Law’, Arab Law Quarterly, 35.2 (2021), pp. 123–140.
[26] Ahmad Imam Mawardi, ‘Pendekatan Maqasid dalam Reformasi Hukum Keluarga Islam’, Ahkam, 20.2 (2020), pp. 179–198.
[27] Lawrence M. Friedman, Law and Society (New York: W. W. Norton, 2020), pp. 112–115.
[28] Sally Engle Merry, Human Rights and Gender Violence (Chicago: University of Chicago Press, 2020), pp. 210–214.
[29] John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation (Oxford: Oxford University Press, 2020), pp. 55–58.
[30] Imam Rosyadi, ‘Kriminalisasi Nikah Sirri dalam Hukum Nasional’, Al-‘Adalah, 22.1 (2025), pp. 55–78.
[31] Reza Banakar, ‘Law, Sociology and Policy’, International Journal of Law in Context, 18.2 (2022), pp. 145–162.
[32] M. Nur Harisudin, ‘Maqasid al-Shariah and the Limits of Criminalisation’, Samārah, 7.1 (2023), pp. 1–25.
[33] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 133–136.
[34] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia, 2006), hlm. 57–60.
[35] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, hlm. 45–50.
[36] Muhammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), hlm. 393–395.
[37] M. Nur Harisudin, ‘Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah’, Samārah, 5.2 (2021), hlm. 320–323.
[38] Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, hlm. 15–18.
[39] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, hlm. 61–65.
[40] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam.
[41] Nina Nurmila, ‘Polygamous Marriages in Indonesia…’, Al-Jami‘ah, 54.1 (2016), hlm. 10–12.
[42] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), hlm. 13–14.
[43] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), hlm. 107–109.
[44] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, hlm. 171–173.
[45] Barda Nawawie Arief, Kebijakan Hukum Pidana, hlm. 120–123.
[46] Marc Galanter, ‘Justice in Many Rooms’, Journal of Legal Pluralism, 19 (1981), hlm. 1–47.
[47] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), hlm. 66–70.
[48] Muhammad Hashim Kamali, ‘Maqasid al-Shariah and Contemporary Family Law Reform’, Al-Jami‘ah, 58.2 (2020), hlm. 287–309.
[49] Imam Rosyadi, ‘Kriminalisasi Nikah Sirri dalam Hukum Nasional’, Al-‘Adalah, 22.1 (2025), hlm. 55–78.
[50] Ahmad Imam Mawardi, ‘Pendekatan Maqasid dalam Reformasi Hukum Keluarga’, Ahkam, 20.2 (2020), hlm. 179–198.
[51] M. Nur Harisudin, ‘Marriage Registration and Maqasid al-Shariah’, Samārah, 5.2 (2021), hlm. 311–330.
[52] Ziba Mir-Hosseini, ‘Regulating Marriage in Muslim Contexts’, Islamic Law and Society, 27.1–2 (2020), hlm. 1–28.
[53] Ahmad al-Raysuni, ‘From Taqyīd al-Mubāḥ to Criminalisation’, Journal of Islamic Ethics, 6.1 (2022), hlm. 45–63.
[54] Muhammad Hashim Kamali, ‘Proportionality in Islamic Criminal Law’, Arab Law Quarterly, 35.2 (2021), hlm. 123–140.
[55] Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Jinayat fi al-Islam (Kairo: Maktabah Wahbah, 1998), hlm. 55–57.
[56] Nina Nurmila, ‘Polygamy and Women’s Legal Vulnerability in Indonesia’, Asian Journal of Women’s Studies, 27.4 (2021), hlm. 560–578.
[57] Euis Nurlaelawati, ‘Unregistered Marriage and Women’s Legal Status’, Islamic Law and Society, 29.2 (2022), hlm. 215–238.
[58] UNICEF Indonesia, Child Rights and Family Law in Indonesia (Jakarta: UNICEF, 2019), hlm. 45–47.
[59] Abdullahi Ahmed An-Na‘im, ‘Islamic Family Law Reform and Human Rights’, Human Rights Quarterly, 43.1 (2021), hlm. 1–24.
[60] Muhammad Tahir al-Misri, ‘Maqasid-Based Evaluation of Family Law Sanctions’, Journal of Islamic Law Studies, 10.1 (2023), hlm. 33–55.
[61] Moh. Mahfud MD, ‘Ultimum Remedium dalam Kebijakan Hukum Pidana’, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28.3 (2021), hlm. 431–450.
[62] Ahmad Mukri Aji, ‘Restorative Justice dalam Hukum Keluarga Islam’, Ahkam, 22.2 (2022), hlm. 201–220.
[63] M. Y. Harahap, ‘Perlindungan Hak Anak dalam Perkawinan Tidak Tercatat’, Jurnal Hukum dan Peradilan, 11.3 (2022), hlm. 389–410.
[64] Zainuddin Ali, ‘Reorientasi Sanksi dalam Hukum Keluarga Islam’, Al-Ahwal, 14.1 (2021), hlm. 1–20.
[65] Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif (Jakarta: Kompas, 2009), hlm. 112–114.
[66] Ahmad Mukri Aji, ‘Maqasid al-Shariah and Family Law Enforcement’, Journal of Islamic Law Review, 18.2 (2022), hlm. 155–176.
[67] Muhammad Hashim Kamali, Maqasid al-Shariah, Ijtihad and Civilisational Renewal (London: IIIT, 2011), hlm. 90–93.
[68] Imam Rosyadi, ‘Penegakan Hukum Perkawinan Pasca KUHP Nasional’, Al-‘Adalah, 22.2 (2025), hlm. 101–123.
[69] Zainal Abidin Bagir, ‘Legal Pluralism and Family Law in Indonesia’, Asian Journal of Law and Society, 8.2 (2021), hlm. 257–276.
[70] Siti Musdah Mulia, ‘Reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia’, Jurnal Perempuan, 25.3 (2020), hlm. 45–60.
[71] Nur Aini, ‘Hak Anak dalam Perkawinan Tidak Tercatat’, Mimbar Hukum, 34.1 (2022), hlm. 89–110.
[72] Abdullahi Ahmed An-Na‘im, Islam and the Secular State (Cambridge: Harvard University Press, 2008), hlm. 211–215.
[73] Ahmad Rofiq, ‘Hukum Keluarga Islam dan Tantangan Pemidanaan’, Al-Ahkam, 31.2 (2021), hlm. 245–268.
[74] M. Nur Harisudin, ‘Maqasid al-Shariah and the Limits of Criminalisation’, Samārah, 7.1 (2023), hlm. 1–25.
[75] Lawrence M. Friedman, Law and Society: An Introduction (New York: W. W. Norton, 2020), hlm. 12–15.
[76] Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society (Oxford: Oxford University Press, 2021), hlm. 67–70.
[77] Euis Nurlaelawati, ‘Shariʿa-Based Family Law and Legal Consciousness in Indonesia’, Asian Journal of Law and Society, 7.2 (2020), hlm. 227–245.
[78] Marc Galanter, ‘Why the “Haves” Come Out Ahead Revisited’, Law & Society Review, 53.2 (2019), hlm. 271–290.
[79] John Griffiths, ‘What Is Legal Pluralism?’, Journal of Legal Pluralism, 50.1 (2020), hlm. 1–23.
[80] Zainal Abidin Bagir, ‘Legal Pluralism and Family Law in Indonesia’, Asian Journal of Law and Society, 8.2 (2021), hlm. 257–276.
[81] Nina Nurmila, ‘Polygamy, Gender, and Legal Vulnerability’, Journal of Indonesian Islam, 15.1 (2021), hlm. 1–25.
[82] Nur Aini, ‘Hak Anak dalam Perkawinan Tidak Tercatat’, Mimbar Hukum, 34.1 (2022), hlm. 89–110.
[83] UNICEF, Protecting Children in Family Law Reform (New York: UNICEF, 2021), hlm. 33–35.
[84] Tom R. Tyler, Why People Obey the Law (Princeton: Princeton University Press, 2021), hlm. 94–98.
[85] Sally Engle Merry, Legal Pluralism (New York: NYU Press, 2020), hlm. 112–115.
[86] Boaventura de Sousa Santos, Toward a New Legal Common Sense (Cambridge: Cambridge University Press, 2020), hlm. 215–218.
[87] Eko Riyadi, ‘Peradilan Agama dan Akses Keadilan Keluarga’, Al-‘Adalah, 21.2 (2024), hlm. 189–210.
[88] M. Yahya Harahap, ‘Kewenangan Peradilan Agama dalam Sengketa Keluarga’, Jurnal Hukum dan Peradilan, 12.1 (2023), hlm. 1–22.
[89] Michel Foucault, Discipline and Punish (London: Penguin, 2020), hlm. 195–198.
[90] David Nelken, Comparative Legal Sociology (Cheltenham: Edward Elgar, 2021), hlm. 56–59.
[91] Reza Banakar, ‘Law, Sociology and Method’, International Journal of Law in Context, 16.3 (2020), hlm. 245–260.
[92] Ahmad Mukri Aji, ‘Pendekatan Non-Penal dalam Hukum Keluarga Islam’, Ahkam, 23.1 (2023), hlm. 75–96.
[93] M. Nur Harisudin, ‘Socio-Legal Approach to Islamic Family Law Reform’, Samārah, 7.2 (2023), hlm. 289–312.
[94] Barda Nawawie Arief, Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2018), hlm. 145–148.
[95] Moh. Mahfud MD, ‘Ultimum Remedium dalam Kebijakan Hukum Pidana’, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28.3 (2021), hlm. 431–450.
[96] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), hlm. 101–105.
[97] Ziba Mir-Hosseini, ‘Family Law Reforms in Muslim Countries’, Islamic Law and Society, 28.3 (2021), hlm. 325–348.
[98] Andrew Ashworth, Principles of Criminal Law (Oxford: Oxford University Press, 2020), hlm. 77–80.
[99] M. Nur Harisudin, ‘Socio-Legal Reform of Islamic Family Law’, Samārah, 7.2 (2023), hlm. 289–312.
[100] John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation (Oxford: Oxford University Press, 2020), hlm. 55–58.
[101] Ahmad Mukri Aji, ‘Restorative Justice dalam Hukum Keluarga Islam’, Ahkam, 22.2 (2022), hlm. 201–220.
[102] Heather Strang and Lawrence W. Sherman, ‘Repairing the Harm’, Oxford Journal of Criminology, 59.1 (2021), hlm. 1–18.
[103] Eko Riyadi, ‘Peradilan Agama dan Akses Keadilan Keluarga’, Al-‘Adalah, 21.2 (2024), hlm. 189–210.
[104] M. Yahya Harahap, ‘Penguatan Kewenangan Peradilan Agama’, Jurnal Hukum dan Peradilan, 12.1 (2023), hlm. 1–22.
[105] David Garland, The Culture of Control (Chicago: University of Chicago Press, 2020), hlm. 95–99.
[106] Brian Z. Tamanaha, Law as a Means to an End (Cambridge: Cambridge University Press, 2021), hlm. 133–136.
[107] Muhammad Hashim Kamali, Maqasid al-Shariah, Ijtihad and Civilisational Renewal (London: IIIT, 2011), hlm. 145–148.
[108] Abdullahi Ahmed An-Na‘im, ‘Islamic Family Law Reform and the State’, Human Rights Quarterly, 44.2 (2022), hlm. 275–298.
[109] Ahmad Rofiq, ‘Arah Pembaruan Hukum Keluarga Islam Indonesia’, Al-Ahkam, 31.2 (2021), hlm. 245–268.
[110] Zainuddin Ali, ‘Reorientasi Kebijakan Hukum Keluarga Islam’, Al-Ahwal, 15.1 (2022), hlm. 1–20.
[111] Reza Banakar, ‘Law, Sociology and Policy’, International Journal of Law in Context, 18.2 (2022), hlm. 145–162.
[112] Nur Aini, ‘Kebijakan Non-Penal dalam Perlindungan Keluarga’, Mimbar Hukum, 35.2 (2023), hlm. 201–222.
[113] Tom R. Tyler, Procedural Justice and the Courts (New York: Russell Sage Foundation, 2020), hlm. 88–91.
[114] Muhammad Hashim Kamali, Maqasid al-Shariah, Ijtihad and Civilisational Renewal (London: International Institute of Islamic Thought, 2011), hlm. 145–148.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

