Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Jum’at, 21 Oktober 2022, Berdasarkan Pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, Lembaga penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung RI beserta badan peradilan dibawahnya wajib memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas khususnya pemenuhan rasa aman dan nyaman termasuk dalam hal ini adalah menggunakan fasilitas seperti toilet. Untuk itu peserta memiliki ide kreatif dengan melakukan: “Optimalisasi Penyediaan Layanan Pada Toilet Prioritas (Rentan dan Disabilitas) dengan Memasang Panic ButtonAlarm di Pengadilan Agama Tembilahan”.
Panic button alarm adalah perangkat elektronik yang dirancang khusus untuk membantu memperingatkan seseorang dalam situasi darurat dimana ancaman terhadap orang, serta properti yang ada. Adapun beberapa fungsi dari panic button alarm ini yaitu, Upaya preventif (pencegahan) akan tindak kejahatan, Menjamin keselamatan dan keamanan pengguna layanan, Menaikkan reputasi penyedia layanan, dan Meningkatkan kualitas pelayanan pada Pengadilan Agama Tembilahan.
Dengan dukungan berbagai pihak dan koordinasi yang telah dilakukan bersama mentor (Zulfikar, S.H.I) serta meminta izin Kasubag umum untuk memasang dan melakukan uji coba pada alat panic button alarm tersebut, karena panic button alarm adalah salah satu bentuk pemenuhan rasa aman dan nyaman pengguna layanan prioritas rentan dan disabilitas sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan prima pada lingkungan Peradilan. Maka dipasanglah alat tersebut pada toilet rantan dan disabilitas Pengadilan Agama Tembilahan pada tanggal 18 Oktober 2022.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

