Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Selatpanjang

dari Mohammad Fajar Marta, S.H (Pengadilan Agama Selatpanjang)

Sistem hukum Indonesia ada beberapa alternatif penyelesaian sengketa di luar peradilan yang didasarkan pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Alternatif-alternatif yang dapat dilakukan oleh pihak yang bersengketa antara lain: (1) Konsultasi, (2) Negoisasi, (3) Mediasi, (4) Konsiliasi, (5) Pemberian pendapat hukum, (6) Arbitrase. Pengaturan mengenai mediasi dan ditemukan dalam ketentuan pasal 16 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

untuk membaca Artikel selengkapnya silahkan klik disini