Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Selatpanjang
dari Mohammad Fajar Marta, S.H (Pengadilan Agama Selatpanjang)
Sistem hukum Indonesia ada beberapa alternatif penyelesaian sengketa di luar peradilan yang didasarkan pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Alternatif-alternatif yang dapat dilakukan oleh pihak yang bersengketa antara lain: (1) Konsultasi, (2) Negoisasi, (3) Mediasi, (4) Konsiliasi, (5) Pemberian pendapat hukum, (6) Arbitrase. Pengaturan mengenai mediasi dan ditemukan dalam ketentuan pasal 16 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
untuk membaca Artikel selengkapnya silahkan klik disini

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

