Oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H (Pengadilan Agama Teluk Kuantan)

 

Hukum merupakan aspek yang sangat penting bagi masyarakat. Tanpa keberadaan hukum, tidak akan terwujud tatanan masyarakat yang tertib dan harmonis. Tatanan masyarakat yang tertib dan harmonis ini dapat terwujud jika hukum dapat menciptakan keadilan. Keadilan dalam hal ini yang meliputi perlindungan terhadap hak individu maupun kolektif, memberikan sesuatu kepada yang berhak, memberlakukan sama terhadap persoalan yang sama, dan memberlakukan berbeda terhadap sesuatu yang berbeda. 

untuk membaca artikel Belajar Hukum Dari Ujian Praktek Pembuatan SIM C silahkan klik disini