Oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H. (Pengadilan Agama Teluk Kuantan)
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Ikatan tersebut merupakan tali yang begitu erat dalam menjalani bahtera rumah tangga. Suami sebagai nakhoda kepala rumah tangga dan istri sebagai pendamping nakhoda menempuah ombak samudera diantara badai, petir, dan bagaimana cara untuk tetap bertahan menuju pelabuhan bersandar dalam kebahagiaan yang hakiki.
untuk membaca artikel Berpikir Radikal Keselamatan Anak Adalah Hukum Yang Tertinggi silahkan klik disini