A. Riwayat Hukum Perjanjian
Istilah perjanjian sering disebut “janji adalah hutang” maka ketika seseorang berjanji maka janji tersebut harus ditepati karena sudah mempunyai nilai seperti hutang yang harus dibayarkan. Hal demikian, dapat ditemukan dalam perjanjian kredit atau perjanjian yang menggunakan jaminan. Namun istilah populer perjanjian juga dinamakan janji adalah suci/sakral dan sering ditemukan pada saat perkawinan berlangsung, dimana adanya ikatan lahir bathin bagi sepasang kekasih (suami/istri) dalam menjalin hubungan keluarga yang harmonis.
Untuk membaca Artikel Meneropong Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 silahkan klik disini

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

