Selatpanjang – Sebuah kisah penuh hikmah dan inspirasi terjadi di Pengadilan Agama Selatpanjang. Perkara cerai gugat nomor 68/Pdt.G/2025/PA.Slp yang semula diwarnai ketegangan dan perbedaan akhirnya menemukan titik terang melalui mediasi. Pasangan yang hampir mengakhiri rumah tangga mereka justru berhasil dirukunkan kembali. Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator PA Selatpanjang yakni Bapak Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H., berlangsung dalam suasana penuh empati dan keterbukaan. Kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan isi hati mereka tanpa tekanan. Dengan pendekatan yang humanis dan solutif, mediator membantu mereka memahami kembali nilai-nilai pernikahan dan pentingnya komunikasi dalam menyelesaikan konflik.
Setelah melewati beberapa sesi mediasi, pasangan ini akhirnya menyadari bahwa perceraian bukan satu-satunya jalan keluar. Dengan komitmen baru untuk memperbaiki hubungan, mereka memutuskan untuk mempertahankan rumah tangga mereka demi masa depan yang lebih baik. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa solusi terbaik tidak selalu berada di meja persidangan, tetapi bisa ditemukan melalui dialog yang penuh pengertian. PA Selatpanjang terus mendorong pendekatan mediasi sebagai langkah utama dalam menangani perkara perceraian, dengan harapan semakin banyak rumah tangga yang dapat diselamatkan dari perpisahan. Semoga kisah ini menjadi inspirasi bagi pasangan lain untuk selalu mengedepankan komunikasi dan mencari solusi terbaik sebelum memutuskan berpisah. Karena terkadang, dalam setiap masalah, ada kesempatan untuk tumbuh dan memperkuat ikatan yang telah terjalin. (Tim Humas Pengadilan Agama Selatpanjang).