oleh: Mukti Ali Jalil, S. Ag., MH
A. Pendahuluan.
Secara etimologi, poligami dalam bahasa latin disebut Polygamia yang berasal dari bahasa Grik (Yunani) dan merupakan bentukan dari dua kata yaitu polus dan gomes. Polus berarti banyak dan Gomes berarti kawin. Istilah tersebut digunakan untuk menyatakan sistem perkawinan dimana seseorang memiliki pasangan hidup lebih dari seorang dalam satu waktu. Secara terminologi poligami merupakan praktek perkawinan lebih dari satu isteri yang dilakukan pada satu waktu (bersamaan). Dalam istilah Bahasa Indonesia poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu bersamaan.
selengkapnya, klik disini

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

