Oleh NUR MUJIB
( Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang )
Sering terjadi bahwa hari raya, baik hari raya Iedul Fithri maupun Iedul Adha, jatuh pada hari Jum’at. Pada hari Jum’at ummat Islam diwajibkan melaksanakan shalat Jum’at. Hari Jum’at adalah sayyidul ayyam, pemimpin para hari. Shalat Jum’at adalah sebagai hajinya para fuqara dan masakin. Banyak yang mempertanyakan bagaimana jika hari raya Iedul Fithri atau Idul Adha jatuh pada hari Jum’at, apakah shalat Jum’atnya gugur karena telah melaksanakan shalat ‘ied?
selengkapnya, klik disini
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

