Oleh:
Drs. H. Insyafli, M.HI
A. Pendahuluan
Kewenangan Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya, sesuaikan dengan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan. Kewenangan menyelesaikan perkara maknanya adalah termasuk melakukan eksekusi apabila ada permohonan eksekusi karena pihak yang kalah tidak melaksanakan isi putusan dengan sukarela.
selengkapnya, klik disini
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

