Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selatpanjang, Selasa (28/10/2025) –Di tengah maraknya pemberitaan mengenai sengketa pasca-perceraian, kisah Bapak Rahmat (bukan nama asli) (45) dari  menjadi menarik perhatian yang menyentuh hati. Alih-alih melalaikan kewajiban, beliau menunjukkan itikad baik yang luar biasa dengan memastikan kebutuhan dua buah hatinya, A (10) dan D (7)], tetap terpenuhi secara layak, bahkan menegaskan untuk dibuatkan dalam putusan pengadilan. Perpisahan dengan mantan istrinya, Ibu Zubaidah (bukan nama asli), satu tahun lalu tidak lantas memutus tanggung jawab dan kasih sayangnya sebagai ayah. Setiap bulan, Bpk. R bertekad dengan penuh tanggung jawab secara konsisten dan proaktif mengirimkan nafkah anak,. Bpk. R menyatakan, "Meskipun pernikahan kami berakhir, tanggung jawab saya sebagai ayah tidak akan pernah berakhir. Anak-anak berhak mendapatkan kehidupan yang layak, dan ini adalah cara saya untuk tetap hadir dalam tumbuh kembang mereka. Itu adalah bentuk kasih sayang yang paling mendasar."

Memenuhi Kewajiban Hukum

Apa yang membuat kisah ini menarik adalah komitmen Bpk. R yang secara berkala meninjau ulang dan meningkatkan jumlah nafkah seiring bertambahnya usia dan kebutuhan anak-anak, seperti biaya kursus tambahan dan kegiatan ekstrakurikuler. Hal ini ia lakukan tanpa perlu adanya gugatan atau intervensi hukum lanjutan dari mantan istrinya.

 

Dampak Positif pada Psikologis Anak

Pakar Psikologi Keluarga,  menyoroti pentingnya kasus ini sebagai teladan. "Ketika ayah menunjukkan itikad baik yang nyata dalam memenuhi nafkah, ini mengirimkan pesan kuat kepada anak bahwa mereka tetap dicintai dan diprioritaskan, meskipun orang tua berpisah. Stabilitas finansial dan emosional yang tercipta sangat krusial bagi kesehatan mental dan tumbuh kembang anak pasca-perceraian," jelasnya.

Kisah Bpk. R menjadi pengingat bahwa tanggung jawab seorang ayah tidak gugur bersamaan dengan putusnya ikatan perkawinan. Itikad baik dan kesadaran diri adalah kunci utama untuk menjembatani perpisahan dan memastikan masa depan anak tetap cerah hal ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewajiban nafkah anak akibat perceraian, oleh ayah jika nyata-nyata anak tersebut diasuh oleh ibunya.   ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***