WhatsApp Image 2026-01-30 at 17.08.22.jpeg

Teluk Kuantan, 29 Januari 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new

Teluk Kuantan, Kamis 29 Januari 2026, Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi. Kali ini, mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Muhammad Hidayatullah berhasil menyelesaikan perkara harta bersama dengan nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PA.Tlk.

Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi PA Teluk Kuantan dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berperkara. Dalam suasana yang kondusif dan penuh keterbukaan, Wakil Ketua PA Teluk Kuantan selaku mediator berperan aktif memberikan pemahaman kepada para pihak mengenai pentingnya penyelesaian perkara secara kekeluargaan, adil, dan berkeadilan hukum.

Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang humanis, mediator berhasil menjembatani perbedaan pendapat antara para pihak hingga tercapai kesepakatan bersama terkait pembagian harta bersama. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dan disepakati secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

WhatsApp Image 2026-01-30 at 16.29.41.jpeg

Wakil Ketua PA Teluk Kuantan menyampaikan bahwa mediasi bukan hanya bertujuan menyelesaikan perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik antar pihak serta meminimalisir konflik berkepanjangan. “Dengan mediasi, para pihak dapat memperoleh solusi yang saling menguntungkan dan berkeadilan,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026-01-30 at 17.09.20.jpeg

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pencari keadilan untuk mengedepankan jalur mediasi dalam penyelesaian perkara, khususnya perkara harta bersama, sehingga tercipta peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada perdamaian. (SF_PATlk)