Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru melaksanakan Rapat Penilaian Arsip oleh Panitia Penilai Arsip dalam rangka persiapan pemusnahan arsip inaktif, Rabu, 9 September 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Perpustakaan PTA Pekanbaru. Rapat dipimpin oleh Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H., didampingi Panitera Drs. Fakhrurazi, M.H. dan Sekretaris Dr. Irsyadi, S.Ag., M.Ag. Rapat turut diikuti oleh arsiparis PTA Pekanbaru serta Panitia Penilai Arsip.
Dalam rapat tersebut, Panitia Penilai Arsip PTA Pekanbaru melakukan penilaian terhadap kondisi fisik arsip beserta daftar arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan. Proses penilaian dilakukan secara cermat dengan berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11/KMA/SK/I/2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Kepegawaian, serta Arsip Nonkeuangan dan Nonkepegawaian Mahkamah Agung RI.
Jadwal Retensi Arsip tersebut menjadi acuan dalam menentukan status arsip, apakah dapat dimusnahkan, perlu dinilai kembali, atau harus dipermanenkan. Dalam rapat juga dipaparkan secara rinci daftar arsip beserta jumlah arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan. Berdasarkan hasil penilaian, terdapat arsip yang diberikan keterangan “dinilai kembali” dan arsip yang dinyatakan “dapat diusulkan musnah”. Setelah dilakukan pembahasan dan pemeriksaan terhadap daftar arsip tersebut, Panitia Penilai Arsip memberikan persetujuan bahwa arsip yang telah memenuhi ketentuan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip dapat dilakukan pemusnahan.
Pelaksanaan pemusnahan arsip selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Pemusnahan dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur, keamanan informasi, serta ketentuan kearsipan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Pelaksanaan pemusnahan arsip direncanakan dilakukan secara bertahap dan berangsur-angsur, dengan tetap diupayakan dapat terlaksana secara efektif dan secepatnya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, sekaligus menciptakan ruang kerja yang lebih tertata, bersih, dan efisien. Melalui kegiatan penilaian dan pemusnahan arsip yang dilaksanakan secara terencana dan sesuai ketentuan, PTA Pekanbaru terus berkomitmen meningkatkan tertib administrasi dan tata kelola kearsipan. Dengan demikian, pengelolaan arsip tidak hanya mendukung efisiensi ruang dan pekerjaan, tetapi juga memastikan arsip yang masih memiliki nilai guna tetap terjaga dan terlindungi dengan baik.
Semoga pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif ini dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta pengelolaan kearsipan PTA Pekanbaru yang semakin efektif, akuntabel, tertata, dan profesional.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

