(Pasca Disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Dan Peraturan Mahkamah Agung RI No.5 Tahun 2019)
(Dirangkum oleh Drs. H. Usman, S.H., M.H., Hakim Tinggi PTA. Pekanbaru)
- PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masalah Dispensasi Kawin sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu dalam hal terjadi penyimpangan Pasal 7 ayat (1) tentang umur perkawinan (pria 19 tahun dan wanita 16 tahun), maka dapat meminta dispensasi ke pengadilan. Selain itu bagi orang-orang yang beragama Islam telah pula diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.
Oleh karena adanya perbedaan umur antara laki-laki dan perempuan dalam hal usia perkawinan, maka ada masyarakat yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, dan kemudian Mahkamah Konstitusi dengan putusannya Nomor 22/PUU-XV/2017 dalam amarnya “Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”.
Berdasarkan hal tersebut akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tanggal 14 Oktober 2019, dan diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2019. Perubahan ini hanya mengubah 1 (satu) pasal yaitu Pasal 7 tentang umur perkawinan. Setelah itu disusul dengan Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, tanggal 20 November 2019, dan diundangkan tanggal 21 November 2019.
selengkapnya kli disini