(Pasca Disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Dan Peraturan Mahkamah Agung RI No.5 Tahun 2019)

              (Dirangkum oleh Drs. H. Usman, S.H., M.H., Hakim Tinggi PTA. Pekanbaru)

 

  1. PENDAHULUAN

Latar Belakang

Masalah Dispensasi Kawin sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu dalam hal terjadi penyimpangan Pasal 7 ayat (1) tentang umur perkawinan (pria 19 tahun dan wanita 16 tahun), maka dapat meminta dispensasi ke pengadilan. Selain itu bagi orang-orang yang beragama Islam telah pula diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.

Oleh karena adanya perbedaan umur antara laki-laki dan perempuan dalam hal usia perkawinan, maka ada masyarakat yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, dan kemudian Mahkamah Konstitusi dengan putusannya Nomor 22/PUU-XV/2017 dalam amarnya Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berdasarkan hal tersebut akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tanggal 14 Oktober 2019, dan diundangkan pada tanggal        15 Oktober 2019. Perubahan ini hanya mengubah 1 (satu) pasal yaitu Pasal 7 tentang umur perkawinan. Setelah itu disusul dengan Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, tanggal 20 November 2019, dan diundangkan tanggal 21 November 2019.

selengkapnya kli disini