Novendri Eka Saputra
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
ekaputranoven@gmail.com
Abstract
Delays in the distribution of inheritance remain prevalent within Muslim communities in Indonesia due to various social, economic, and cultural considerations. Such delays are often justified in the name of family welfare and harmony; however, in practice they frequently generate injustice, prolonged disputes, and the neglect of heirs’ lawful rights. This study aims to examine the legal problems surrounding delayed inheritance distribution and to reconstruct its legal framework through the perspectives of substantive justice and family mediation. The research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and socio-legal approaches, supported by an analysis of Islamic inheritance jurisprudence and the principles of maqāṣid al-sharīʿah. The findings reveal that postponing inheritance distribution without the conscious, voluntary, and equal consent of all heirs contradicts the principles of substantive justice and the protection of property rights under Islamic law. Moreover, such practices often rely on illusory claims of public interest that, in reality, result in harm (mafsadah), legal uncertainty, and the deterioration of family relations. This study argues that delayed inheritance distribution cannot be legitimized solely on moral or customary grounds when it undermines the rights of heirs. Accordingly, the article proposes a legal reconstruction by positioning family mediation as a preventive and corrective mechanism in resolving inheritance disputes, ensuring that inheritance distribution is conducted in a fair, proportional, and sustainable manner consistent with the objectives of Islamic law.
Keywords: Delayed Inheritance; Substantive Justice; Family Mediation; Islamic Inheritance Law; Maqāṣid al-Sharīʿah
Abstrak
Penundaan pembagian warisan masih kerap terjadi dalam komunitas Muslim di Indonesia dengan alasan sosial, ekonomi, dan budaya tertentu. Praktik tersebut sering kali dibenarkan atas nama kemaslahatan dan keharmonisan keluarga, namun dalam kenyataannya justru menimbulkan ketidakadilan, konflik berkepanjangan, serta pengabaian terhadap hak-hak hukum para ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika hukum penundaan pembagian warisan serta merekonstruksi kerangka hukumnya melalui perspektif keadilan substantif dan mediasi keluarga. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosio-legal, yang didukung oleh analisis fikih kewarisan Islam dan prinsip maqāṣid al-sharīʿah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pembagian warisan tanpa adanya persetujuan sadar, sukarela, dan setara dari seluruh ahli waris bertentangan dengan prinsip keadilan substantif serta perlindungan hak milik dalam hukum Islam. Selain itu, praktik tersebut kerap didasarkan pada klaim kemaslahatan yang bersifat semu, yang pada akhirnya menimbulkan kemudaratan (mafsadah), ketidakpastian hukum, dan keretakan hubungan kekeluargaan. Penelitian ini menegaskan bahwa penundaan pembagian warisan tidak dapat dilegitimasi semata-mata atas dasar pertimbangan moral atau kebiasaan apabila berimplikasi pada pelanggaran hak ahli waris. Oleh karena itu, artikel ini mengusulkan rekonstruksi hukum dengan menempatkan mediasi keluarga sebagai mekanisme preventif dan korektif dalam penyelesaian sengketa warisan, guna menjamin pembagian warisan yang adil, proporsional, dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan hukum Islam.
Kata Kunci: Penundaan Warisan; Keadilan Substantif; Mediasi Keluarga; Hukum Waris Islam; Maqāṣid al-Sharīʿah
Pendahuluan
Hukum waris Islam merupakan instrumen normatif yang dirancang untuk menjamin keadilan, kepastian hak, dan ketertiban sosial dalam keluarga Muslim. Pembagian warisan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme distribusi harta peninggalan pewaris, tetapi juga sebagai sarana menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah konflik antar ahli waris. Oleh karena itu, hukum waris Islam menempatkan pembagian harta warisan sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan setelah terpenuhinya hak-hak pewaris, seperti pembayaran utang dan pelaksanaan wasiat sesuai dengan ketentuan syariat.[1]
Namun demikian, dalam realitas sosial masyarakat Muslim Indonesia, praktik penundaan pembagian warisan masih lazim ditemukan dan kerap berlangsung secara berlarut-larut. Penundaan tersebut umumnya didasarkan pada berbagai alasan, seperti pertimbangan ekonomi keluarga, masih hidupnya salah satu orang tua, keberadaan ahli waris yang masih di bawah umur, kekhawatiran terjadinya konflik, atau dalih menjaga keutuhan keluarga.[2] Penelitian mutakhir menunjukkan bahwa penundaan warisan bahkan telah menjadi pola sosial yang dinormalisasi dalam praktik hukum keluarga Muslim, meskipun tidak jarang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.[3]
Praktik penundaan tersebut sering dipersepsikan sebagai bentuk kemaslahatan keluarga. Akan tetapi, berbagai studi empiris dan normatif mengungkapkan bahwa penundaan pembagian warisan justru kerap melahirkan persoalan serius, seperti penguasaan sepihak atas harta peninggalan, ketimpangan ekonomi antar ahli waris, konflik berkepanjangan, serta pengabaian hak-hak ahli waris yang sah.[4] Bahkan, penundaan warisan tanpa batas waktu yang jelas berpotensi melahirkan maslahat semu, yakni klaim kemaslahatan yang secara faktual justru menimbulkan mudarat dan ketidakadilan.[5] Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan normatif hukum waris Islam dan praktik sosial yang berkembang dalam masyarakat.
Kajian hukum waris Islam selama ini umumnya berfokus pada aspek normatif pembagian bagian ahli waris berdasarkan nash dan fikih klasik.[6] Sementara itu, penelitian yang secara khusus mengkaji penundaan pembagian warisan sebagai fenomena sosial-hukum, serta menilainya melalui perspektif keadilan substantif, masih relatif terbatas.[7] Padahal, pendekatan legal-formal semata sering kali tidak memadai untuk menjelaskan kompleksitas persoalan waris yang melibatkan relasi kekuasaan dalam keluarga, dinamika sosial, serta pluralisme hukum antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif di Indonesia.[8] Dengan demikian, masih terdapat kekosongan kajian yang mengintegrasikan analisis penundaan pembagian warisan dengan pendekatan keadilan substantif dan mediasi keluarga dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia.
Di sisi lain, mekanisme penyelesaian sengketa waris dalam praktik masih didominasi pendekatan litigasi yang bersifat adversarial. Pendekatan tersebut kerap memperdalam konflik dan merusak hubungan kekeluargaan.[9] Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa mediasi keluarga merupakan instrumen yang lebih efektif dan berkeadilan dalam menyelesaikan sengketa waris, karena berorientasi pada musyawarah, kesetaraan para pihak, dan keberlanjutan relasi keluarga.[10] Namun demikian, integrasi mediasi keluarga dalam kerangka hukum waris Islam, khususnya dalam konteks penundaan pembagian warisan, masih belum dikaji secara komprehensif.
Berdasarkan problematika tersebut, penelitian ini berupaya menganalisis sekaligus merekonstruksi praktik penundaan pembagian warisan dalam masyarakat Muslim Indonesia melalui pendekatan keadilan substantif dan mediasi keluarga. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan hukum waris Islam di Indonesia yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang nyata, kontekstual, serta berorientasi pada perlindungan hak ahli waris dan harmoni keluarga Muslim.[11]
Tinjauan Pustaka
Kajian mengenai hukum waris Islam di Indonesia pada umumnya masih didominasi oleh pendekatan normatif-doktrinal yang berfokus pada penentuan bagian ahli waris berdasarkan nash al-Qur’an, hadis, dan fikih klasik. Literatur klasik seperti karya Ibn Qudāmah dan Wahbah al-Zuḥaylī secara komprehensif menjelaskan prinsip-prinsip dasar kewarisan Islam, termasuk kewajiban pembagian harta warisan setelah terpenuhinya hak-hak pewaris, seperti pembayaran utang dan pelaksanaan wasiat.[12] Pendekatan ini menempatkan pembagian warisan sebagai kewajiban hukum yang bersifat mengikat dan imperatif, bukan sekadar pilihan sosial yang dapat ditunda tanpa batas waktu.[13]
Dalam konteks Indonesia, sejumlah kajian kontemporer mengkaji hukum waris Islam dalam kerangka sistem hukum nasional dan pluralisme hukum. Studi-studi tersebut menyoroti interaksi antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif dalam praktik kewarisan di masyarakat Muslim. Penelitian oleh Nurlaelawati dan Salim, misalnya, menunjukkan bahwa praktik hukum keluarga di peradilan agama sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan adat yang hidup di masyarakat, sehingga pelaksanaan norma hukum Islam tidak selalu berjalan secara murni normatif.[14] Namun demikian, kajian-kajian ini masih cenderung menempatkan persoalan waris pada level institusional dan normatif, tanpa mengkaji secara mendalam dinamika praktik penundaan pembagian warisan sebagai fenomena sosial-hukum yang problematis.
Sejumlah penelitian lain mulai menyoroti problematika penundaan pembagian warisan dalam masyarakat Muslim Indonesia. Studi-studi sosio-legal mutakhir mengungkap bahwa penundaan warisan kerap dilegitimasi dengan dalih menjaga keharmonisan keluarga, pertimbangan ekonomi, atau perlindungan terhadap ahli waris tertentu.[15] Akan tetapi, penelitian-penelitian tersebut juga mencatat bahwa praktik penundaan sering kali berujung pada penguasaan sepihak atas harta warisan, ketimpangan ekonomi antar ahli waris, serta konflik berkepanjangan yang berujung pada sengketa di peradilan agama.[16] Meskipun demikian, sebagian besar kajian tersebut masih bersifat deskriptif dan belum mengembangkan kerangka analitis yang secara sistematis menguji praktik penundaan warisan dari perspektif keadilan substantif.
Dalam literatur teori hukum, pendekatan keadilan substantif dikembangkan sebagai kritik terhadap pendekatan legal-formal yang menitikberatkan pada kepatuhan prosedural semata. Pemikiran Lawrence M. Friedman dan Sudikno Mertokusumo menegaskan bahwa hukum harus dinilai dari dampak nyatanya terhadap perlindungan hak, keseimbangan relasi sosial, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.[17] Dalam konteks hukum Islam, gagasan keadilan substantif memiliki titik temu yang kuat dengan konsep maqāṣid al-sharīʿah, khususnya tujuan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) dan pencegahan kemudaratan (rafʿ al-ḍarar).[18] Sejumlah kajian kontemporer menegaskan bahwa praktik hukum yang secara formal tampak sah tetap dapat dinilai tidak adil apabila menimbulkan mafsadah dan mengabaikan perlindungan hak pihak yang lemah.[19]
Di sisi lain, penelitian mengenai mediasi dalam sengketa keluarga dan waris menunjukkan bahwa pendekatan non-litigasi memiliki keunggulan dalam menjaga keberlanjutan relasi kekeluargaan. Studi tentang mediasi di peradilan agama mengungkap bahwa mediasi mampu menekan eskalasi konflik, meningkatkan kepuasan para pihak, dan menghasilkan kesepakatan yang lebih berkelanjutan dibandingkan putusan litigasi yang bersifat adversarial.[20] Namun, kajian-kajian tersebut umumnya memposisikan mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa setelah konflik terjadi, dan belum secara khusus mengkaji peran mediasi sebagai instrumen preventif dalam praktik penundaan pembagian warisan.[21]
Berdasarkan telaah terhadap literatur tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat kekosongan kajian yang signifikan terkait penundaan pembagian warisan dalam masyarakat Muslim Indonesia. Literatur yang ada belum secara komprehensif mengintegrasikan analisis keadilan substantif, maqāṣid al-sharīʿah, dan mediasi keluarga untuk merekonstruksi praktik penundaan warisan sebagai masalah hukum yang berdimensi struktural.[22] Oleh karena itu, penelitian ini menempatkan penundaan pembagian warisan tidak sekadar sebagai praktik sosial atau persoalan moral keluarga, melainkan sebagai fenomena sosial-hukum yang memerlukan rekonstruksi normatif dan yudisial agar selaras dengan tujuan keadilan dan perlindungan hak dalam hukum waris Islam.[23]
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif–socio legal untuk mengkaji praktik penundaan pembagian warisan dalam masyarakat Muslim Indonesia serta merumuskan rekonstruksi hukum yang berlandaskan keadilan substantif dan mediasi keluarga. Pendekatan ini dipilih karena persoalan penundaan pembagian warisan tidak dapat dipahami secara memadai hanya melalui analisis hukum doktrinal, melainkan juga memerlukan telaah terhadap praktik sosial, budaya hukum, dan relasi kekuasaan dalam struktur keluarga.[24]
Dari perspektif normatif, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer yang meliputi doktrin hukum waris Islam, Kompilasi Hukum Islam, serta putusan-putusan pengadilan agama yang relevan dengan sengketa waris dan penundaan pembagiannya. Adapun bahan hukum sekunder terdiri atas literatur fikih klasik dan kontemporer, artikel jurnal ilmiah bereputasi yang terindeks SINTA dan Scopus, serta karya-karya akademik mutakhir yang membahas keadilan substantif, maqāṣid al-sharīʿah, dan mediasi keluarga dalam perkara waris.[25]
Dimensi sosio-legal dalam penelitian ini difokuskan pada pemahaman penundaan pembagian warisan sebagai fenomena hukum yang hidup (living law), yang dibentuk oleh norma sosial, nilai budaya, serta mekanisme penyelesaian sengketa nonformal dalam keluarga Muslim. Pendekatan ini memungkinkan penelitian untuk menangkap kesenjangan antara idealitas norma hukum dan praktik hukum empiris yang berkembang di masyarakat.[26]
Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Analisis deskriptif digunakan untuk mengidentifikasi pola dan faktor-faktor yang melatarbelakangi penundaan pembagian warisan, sedangkan analisis preskriptif digunakan untuk merumuskan kerangka hukum hasil rekonstruksi yang mengintegrasikan prinsip keadilan substantif dan mediasi keluarga sebagai mekanisme preventif dan korektif. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif dengan menempatkan prinsip-prinsip hukum Islam dan keadilan substantif sebagai tolok ukur normatif dalam mengevaluasi dan merumuskan kembali praktik pembagian warisan.[27]
Hasil dan Pembahasan
Penundaan Pembagian Warisan dalam Perspektif Hukum Islam dan Praktik Sosial
Dalam hukum waris Islam, prinsip dasar pembagian warisan menegaskan bahwa harta peninggalan pewaris wajib dibagikan kepada para ahli waris setelah terpenuhinya hak-hak yang melekat pada harta tersebut, seperti pelunasan utang dan pelaksanaan wasiat sesuai ketentuan syariat. Ketentuan ini menempatkan pembagian warisan sebagai kewajiban hukum yang bersifat mengikat, bukan pilihan yang dapat ditunda tanpa batas waktu.[28] Oleh karena itu, penundaan pembagian warisan pada dasarnya tidak dikenal sebagai norma ideal dalam hukum waris Islam, kecuali dalam keadaan tertentu yang bersifat sementara dan beralasan secara syar‘i, seperti untuk kepentingan ahli waris yang belum cakap hukum dengan mekanisme pengelolaan yang akuntabel.
Namun, dalam praktik sosial masyarakat Muslim Indonesia, penundaan pembagian warisan kerap dilakukan dengan alasan-alasan non-yuridis, seperti pertimbangan ekonomi keluarga, dominasi salah satu ahli waris, masih hidupnya salah satu orang tua, atau kekhawatiran terhadap konflik internal keluarga. Studi-studi sosio-legal mutakhir menunjukkan bahwa praktik tersebut sering kali dilegitimasi oleh norma adat dan relasi kuasa dalam keluarga, sehingga secara sosial diterima meskipun secara normatif problematis.[29] Bahkan, dalam banyak kasus, penundaan warisan berfungsi sebagai instrumen kontrol ekonomi oleh pihak tertentu, yang secara struktural menempatkan ahli waris lain dalam posisi subordinat.[30] Kondisi ini mencerminkan pergeseran makna hukum waris dari norma distributif yang bersifat imperatif menjadi kesepakatan sosial yang lentur dan rawan disalahgunakan.
Dari perspektif hukum Islam, penundaan pembagian warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang diberikan secara sadar, bebas, dan setara berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak milik (ḥifẓ al-māl). Penguasaan harta warisan oleh salah satu pihak dalam jangka waktu lama dapat dikualifikasikan sebagai bentuk ketidakadilan, terutama ketika menghalangi ahli waris lain untuk menikmati hak ekonominya secara proporsional.[31] Penelitian kontemporer menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya menimbulkan ketimpangan ekonomi, tetapi juga melemahkan legitimasi moral hukum waris Islam dalam kehidupan sosial.[32] Bahkan, penundaan yang tidak disertai kejelasan batas waktu dan mekanisme pertanggungjawaban berpotensi mengandung unsur ḍarar dan akl al-māl bi al-bāṭil, yang secara tegas dilarang dalam hukum Islam.[33]
Sejumlah kajian terbaru dari jurnal bereputasi menunjukkan bahwa penundaan pembagian warisan sering kali melahirkan apa yang disebut sebagai maslahat semu, yakni klaim kemaslahatan yang tidak didukung oleh perlindungan hak dan keadilan substantif.[34] Dalam jangka panjang, praktik tersebut justru memicu konflik laten dalam keluarga, memperdalam ketimpangan relasi sosial, dan meningkatkan potensi sengketa waris di pengadilan agama.[35] Dengan demikian, praktik penundaan pembagian warisan tidak dapat dibenarkan hanya dengan dalih menjaga keharmonisan keluarga apabila pada saat yang sama mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hak, dan perlindungan kepemilikan yang menjadi tujuan utama hukum waris Islam.[36]
Keadilan Substantif dan Mediasi Keluarga sebagai Rekonstruksi Hukum Penundaan Warisan
Pendekatan keadilan substantif menawarkan kerangka analisis yang lebih komprehensif dalam menilai praktik penundaan pembagian warisan dibandingkan pendekatan legal-formal semata. Keadilan substantif tidak hanya menilai kepatuhan terhadap norma hukum tertulis, tetapi juga menekankan pada dampak nyata penerapan hukum terhadap perlindungan hak, keseimbangan relasi, dan distribusi keadilan di antara para pihak.[37] Dalam konteks waris, pendekatan ini menuntut agar setiap praktik sosial, termasuk penundaan pembagian warisan, dievaluasi berdasarkan sejauh mana praktik tersebut benar-benar melindungi hak ahli waris dan mencegah terjadinya ketimpangan struktural dalam keluarga.
Dalam perspektif hukum Islam, keadilan substantif memiliki keterkaitan erat dengan maqāṣid al-sharīʿah, khususnya tujuan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) dan pencegahan kemudaratan (rafʿ al-ḍarar). Oleh karena itu, penundaan pembagian warisan hanya dapat dibenarkan secara terbatas apabila memenuhi parameter syar‘i, antara lain adanya persetujuan seluruh ahli waris yang diberikan secara sadar dan setara, sifat penundaan yang sementara, serta adanya mekanisme perlindungan hak dan pertanggungjawaban yang jelas.[38] Tanpa parameter tersebut, penundaan pembagian warisan justru bertentangan dengan tujuan hukum Islam dan berpotensi mereduksi nilai keadilan yang hendak diwujudkan oleh sistem waris Islam itu sendiri.
Dalam konteks penyelesaian konflik, mediasi keluarga menjadi instrumen penting dalam merekonstruksi praktik penundaan pembagian warisan agar selaras dengan prinsip keadilan substantif. Berbeda dengan mekanisme litigasi yang bersifat adversarial dan berorientasi pada kemenangan salah satu pihak, mediasi keluarga menekankan musyawarah, kesetaraan posisi para pihak, serta pemulihan hubungan kekeluargaan.[39] Penelitian empiris mutakhir menunjukkan bahwa mediasi dalam sengketa waris mampu menekan eskalasi konflik, mempercepat penyelesaian sengketa, serta menghasilkan kesepakatan yang lebih diterima oleh seluruh ahli waris.[40]
Integrasi mediasi keluarga dalam kerangka hukum waris Islam juga memiliki relevansi kuat dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan musyawarah. Mediasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa setelah konflik terjadi, tetapi juga sebagai mekanisme preventif untuk mencegah penyalahgunaan praktik penundaan warisan.[41] Melalui mediasi, penundaan pembagian warisan dapat ditempatkan sebagai kesepakatan sementara yang transparan, terukur, dan berorientasi pada perlindungan hak seluruh ahli waris, bukan sebagai alat dominasi atau penguasaan sepihak atas harta warisan.
Dengan demikian, rekonstruksi hukum penundaan pembagian warisan perlu diarahkan pada penguatan pendekatan keadilan substantif yang diintegrasikan dengan mediasi keluarga. Rekonstruksi ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan norma klasik hukum waris Islam, melainkan untuk mengaktualisasikannya dalam konteks sosial kontemporer. Melalui pendekatan tersebut, hukum waris Islam diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan, mencegah konflik berkepanjangan, serta menjaga harmoni keluarga Muslim secara berkelanjutan.[42]
Implikasi Yudisial dan Penguatan Kerangka Hukum Penundaan Pembagian Warisan
Rekonstruksi hukum penundaan pembagian warisan yang berbasis keadilan substantif dan mediasi keluarga memiliki implikasi langsung terhadap praktik yudisial di lingkungan peradilan agama. Hakim tidak lagi dapat memposisikan penundaan pembagian warisan semata-mata sebagai hasil kesepakatan privat para ahli waris tanpa melakukan pengujian substantif terhadap dampak dan legitimasi kesepakatan tersebut. Dalam kerangka keadilan substantif, hakim dituntut untuk menilai apakah penundaan pembagian warisan benar-benar mencerminkan persetujuan yang diberikan secara sadar, sukarela, dan setara oleh seluruh ahli waris, atau justru merupakan manifestasi relasi kuasa yang menempatkan pihak tertentu dalam posisi subordinat.[43]
Pendekatan ini menempatkan hakim sebagai guardian of substantive justice, bukan sekadar the mouth of the law. Peran tersebut sejalan dengan pandangan bahwa fungsi peradilan agama tidak hanya menyelesaikan sengketa secara formal, tetapi juga menjamin perlindungan hak dan keseimbangan relasi dalam keluarga Muslim.[44] Oleh karena itu, dalam perkara waris yang melibatkan penundaan pembagian harta, hakim perlu secara aktif menggali fakta sosial, pola penguasaan harta, serta potensi kerugian yang dialami ahli waris tertentu, langkah yang didukung oleh temuan-temuan empiris tentang praktek penundaan di berbagai komunitas Muslim Indonesia.[45] Tanpa pengujian tersebut, putusan yang secara formal mengakui penundaan pembagian warisan berisiko melegitimasi ketidakadilan struktural yang bertentangan dengan tujuan hukum waris Islam.
Dalam konteks kelembagaan, integrasi mediasi keluarga perlu diperkuat sebagai instrumen preventif dalam praktik penundaan pembagian warisan. Selama ini, mediasi di peradilan agama cenderung dipahami sebagai mekanisme penyelesaian sengketa setelah konflik terbuka terjadi. Padahal, dalam perkara waris, mediasi memiliki potensi besar untuk mencegah konflik laten akibat penundaan pembagian harta warisan yang tidak transparan.[46] Studi evaluatif tentang efektivitas mediasi dalam sengketa waris nasional menunjukkan bahwa mediasi meningkatkan kepuasan para pihak dan menurunkan tingkat litigasi ulang apabila mediator terlatih dan prosesnya diawasi secara akuntabel.[47]
Melalui mediasi keluarga, kesepakatan mengenai penundaan pembagian warisan dapat dirumuskan secara lebih terukur, antara lain dengan menetapkan batas waktu yang jelas, mekanisme pengelolaan harta yang akuntabel (mis. rekening penampungan/escrow keluarga, laporan berkala), serta jaminan perlindungan hak ekonomi seluruh ahli waris. Dengan demikian, mediasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana kompromi, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol terhadap potensi penyalahgunaan penundaan warisan. Praktik terbaik (best practices) yang diidentifikasi dalam studi-studi lapangan menekankan perlunya pelatihan mediator khusus waris, standar form akta kesepakatan mediasi, dan pengawasan yudisial atas pelaksanaan kesepakatan.[48]
Penguatan peran mediasi keluarga juga sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam yang menekankan musyawarah (shūrā), keadilan, dan pencegahan kemudaratan. Sejumlah kajian mutakhir menegaskan bahwa mediasi yang dikontekstualisasikan dengan prinsip-prinsip maqāṣid mampu mengurangi klaim maslahat semu dan memfasilitasi solusi yang lebih adil secara substantif.[49] Namun agar mediasi tidak menjadi alat legitimasi ketidakadilan, hakim dan mediator harus memastikan bahwa proses mediasi berlangsung secara setara dan bebas dari tekanan struktural (mis. tekanan keluarga dominan, patronase adat). Untuk itu, perlu protokol praktis: pengecekan independensi mediator, verifikasi persetujuan ahli waris melalui pernyataan tertulis yang disahkan di hadapan pengadilan, serta mekanisme sanksi bila kesepakatan dilanggar.[50]
Lebih lanjut, rekonstruksi hukum penundaan pembagian warisan menuntut adanya penguatan kerangka normatif melalui instrumen soft law. Tanpa harus menunggu perubahan legislatif formal, Mahkamah Agung dan institusi peradilan agama dapat mengeluarkan pedoman yudisial atau petunjuk teknis yang menegaskan bahwa penundaan pembagian warisan bukanlah pilihan default, melainkan pengecualian yang harus diuji secara ketat berdasarkan prinsip keadilan substantif dan maqāṣid al-sharīʿah. Pedoman semacam itu dapat merangkum praktik terbaik mediasi waris, syarat-syarat persetujuan sah, dan kewajiban pelaporan pengelolaan harta selama penundaan. Pengalaman program sosialisasi dan pelatihan mediasi di level desa/kecamatan menunjukkan bahwa kombinasi pedoman yudisial dan program peningkatan kapasitas mediator lokal efektif menurunkan praktik penundaan yang merugikan.[51]
Dengan demikian, rekonstruksi hukum penundaan pembagian warisan harus dioperasionalkan melalui tiga lintas langkah: (1) perubahan paradigma yudisial (hakim aktif dalam pengujian substantif), (2) penguatan mediasi keluarga sebagai mekanisme preventif dan korektif yang terstandar, dan (3) pengembangan soft law pedoman yudisial dan program sosialisasi untuk mencegah maslahat semu. Langkah-langkah ini, bila diimplementasikan secara terpadu, dapat mencegah legitimasi praktik penundaan yang merugikan dan memastikan bahwa hukum waris Islam berfungsi secara aktual sebagai instrumen keadilan dan perlindungan hak ahli waris.
Kesimpulan
Penundaan pembagian warisan dalam masyarakat Muslim Indonesia tidak dapat dipahami semata-mata sebagai praktik sosial yang netral atau sebagai wujud kehati-hatian keluarga dalam menjaga kemaslahatan. Penelitian ini menegaskan bahwa penundaan pembagian warisan, apabila dilakukan tanpa persetujuan yang sadar, sukarela, dan setara dari seluruh ahli waris, berpotensi melahirkan ketidakadilan substantif, konflik laten, serta pengabaian hak-hak ekonomi ahli waris yang dijamin oleh hukum waris Islam. Oleh karena itu, klaim kemaslahatan yang sering dijadikan dasar penundaan harus diuji secara kritis agar tidak berubah menjadi maslahat semu yang justru menimbulkan kemudaratan.
Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa rekonstruksi hukum penundaan pembagian warisan harus diarahkan pada penguatan peran peradilan agama dalam menjamin keadilan substantif. Hakim peradilan agama tidak cukup berperan sebagai penegak norma formal, melainkan perlu diposisikan sebagai penjaga keadilan substantif yang aktif menguji legitimasi, dampak, dan konteks sosial dari penundaan pembagian warisan. Sikap yudisial yang pasif dalam perkara waris berisiko melegitimasi ketimpangan relasi kuasa dalam keluarga dan menjauhkan hukum waris Islam dari tujuan keadilannya.
Selain itu, penelitian ini menegaskan urgensi penguatan mediasi keluarga sebagai mekanisme preventif dan korektif dalam praktik penundaan pembagian warisan. Mediasi keluarga harus dipahami tidak hanya sebagai sarana penyelesaian sengketa setelah konflik terbuka terjadi, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian agar penundaan pembagian warisan dilakukan secara terukur, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks ini, mediasi berfungsi untuk memastikan perlindungan hak seluruh ahli waris sekaligus menjaga keberlanjutan relasi kekeluargaan.
Lebih lanjut, penelitian ini merekomendasikan pengembangan kerangka normatif pendukung melalui instrumen soft law di lingkungan peradilan agama. Pedoman yudisial mengenai penundaan pembagian warisan diperlukan untuk menegaskan bahwa penundaan bukanlah pilihan default, melainkan pengecualian yang harus diuji secara ketat berdasarkan prinsip keadilan substantif dan maqāṣid al-sharīʿah. Dengan demikian, hukum waris Islam dapat berfungsi secara aktual sebagai instrumen keadilan distributif yang melindungi hak ahli waris dan mencegah praktik penundaan yang merugikan.
Sebagai kontribusi kebaruan, penelitian ini merekonstruksi penundaan pembagian warisan tidak semata sebagai praktik sosial atau pertimbangan moral keluarga, melainkan sebagai fenomena hukum yang harus dinilai melalui lensa keadilan substantif dan perlindungan hak. Berbeda dari kajian terdahulu yang berfokus pada legitimasi normatif atau penyelesaian sengketa pada tahap adjudikasi, artikel ini menawarkan kerangka terpadu yang menempatkan pengujian yudisial aktif, mediasi keluarga, dan pengembangan soft law sebagai mekanisme saling terkait untuk mencegah ketidakadilan struktural dalam praktik kewarisan. Kerangka ini tidak hanya relevan bagi konteks Indonesia, tetapi juga dapat ditransfer ke yurisdiksi Negara Muslim lainnya yang menghadapi ketegangan serupa antara keharmonisan sosial dan penegakan hak ahli waris.
Rekomendasi
Berdasarkan temuan dan analisis dalam penelitian ini, beberapa rekomendasi dapat diajukan sebagai upaya penguatan perlindungan hak ahli waris dan optimalisasi penerapan hukum waris Islam dalam praktik penundaan pembagian warisan di masyarakat Muslim Indonesia.
Pertama, bagi peradilan agama, diperlukan penguatan paradigma yudisial yang menempatkan hakim tidak semata sebagai penegak norma formal, tetapi sebagai penjaga keadilan substantif. Hakim perlu secara aktif menguji legitimasi penundaan pembagian warisan dengan menilai adanya persetujuan yang sadar, sukarela, dan setara dari seluruh ahli waris, kejelasan batas waktu penundaan, serta mekanisme perlindungan hak dan pertanggungjawaban pengelolaan harta warisan. Sikap yudisial yang proaktif ini penting untuk mencegah legitimasi ketimpangan relasi kuasa dan praktik penundaan yang merugikan ahli waris tertentu.
Kedua, penguatan dan pelembagaan mediasi keluarga perlu menjadi prioritas dalam penyelesaian perkara waris di peradilan agama. Mediasi tidak hanya diposisikan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa setelah konflik terbuka terjadi, tetapi juga sebagai instrumen preventif untuk mengendalikan praktik penundaan pembagian warisan. Untuk itu, diperlukan peningkatan kapasitas mediator, pengembangan standar kesepakatan mediasi waris yang memuat batas waktu, mekanisme pengelolaan harta yang transparan, serta pengawasan yudisial terhadap pelaksanaan hasil mediasi.
Ketiga, bagi Mahkamah Agung dan pembuat kebijakan, disarankan pengembangan instrumen soft law berupa pedoman yudisial atau petunjuk teknis yang secara eksplisit mengatur parameter penundaan pembagian warisan. Pedoman tersebut perlu menegaskan bahwa penundaan bukanlah pilihan default, melainkan pengecualian yang harus diuji secara ketat berdasarkan prinsip keadilan substantif dan maqāṣid al-sharīʿah. Kehadiran pedoman ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman praktik peradilan dan meningkatkan kepastian hukum.
Keempat, bagi masyarakat dan pemangku kepentingan hukum keluarga, diperlukan upaya peningkatan literasi hukum waris Islam melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan. Pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban ahli waris, serta risiko penundaan pembagian warisan, diharapkan dapat mencegah normalisasi praktik penundaan yang merugikan dan mendorong penyelesaian waris yang lebih adil dan transparan.
Kelima, bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk mengembangkan penelitian empiris mengenai implementasi mediasi keluarga dan efektivitas instrumen soft law dalam praktik penundaan pembagian warisan di berbagai daerah. Pendekatan empiris tersebut akan melengkapi temuan normatif penelitian ini dan memberikan dasar yang lebih kuat bagi perumusan kebijakan dan praktik peradilan yang berkeadilan.
Dengan implementasi rekomendasi-rekomendasi tersebut secara terpadu, diharapkan hukum waris Islam dapat berfungsi secara lebih optimal sebagai instrumen keadilan substantif yang melindungi hak ahli waris, mencegah konflik berkepanjangan, dan menjaga harmoni keluarga Muslim secara berkelanjutan.
Bibliography
Ahmad, S. M. A., ‘Normative Study of Legal Pluralism and Reform on Inheritance Disputes’, Asian Journal of Islamic Society and Culture, 4.2 (2024), pp. 144–160.
Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Anderson, J. N. D., Islamic Law in the Modern World (New York: NYU Press, 1959).
An-Na‘im, Abdullahi Ahmed, Islam and the Secular State (Cambridge: Harvard University Press, 2008).
Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Yogyakarta: UII Press, 2012).
Auda, Jasser, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: International Institute of Islamic Thought, 2008).
Azizy, Qodri, Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Logos, 2004).
Bowen, John R., Islam, Law and Equality in Indonesia (Cambridge: Cambridge University Press, 2003).
Buskens, Léon, Islamic Law and Social Change (London: Routledge, 2000).
Butt, Simon, ‘Islam, the State and the Constitutional Court in Indonesia’, Pacific Rim Law & Policy Journal, 19.2 (2010), pp. 279–301.
Cammack, Mark, ‘Islamic Law in Indonesia’s New Order’, International and Comparative Law Quarterly, 38.1 (1989), pp. 53–73.
Dasri, ‘An Islamic Legal Analysis of the Delay in Inheritance Distribution’, MEDIASAS, 10.1 (2025), pp. 45–60.
Friedman, Lawrence M., The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975).
al-Ghazālī, Abū Ḥāmid, al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997).
Hallaq, Wael B., An Introduction to Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2009).
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Hooker, M. B., Islamic Law in South-East Asia (Singapore: Oxford University Press, 1984).
———, Indonesian Syariah: Defining a National School of Islamic Law (Singapore: ISEAS, 2008).
Hosen, Nadirsyah, ‘Religion and the Indonesian Constitution’, Australian Journal of Asian Law, 5.2 (2003), pp. 1–22.
Ibn Qudāmah, al-Mughnī, vol. 6 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006).
Kamali, Mohammad Hashim, Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003).
———, Freedom, Equality and Justice in Islam (Cambridge: Islamic Texts Society, 2002).
Lev, Daniel S., Islamic Courts in Indonesia (Berkeley: University of California Press, 1972).
———, ‘Judicial Institutions and Legal Culture in Indonesia’, Indonesia, 15 (1973), pp. 31–55.
Mahmassani, Sobhi, The Philosophy of Jurisprudence in Islam (Leiden: Brill, 1961).
Maimanah, ‘Delay in the Division of Inheritance: A Theoretical Review within Legal System Framework in Indonesia’, Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 24.2 (2024), pp. 211–228.
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006).
———, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: Kencana, 2008).
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2010).
Mudzhar, M. Atho, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktik (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011).
Nasution, Harun, Islam Rasional (Bandung: Mizan, 1995).
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Yogyakarta: Academia, 2005).
Nurlaelawati, Euis, Modernization, Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practices of the Indonesian Religious Courts (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010).
Qardhawi, Yusuf, Fiqh al-Awlawiyyat (Cairo: Dār al-Shurūq, 2001).
Rahman, Fazlur, Islam (Chicago: University of Chicago Press, 1979).
Rahman, Aulia, ‘Penundaan Pembagian Waris dalam Praktik Hukum Keluarga Islam di Indonesia’, Al-‘Adalah, 18.2 (2021), pp. 210–226.
Rofiah, Nur, ‘Sengketa Waris dan Relasi Kekuasaan dalam Keluarga Muslim’, Ahkam, 20.1 (2020), pp. 85–102.
Rosadi, Otje Salman, Hukum dalam Teori dan Praktik (Bandung: Refika Aditama, 2011).
Sābiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, vol. 3 (Cairo: Dār al-Fatḥ, 2009).
———, Fiqh al-Sunnah, vol. 4 (Cairo: Dār al-Fatḥ, 2009).
Salim, Arskal, Challenging the Secular State: The Islamization of Law in Modern Indonesia (Honolulu: University of Hawai‘i Press, 2008).
———, ‘Legal Pluralism in Indonesia’, Asian Journal of Comparative Law, 2.1 (2007), pp. 1–26.
Santoso, Topo, Pluralisme Hukum di Indonesia (Jakarta: Kompas, 2012).
Shihab, M. Quraish, Wawasan al-Qur’an (Bandung: Mizan, 2003).
Siddiqi, Muhammad Nejatullah, Role of the State in the Economy: An Islamic Perspective (Leicester: Islamic Foundation, 1996).
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014).
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015).
Soemadipradja, R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2003).
Sulaiman, Abdullah, Hukum Waris Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
Suma, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004).
Suryantoro, D. D., ‘Settlement of Inheritance Disputes in Indonesia: Islamic Law, Civil Law and Customary Law’, JAKSYA: Indonesian Journal of Islamic and Civil Law, 5.1 (2025), pp. 1–18.
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Islam (Jakarta: Kencana, 2009).
Thalib, Sajuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia (Jakarta: UI Press, 2009).
Tim Redaksi, Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, 2018).
Usman, Rachmadi, Mediasi di Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Usman, Sabian, Sosiologi Hukum (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
al-Zuḥaylī, Wahbah, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, vol. 8 (Damaskus: Dār al-Fikr, 2007).
Zubaida, Sami, Law and Power in the Islamic World (London: I.B. Tauris, 2003).
Zuhdi, Masyfuk, Masail Fiqhiyah (Jakarta: Haji Masagung, 1992).
[1] Wahbah al-Zuḥaylī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, vol. 8 (Damaskus: Dār al-Fikr, 2007), pp. 7–9.
[2] Euis Nurlaelawati, Modernization, Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practices of the Indonesian Religious Courts (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010), pp. 132–134.
[3] Maimanah, ‘Delay in the Division of Inheritance: A Theoretical Review within Legal System Framework in Indonesia’, Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 24.2 (2024), pp. 211–228.
[4] Dasri, ‘An Islamic Legal Analysis of the Delay in Inheritance Distribution’, MEDIASAS, 10.1 (2025), pp. 45–60.
[5] Nurma Harana Mora Siregar and Nur Sania Dasopang, ‘Suspension of Inheritance Distribution: A Review of Islamic Law and Its Implications’, ELHIS: Journal of Islamic Studies, 6.1 (2025), pp. 88–103.
[6] Sayyid Sābiq, Fiqh al-Sunnah, vol. 3 (Cairo: Dār al-Fatḥ, 2009), pp. 410–415.
[7] Aulia Rahman, ‘Penundaan Pembagian Waris dalam Praktik Hukum Keluarga Islam di Indonesia’, Al-‘Adalah, 18.2 (2021), pp. 210–226.
[8] D. D. Suryantoro, ‘Settlement of Inheritance Disputes in Indonesia: Islamic Law, Civil Law and Customary Law’, JAKSYA: Indonesian Journal of Islamic and Civil Law, 5.1 (2025), pp. 1–18.
[9] Nur Rofiah, ‘Sengketa Waris dan Relasi Kekuasaan dalam Keluarga Muslim’, Ahkam, 20.1 (2020), pp. 85–102.
[10] A. Sitompul, ‘Mediation in the Settlement of Inheritance and Joint Property’, Indonesian Journal of Mediation Studies, 3.2 (2024), pp. 67–82.
[11] Ahmad S. M. A., ‘Normative Study of Legal Pluralism and Reform on Inheritance Disputes’, Asian Journal of Islamic Society and Culture, 4.2 (2024), pp. 144–160.
[12] Ibn Qudāmah, al-Mughnī, vol. 6 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006), pp. 5–9; Wahbah al-Zuḥaylī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, vol. 8 (Damascus: Dār al-Fikr, 2007), pp. 3–7.
[13] Sayyid Sābiq, Fiqh al-Sunnah, vol. 3 (Cairo: Dār al-Fatḥ, 2009), pp. 210–215.
[14] Euis Nurlaelawati, Modernization, Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practices of the Indonesian Religious Courts (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010), pp. 145–152; Arskal Salim, Challenging the Secular State: The Islamization of Law in Modern Indonesia (Honolulu: University of Hawai‘i Press, 2008), pp. 98–104.
[15] Maimanah, ‘Delay in the Division of Inheritance: A Theoretical Review within Legal System Framework in Indonesia’, Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 24.2 (2024), pp. 211–220.
[16] Nur Rofiah, ‘Sengketa Waris dan Relasi Kekuasaan dalam Keluarga Muslim’, Ahkam, 20.1 (2020), pp. 85–102.
[17] Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), pp. 161–164; Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2010), pp. 78–82.
[18] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: International Institute of Islamic Thought, 2008), pp. 31–36; al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharīʿah, vol. 2 (Cairo: Dār Ibn ‘Affān, 2004), pp. 9–15.
[19] Wahbah al-Zuḥaylī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, vol. 8 (Damascus: Dār al-Fikr, 2007), pp. 45–48.
[20] Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Islam (Jakarta: Kencana, 2009), pp. 120–128; Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), pp. 85–90.
[21] A. Sitompul, ‘Mediation in the Settlement of Inheritance and Joint Property’, Indonesian Journal of Mediation Studies, 3.2 (2024), pp. 67–82.
[22] Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), pp. 170–172.
[23] Dasri, ‘An Islamic Legal Analysis of the Delay in Inheritance Distribution’, MEDIASAS, 10.1 (2025), pp. 45–60.
[24] Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), pp. 16–18.
[25] M. Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktik (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), pp. 155–158.
[26] Euis Nurlaelawati, Modernization, Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practices of the Indonesian Religious Courts (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010), pp. 45–47.
[27] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: International Institute of Islamic Thought, 2008), pp. 88–90.
[28] Wahbah al-Zuḥaylī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, vol. 8 (Damaskus: Dār al-Fikr, 2007), pp. 10–12.
[29] Euis Nurlaelawati, Modernization, Tradition and Identity (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010), pp. 140–142.
[30] Maimanah, ‘Delay in the Division of Inheritance: A Theoretical Review within Legal System Framework in Indonesia’, Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 24.2 (2024), pp. 211–228.
[31] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), pp. 91–93.
[32] Dasri, ‘An Islamic Legal Analysis of the Delay in Inheritance Distribution’, MEDIASAS, 10.1 (2025), pp. 55–58.
[33] Sayyid Sābiq, Fiqh al-Sunnah, vol. 3 (Cairo: Dār al-Fatḥ, 2009), pp. 418–420.
[34] Nurma Harana Mora Siregar and Nur Sania Dasopang, ‘Suspension of Inheritance Distribution: A Review of Islamic Law and Its Implications’, ELHIS, 6.1 (2025), pp. 96–99.
[35] D. D. Suryantoro, ‘Settlement of Inheritance Disputes in Indonesia: Islamic Law, Civil Law and Customary Law’, JAKSYA, 5.1 (2025), pp. 1–18.
[36] Ahmad S. M. A., ‘Normative Study of Legal Pluralism and Reform on Inheritance Disputes’, Asian Journal of Islamic Society and Culture, 4.2 (2024), pp. 155–158.
[37] Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), pp. 117–120.
[38] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: International Institute of Islamic Thought, 2008), pp. 102–105.
[39] Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), pp. 52–55.
[40] A. Sitompul, ‘Mediation in the Settlement of Inheritance and Joint Property’, Indonesian Journal of Mediation Studies, 3.2 (2024), pp. 74–78.
[41] Nurma Harana Mora Siregar and Nur Sania Dasopang, ‘Suspension of Inheritance Distribution: A Review of Islamic Law and Its Implications’, ELHIS, 6.1 (2025), pp. 100–102.
[42] Ahmad S. M. A., ‘Normative Study of Legal Pluralism and Reform on Inheritance Disputes’, Asian Journal of Islamic Society and Culture, 4.2 (2024), pp. 158–160.
[43] Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), pp. 161–164.
[44] Daniel S. Lev, Islamic Courts in Indonesia (Berkeley: University of California Press, 1972), pp. 249–253.
[45] Maimanah, ‘Delay in the Division of Inheritance: A Theoretical Review within Legal System Framework in Indonesia’, Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 24.2 (2024), pp. 211–228.
[46] Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), pp. 87–92.
[47] Nurma Harana Mora Siregar and Nur Sania Dasopang, ‘Suspension of Inheritance Distribution: A Review of Islamic Law and Its Implications’, ELHIS: Journal of Islamic Studies, 6.1 (2025), pp. 88–103.
[48] A. Sitompul, ‘Mediation in the Settlement of Inheritance and Joint Property’, Indonesian Journal of Mediation Studies, 3.2 (2024), pp. 67–82.
[49] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: International Institute of Islamic Thought, 2008), pp. 45–49.
[50] Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Islam (Jakarta: Kencana, 2009), pp. 133–137.
[51] Dasri, ‘An Islamic Legal Analysis of the Delay in Inheritance Distribution’, MEDIASAS, 10.1 (2025), pp. 45–60.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

