Oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H. (Pengadilan Agama Teluk Kuantan)
Pemberantasan korupsi menjadi masalah yang perlu dilakukan secara berkesinambungan karena gejalanya memang seperti fenomena gunung es jadi pemberantasan yang telah dilakukan saat ini baru gambaran kecil dari kasus yang terjadi. Korupsi dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Anggaran yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat hanya dinikmati oleh segelintir orang saja inilah yang dapat menyebabkan rapuhnya negara Indonesia. Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dikaji dengan pandangan penegakan hukum yang akan dilaksanakan dengan menilai produk perundang-undangan yang telah dibuat untuk menilai sensitifitas sosial yang terjadi dalam masyarakat. Sehingga jangan sampai undang-undang yang dibuat tidak dapat menguraikan tindakan ataupun modus baru yang semasa masa dapat muncul. Hal ini menyebabkan para pelaku tindak pidana tidak dapat dijerat karena tidak diatur dalam pasal di undang-undang tindak pidana korupsi.
untuk membaca artikel Dinamika KUHP Nasionalis Dan UU Tindak Pidana Korupsi silahkan klik disini