Cinta, Ekonomi, dan Ketahanan Rumah Tangga: Studi Kasus atas Serial When Life Gives You Tangerines dalam Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia

Oleh:

Faried Almaas, S.H.

Analis Perkara Peradilan PA Dumai

 

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis representasi cinta dan ketahanan rumah tangga dalam serial When Life Gives You Tangerines melalui perspektif hukum perkawinan Indonesia. serial ini menggambarkan dinamika pasangan yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, namun tetap menjaga keutuhan hubungan melalui kesetiaan dan pengorbanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan studi pustaka dengan menjadikan serial sebagai studi kasus kualitatif. Analisis difokuskan pada relevansi nilai-nilai yang tercermin dalam peran suami istri terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, UU No. 16 Tahun 2019, dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kondisi ekonomi berat, relasi yang dibangun atas dasar cinta, saling menerima, dan kolaborasi mencerminkan prinsip-prinsip dasar dalam hukum perkawinan di Indonesia. Artikel ini merekomendasikan pentingnya edukasi hukum keluarga yang menekankan aspek tanggung jawab emosional dan sosial dalam membangun rumah tangga.

Kata Kunci: Ketahanan keluarga, hukum perkawinan, peran suami istri, tekanan ekonomi, serial dan hukum, Kompilasi Hukum Islam.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

          Pernikahan merupakan institusi sosial dan hukum yang menjadi dasar pembentukan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Dalam realitas kehidupan rumah tangga, pasangan suami istri tidak hanya dihadapkan pada persoalan cinta dan komitmen, tetapi juga pada tantangan ekonomi, sosial, dan budaya. Salah satu faktor utama yang memengaruhi keharmonisan rumah tangga adalah kemampuan suami istri dalam menghadapi tekanan ekonomi secara bersama-sama. Ketika cinta diuji oleh keterbatasan materi, muncullah pertanyaan: apakah cinta cukup untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga?

          Serial When Life Gives You Tangerines, yang berlatar Pulau Jeju tahun 1950-an, menghadirkan narasi cinta antara Ae-sun dan Gwan-sik dua sosok dengan latar belakang kurang mampu namun memiliki kedalaman emosional dan kekuatan karakter. Kisah ini bukan hanya tentang romansa, tetapi juga tentang ketahanan dan nilai-nilai yang menghidupi institusi perkawinan. Cinta dalam serial ini ditampilkan bukan dalam bentuk glamor, melainkan sebagai proses panjang yang melibatkan pengorbanan, kesetiaan, dan penerimaan atas ketidaksempurnaan pasangan.

          Dalam konteks hukum Indonesia, nilai-nilai tersebut sangat relevan untuk dikaji lebih dalam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam rumah tangga. Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menggarisbawahi prinsip kesalingan antara suami dan istri dalam hal hak dan kewajiban. Oleh karena itu, serial ini menjadi refleksi sosial yang kaya untuk dianalisis secara yuridis sebagai bentuk pemahaman atas ketahanan keluarga dalam situasi sulit.

          Melalui studi kasus ini, penulis ingin mengangkat bagaimana media fiksi seperti serial dapat berkontribusi dalam membentuk perspektif hukum dan sosial tentang pernikahan. Dengan mengaitkan narasi serial dengan norma hukum yang berlaku, tulisan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bahwa rumah tangga bukan hanya dibangun oleh ikatan legal, tetapi juga oleh kekuatan batiniah yang bersandar pada kasih sayang, saling mendukung, dan ketabahan bersama.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana representasi peran suami dan istri dalam serial When Life Gives You Tangerines dalam menghadapi tekanan ekonomi?
  2. Bagaimana relevansi representasi tersebut dengan prinsip-prinsip hukum perkawinan di Indonesia?

C. Tujuan Penulisan

  1. Untuk menganalisis representasi peran suami istri dalam serial tersebut.
  2. Untuk mengkaji relevansi nilai-nilai yang ditampilkan dalam serial dengan ketentuan hukum perkawinan di Indonesia, khususnya UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 16 Tahun 2019, dan Kompilasi Hukum Islam.

 

II. TINJAUAN PUSTAKA

          Hukum Perkawinan di Indonesia, melalui UU No. 1 Tahun 1974 dan perubahannya (UU No. 16 Tahun 2019), menetapkan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa, “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri.” Kewajiban suami dan istri dijelaskan dalam Pasal 31-34, termasuk bekerja sama, saling menghormati, dan memelihara keluarga secara bersama-sama.

          Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai sumber hukum material di lingkungan Peradilan Agama mengatur bahwa suami adalah kepala keluarga (Pasal 79), namun istri tetap memiliki tanggung jawab domestik dan hak ekonomi tertentu (Pasal 80-84). KHI menekankan pentingnya kerja sama dan prinsip saling membantu dalam rumah tangga sebagai bagian dari ibadah.

          Dalam perspektif sosiologi hukum, ketahanan keluarga dipengaruhi oleh keseimbangan peran dan dukungan emosional antara suami istri. Keluarga yang mampu menghadapi tekanan eksternal seperti kemiskinan memiliki tingkat kohesi dan komunikasi yang tinggi (Hidayat & Andaryuni, 2023).² Tekanan ekonomi pun terbukti menjadi salah satu faktor keretakan rumah tangga apabila tidak diimbangi dengan strategi koping yang baik (Herawati et al., 2017).³

 

III. PEMBAHASAN

A. Representasi Peran Suami Istri dalam serial

          Dalam serial When Life Gives You Tangerines, Gwan-sik digambarkan sebagai pria sederhana yang penuh kesetiaan, sedangkan Ae-sun adalah sosok perempuan ambisius dengan cita-cita besar. Meskipun kepribadian mereka bertolak belakang, keduanya tumbuh dalam lingkungan sosial yang keras dan terbatas secara ekonomi. Gwan-sik membantu Ae-sun secara diam-diam, mulai dari pekerjaan fisik hingga mengorbankan kebahagiaan pribadi. Hal ini mencerminkan nilai ketulusan dan kepemimpinan sunyi dari seorang suami yang tidak mendominasi, tetapi hadir sebagai pelindung emosional.

          Dalam hukum positif Indonesia, peran ini selaras dengan Pasal 31 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa "suami adalah kepala keluarga." Namun, kepala keluarga di sini tidak selalu berarti dominasi, melainkan pemimpin yang bertanggung jawab secara moral dan spiritual. Peran ini juga ditegaskan dalam Pasal 80 KHI, bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu yang diperlukan dalam rumah tangga, termasuk rasa aman dan ketenangan batin.

          Penegasan atas peran suami yang melindungi, dan bukan mendominasi, juga didukung oleh literatur yang menyatakan bahwa peran suami dan istri dalam rumah tangga Islam bersifat komplementer saling mengisi dan menguatkan bukan mendominasi (Fahmi, 2023).¹

          Ae-sun, di sisi lain, mencerminkan perempuan yang menolak tunduk pada peran tradisional haenyeo. Ia memiliki impian menjadi penyair, namun akhirnya terjebak dalam kenyataan ekonomi. Penolakannya terhadap dominasi laki-laki menunjukkan adanya semangat kesetaraan gender yang secara implisit sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974.

          Kesetaraan emosional juga penting untuk dilihat dari aspek psikologis. Rumah tangga yang kuat secara emosional membutuhkan kedewasaan emosi kedua belah pihak. Suami dan istri harus memiliki kemampuan saling memahami dan mengelola konflik secara dewasa. Dalam serial, hal ini tergambarkan melalui ketahanan Gwan-sik dalam menghadapi penolakan Ae-sun, serta bagaimana cinta yang telah tumbuh sejak muda itu akhirnya mereka rayakan bersama di usia tua, dengan kedewasaan dan penerimaan yang tulus (Hidayat & Andaryuni, 2023).²

B. Ketahanan Rumah Tangga dalam Tekanan Ekonomi

          Ketahanan pernikahan Ae-sun dan Gwan-sik tidak dibangun oleh kemewahan atau kecocokan yang ideal, melainkan oleh proses panjang penerimaan dan pengorbanan. Mereka tidak langsung menikah, namun setelah bertahun-tahun lamanya dan berbagai konflik batin, mereka bersatu dengan kesadaran emosional yang matang. Ini sejalan dengan nilai luhur dari Pasal 1 UU Perkawinan.

          Kegigihan keluarga dalam tekanan ekonomi menjadi isu sentral dalam serial ini. Tekanan ekonomi dapat berdampak negatif terhadap keharmonisan rumah tangga, terutama jika pasangan tidak memiliki strategi koping yang baik (Herawati et al., 2017).³ Namun, serial ini menunjukkan bahwa strategi koping seperti kesabaran, kerja sama, dan saling memahami menjadi kunci dalam mempertahankan hubungan di tengah kemiskinan.

          Dukungan sosial dan komunikasi efektif juga dapat menguatkan struktur keluarga pekerja informal di tengah keterbatasan ekonomi. Dalam konteks serial, komunitas desa yang saling membantu, serta kehadiran Gwan-sik yang terus mendampingi Ae-sun, mencerminkan nilai-nilai sosial yang memperkuat ketahanan rumah tangga secara kultural (Ningsih et al., 2023).

          Selain menjadi potret ketahanan rumah tangga dalam tekanan ekonomi, When Life Gives You Tangerines juga merefleksikan pentingnya komitmen jangka panjang, bahkan ketika cinta tak selalu hadir dalam bentuk yang romantis atau ideal. Gwan-sik menunjukkan bahwa cinta yang tumbuh lewat tindakan kecil dan kesetiaan diam-diam justru paling bertahan. Sementara Ae-sun menggambarkan dilema antara mengejar mimpi atau menerima cinta yang stabil. Ketika akhirnya mereka bersatu, itu lahir dari kesadaran bahwa pernikahan sejati bukan sekadar ikatan hukum, melainkan tempat untuk saling percaya dan bertahan bersama dalam rapuhnya hidup.

          Penting dicatat bahwa serial ini juga menampilkan rumah tangga lain di desa yang bertahan bukan karena cinta romantis, tetapi karena kerja sama ekonomi dan solidaritas sosial. Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 33 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1974, “perkawinan tidak hanya bertujuan mempersatukan cinta, tetapi juga untuk membangun kesejahteraan lahir batin yang berlandaskan tanggung jawab dan etika sosial.”

 

IV. PENUTUP

A. Kesimpulan

          Serial When Life Gives You Tangerines bukan hanya menyuguhkan kisah cinta berlatar kemiskinan, tetapi juga menjadi cermin bagaimana ketahanan keluarga dapat dibangun melalui cinta, kerja sama, dan tanggung jawab moral antara suami dan istri. Dalam perspektif hukum perkawinan Indonesia, nilai-nilai dalam serial ini selaras dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Ketahanan rumah tangga bukan ditentukan oleh materi, tetapi oleh kedewasaan emosional dan kesadaran akan tanggung jawab bersama.

          Serial ini menampilkan cinta bukan sebagai euforia romantis sesaat, tetapi sebagai kekuatan bertahan dalam sunyi dan keterbatasan. Representasi karakter Ae-sun dan Gwan-sik memberikan pelajaran bahwa kerja sama emosional dan spiritual lebih penting daripada kesempurnaan finansial dalam membangun rumah tangga. Pengorbanan, saling menunggu, serta keberanian untuk menerima ketidaksempurnaan pasangan menjadi fondasi rumah tangga yang kokoh.

          Dalam konteks hukum Indonesia, penekanan pada kerja sama, kesetaraan, dan tanggung jawab bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 31-34 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 80 KHI menguatkan posisi bahwa pernikahan adalah institusi sosial yang dibangun atas dasar saling membantu dan saling melindungi. Oleh karena itu, nilai-nilai hukum perkawinan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga hidup dalam praktik sosial, sebagaimana digambarkan dalam media fiksi seperti serial ini.

          Penulisan ini menegaskan pentingnya edukasi hukum keluarga kepada masyarakat, agar kesetaraan peran dan tanggung jawab emosional dapat menjadi fondasi rumah tangga yang kuat. Selain itu, media seperti serial dapat menjadi sarana reflektif yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai pernikahan yang sehat, tangguh, dan tahan uji.

 

 

 

Daftar Pustaka

Fahmi, Z. (2023). Peran Suami dan Istri dalam Rumah Tangga Islam. Al Maqashidi: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 4(1).

Hidayat, M. Y., & Andaryuni, L. (2023). Kedewasaan Emosi dalam Membangun Keharmonisan Rumah Tangga: Perspektif Maqashid Syariah. Al-Qadau: Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 10(2), 192–210.

Herawati, T., Tyas, F. P. S., & Trijayanti, L. (2017). Tekanan Ekonomi, Strategi Koping, dan Ketahanan Keluarga yang Menikah Usia Muda. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 10(3), 181–191.

Ningsih, D. S., Herawati, T., & Sunarti, E. (2023). Pengaruh Tekanan Ekonomi, Dukungan Sosial, dan Strategi Koping terhadap Ketahanan Keluarga Pekerja Informal di Pekanbaru pada saat Pandemi COVID-19. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 12(1), 156–167.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI), Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991.