Oleh:

Faried Almaas, S.H.

Analis Perkara Peradilan PA Dumai

 

          Kadang, yang paling menyesakkan bukanlah kekalahan, tapi diam yang tak sempat dibela. Di ruang sidang yang sunyi itu, hakim mengetukkan palu. Tak ada tangisan, tak ada penolakan. Hanya selembar kertas putusan verstek, putusan yang diucapkan tanpa kehadiran salah satu pihak, tanpa pembelaan, tanpa penjelasan. Sederhana, ringkas, dan dingin.

          Banyak orang mengira, kalau kamu tidak datang ke sidang, itu salahmu sendiri. Sudah dipanggil kok nggak datang? Sudah diberi waktu kok diam saja? Tapi siapa yang tahu bahwa surat panggilan itu datang ke rumah yang sudah lama tak lagi ditinggali?

          Siapa yang tahu, bahwa di luar sana, banyak yang bahkan tidak tahu apa itu pengadilan, tidak paham apa itu gugatan, dan tidak berani datang karena takut dihakimi bahkan sebelum bicara?

          Hukum itu tegas, layaknya salah satu adagium hukum yang berbunyi lex dura sed tamen scripta yang berarti “hukum itu kejam, tetapi begitulah yang tertulis.”, namun manusia tidak selalu siap ditegaskan.

Verzet sebuah perlawanan yang terlambat tapi sah

          Dalam hukum acara perdata, dikenal istilah verzet yakni upaya hukum untuk melawan putusan verstek. Syaratnya jelas yakni, harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak diberitahu isi putusan tersebut. Dasarnya? Pasal 125 HIR atau Pasal 149 RBg.
Logikanya adalah kamu punya hak bicara meski sebelumnya tidak datang.

          Ada kesempatan kedua. Tapi kenyataannya? Tidak semua orang tahu caranya. Bahkan, banyak yang sudah keburu patah duluan. Karena verzet bukan hanya soal keberanian hukum, tapi juga soal keyakinan bahwa suaramu masih layak diperjuangkan.

Di antara rasa salah dan rasa tidak didengarkan

          Beberapa orang datang padaku, berkas gugatan di tangan, napas berat, mata merah.
“Aku nggak tahu, bang, aku disuruh datang ke pengadilan, tapi aku takut, ga ngerti. Sekarang katanya udah diputus tanpa aku.”

          Dan di situ aku sadar, bahwa di balik putusan yang sah menurut hukum, tersimpan perasaan yang tak kunjung selesai, penyesalan, rasa malu, dan rasa tidak dianggap.

          Hukum memang tidak bisa mengurus semua luka. Tapi hukum seharusnya tidak ikut menciptakan luka-luka baru, terutama untuk mereka yang sebenarnya hanya ingin dipahami.

Mengapa artikel ini ditulis

          Karena verzet bukan hanya tentang menggugat kembali. Ia adalah simbol bagi kita yang terlambat datang, tapi belum terlambat untuk bicara.

          Bagi kita yang pernah diam, karena takut, karena bingung, atau karena tidak tahu harus apa. Bagi kita yang pernah kalah, tapi belum benar-benar selesai.

          Verzet adalah pintu terakhir, dan kadang, pintu itu perlu diketuk, bukan hanya dengan pasal, tapi juga dengan keberanian untuk mempercayai diri sendiri.

Akhir kata

          Tidak semua orang mengerti hukum. Tapi semua orang ingin dimengerti. Dan tugas hukum, pada akhirnya, bukan hanya memenangkan yang kuat, tapi mengangkat suara mereka yang sempat tenggelam dalam diam.

          Jika kamu pernah merasa tak sempat bicara, ingatlah hukum masih memberi jalan untukmu. Namanya verzet. dan mungkin, lewat itu kamu bisa berdamai, meski perasaanmu belum benar-benar usai.