Ketika Cinta Telah Diputus, Mampukah Hukum Mengobati Lukanya?

Oleh:

Faried Almaas, S.H.

Analis Perkara Peradilan PA Dumai

Pendahuluan

          Perceraian bukan sekadar proses hukum. Ia adalah pecahan dari janji, doa, dan masa depan yang pernah dibangun bersama. Berdasarkan data dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tercatat sebanyak 471.880 perkara perceraian yang terdaftar di lingkungan Peradilan Agama sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan bahwa perceraian masih menjadi persoalan yang serius dalam masyarakat, dan belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Namun, apa yang sering luput dari perhatian kita adalah bagaimana proses hukum ini berpengaruh terhadap kondisi emosional dan psikologis para pihak yang terlibat.

          Sistem hukum Indonesia telah menetapkan jalur formal dan administratif bagi setiap orang yang ingin bercerai. Tapi apakah sistem ini cukup memberi ruang bagi luka yang tidak terlihat? Apakah cukup adil jika hukum hanya menilai "tidak ada lagi keharmonisan" tanpa benar-benar menggali sisi terdalam dari relasi yang runtuh? Tulisan ini mencoba merefleksikan realitas tersebut, yaitu bahwa putusan hukum bukan akhir dari rasa sakit, dan bahwa keadilan hukum belum tentu berarti pemulihan bagi hati manusia.

Aspek Yuridis Perceraian

          Secara hukum, perceraian di Indonesia hanya dapat dilakukan melalui pengadilan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ketentuan ini diperkuat dengan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

          Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada alasan yang cukup dan harus dibuktikan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun kembali. Alasan-alasan tersebut diatur lebih rinci dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), seperti:

  1. Salah satu pihak melakukan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan sebagainya
  2. Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah
  3. Kekerasan dalam rumah tangga
  4. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus

          Dalam pelaksanaannya, proses perceraian juga harus melalui tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tahap ini dimaksudkan sebagai upaya perdamaian. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa mediasi lebih sering menjadi formalitas administratif daripada sarana rekonsiliasi yang efektif.

          Sistem hukum kita cukup lengkap dari sisi aturan dan struktur. Namun demikian, ada kekosongan yang tidak terjangkau oleh pasal-pasal, yaitu ruang bagi luka, trauma, dan emosi manusia yang tidak selalu bisa disampaikan dalam berkas gugatan.

Luka yang Tidak Tertulis di Putusan

          Di dalam ruang sidang, segala sesuatu tampak tertib dan terukur. Kata-kata seperti "gugatan dikabulkan", "putusan dikuatkan", dan "ikatan perkawinan dinyatakan putus" terdengar tegas dan final. Namun, di luar ruang sidang, perasaan-perasaan yang tertinggal tidak pernah sesederhana itu.

          Banyak orang yang datang ke pengadilan membawa lebih dari sekadar berkas perkara. Mereka membawa luka, harapan yang hancur, dan kesedihan yang tak terucap. Ada yang menggugat karena lelah dicintai sepihak, ada yang digugat tanpa pernah mengerti alasan pastinya. Dan ketika putusan dijatuhkan, tidak semua pihak merasa lega, beberapa justru merasa hampa.

          Hukum memang tidak bisa mengatur perasaan, ia hanya mengatur akibat hukum dari peristiwa rumah tangga. Tapi sering kali, proses hukum terasa seperti menjatuhkan vonis pada hal-hal yang justru belum selesai secara batin.

          Sayangnya, dalam sidang perceraian, tidak ada ruang untuk bertanya "Apakah kamu baik-baik saja?" atau "Apa yang kamu rasakan setelah ini?" Tidak ada kolom di berita acara yang bisa mencatat rasa kecewa, dendam, rindu, atau trauma. Semua diselesaikan secara administratif, semua dianggap tuntas setelah akta cerai diterbitkan.

          Padahal, bagi sebagian orang, putusan cerai bukan akhir. Justru itu adalah awal dari masa sunyi yang panjang. Mereka tidak hanya kehilangan pasangan, tetapi juga kehilangan bagian dari identitasnya, ritme hidupnya, dan kadang kehilangan harga dirinya.

          Dalam kondisi seperti itu, hukum terasa asing. Bukan karena ia tidak adil, melainkan karena ia tidak hadir sepenuhnya sebagai pelindung rasa. Inilah luka yang tidak tertulis di putusan.

Dimensi Keadilan Restoratif sebagai Sebuah Kebutuhan

          Dalam dunia hukum, dikenal istilah keadilan restoratif, yaitu suatu pendekatan yang berfokus pada pemulihan, bukan sekadar pemidanaan atau pemutusan. Meskipun konsep ini lebih lazim dalam hukum pidana, gagasan dasarnya bisa diterapkan dalam konteks perceraian. Artinya, keadilan seharusnya tidak hanya memutus perkara, tapi juga membantu menyembuhkan luka-luka yang ditinggalkan.

          Sayangnya, perceraian di Indonesia masih dipahami sebagai proses legal formal. Siapa yang menggugat, apa alasannya, apakah terbukti, dan kemudian selesai dengan akta cerai. Tidak ada mekanisme lanjutan untuk memulihkan kondisi psikologis para pihak. Tidak ada ruang konseling pasca putusan, dan sangat sedikit perhatian terhadap perasaan yang terabaikan.

          Padahal, dalam konteks rumah tangga, perceraian sering kali meninggalkan luka berkepanjangan. Tidak hanya pada pasangan, tetapi juga pada anak-anak, keluarga besar, dan lingkungan sosial. Oleh karena itu, sistem hukum seharusnya mulai berpikir ke arah yang lebih holistik, yaitu dengan melibatkan pendekatan psikologis, layanan konseling, dan mediasi berbasis empati, bahkan setelah putusan dijatuhkan.

          Salah satu acuan penting adalah PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Peraturan ini membuka ruang bagi pendekatan kontekstual dan humanistik dalam menangani perkara, termasuk mempertimbangkan kondisi emosional, relasi kuasa, dan pengalaman hidup pihak yang bersengketa. Meskipun PERMA ini tidak spesifik untuk perceraian, prinsipnya bisa diadopsi lebih luas.

          Bayangkan jika setiap pihak yang selesai bercerai mendapatkan akses untuk berbicara dengan konselor. Atau setidaknya diberi ruang untuk menyampaikan isi hati secara damai, bukan untuk membatalkan putusan, tapi untuk melepaskan beban yang tersisa. Bukankah itu akan membuat hukum terasa lebih manusiawi?

          Keadilan tidak selalu harus berarti menang atau kalah. Kadang, keadilan justru berarti membantu orang menerima kenyataan dengan cara yang lebih lembut dan tidak menyakitkan. Inilah esensi dari keadilan restoratif yang seharusnya mulai mendapat tempat dalam sistem hukum keluarga kita.

Penutup

          Hukum memang tidak bisa memaksa orang untuk tetap bersama. Tapi hukum semestinya hadir tidak hanya untuk memutus ikatan, melainkan juga untuk merawat rasa yang tertinggal. Perceraian bukanlah akhir dari segalanya, tetapi sering kali menjadi titik awal dari luka yang baru. Luka yang tidak selalu berdarah, tetapi tetap terasa, dalam dan lama.

          Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan sistem hukum, melainkan untuk mengajak kita semua, terutama para pelayan hukum, untuk mulai mendengar lebih dalam. Mendengar suara yang tidak tertulis dalam gugatan, memahami emosi yang tidak bisa dijelaskan dengan pasal, dan merasakan tangis yang tidak terdengar dalam ruang sidang.

          Karena pada akhirnya, keadilan tidak hanya tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Tetapi keadilan juga tentang siapa yang bisa dipulihkan. Dan barangkali, itulah bentuk keadilan yang paling manusiawi. Keadilan yang tidak hanya hadir di dalam putusan, tetapi juga tinggal di dalam perasaan.