IMPLEMENTASI DAN DAMPAK E-COURT DALAM KASUS
HUKUM KELUARGA DI PENGADILAN AGAMA
PROVINSI RIAU
Oleh: Mukti Ali, S.Ag., M.H.
Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
Revolusi Industri 5.0 telah merubah bisnis proses dari manual ke digital, termasuk di dunia peradilan, Mahkamah Agung merespons dengan sistem e-Court (peradilan elektronik), prosesnya dilakukan secara digital mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemanggilan dan persidangan. Penelitian ini berangkat dari permasalahan terkait proses konvensional (lambat, sulit dan biaya tinggi), proses e-Court (cepat mudah dan murah). Berawal dari tiga rumusan masalah; bagaimana implementasi, dampak terhadap efisiensi dan keadilan, kelebihan dan kekurangan e-Court. Tentunya tujuan penelitian ini untuk mengetahui, menggambarkan, menganisis dan mengevaluasi jawaban ketiga rumusan masalah tersebut. Penelitian ini dilakukan melalui riset lapangan (field research), menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian Pengadilan Agama Provinsi Riau. Informan penelitian dipilih secara purposive sampling (pihak terkait) dan dijadikan sumber data primer, dokumen resmi dan literatur ilmiah sebagai sumber data sekunder. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Teknik analisa data menggunakan analisis kualitatif deskriptif, dampak, dan SWOT. Hasil penelitian menggambarkan, Implementasi e-Court di Pengadilan Agama Provinsi Riau menunjukkan efektivitas dan kemajuan signifikan dalam digitalisasi sistem peradilan, tercermin dari peningkatan pemanfaatan sistem dari 76,41% pada tahun 2023 menjadi 77,26% pada 2024. Penerapan ini didukung oleh sumber daya manusia yang terstruktur, infrastruktur internal yang memadai, sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan, sehingga mampu mempercepat dan mempermudah penyelesaian perkara perdata Islam secara elektronik. Dampaknya sangat nyata dalam meningkatkan efisiensi dan keadilan, dari segi efisiensi; percepatan proses administrasi, penghematan biaya dan waktu, pemberian akses persidangan yang fleksibel, dari segi keadilan; meningkatkan objektifitas dan transparansi putusan, minim intervensi dan pengaruh eksternal, menghindari praktek korupsi. Selain itu, kelebihan e-Court memberikan kemudahan administrasi, transparansi informasi, serta membantu mengurangi konflik dan beban psikologis bagi para pihak. Meskipun masih dihadapkan pada tantangan seperti keterbatasan infrastruktur jaringan dan kesenjangan literasi digital, sistem ini merepresentasikan semangat keadilan, musyawarah, dan kemudahan dalam hukum Islam, serta sejalan dengan tujuan maqashid syariah. Oleh karena itu, e-Court tidak hanya menjadi inovasi digital, tetapi juga bentuk ijtihad kontemporer yang relevan dan berpihak pada kemaslahatan umat.
Selengkapnya klik disini.