
BANGKINANG – 01 Agustus 2025 | www.pa-bangkinang.go.id
Dalam proses penanganan perkara gugatan di Pengadilan Agama, salah satu istilah penting yang harus dipahami oleh para pihak adalah BHT, singkatan dari Berkekuatan Hukum Tetap. Istilah ini menandai bahwa suatu perkara telah selesai diproses dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim tidak dapat lagi diajukan upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi.
Apa Itu BHT?
Secara sederhana, BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) adalah status yang diberikan kepada suatu putusan pengadilan setelah:
- Tidak diajukan upaya hukum dalam jangka waktu yang ditentukan;
- Upaya hukum telah diajukan namun telah ditolak dan putusan telah diputus hingga tingkat akhir (inkracht);
- Para pihak secara tegas menerima putusan hakim dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
BHT dalam Perkara Gugatan di Pengadilan Agama
Di Pengadilan Agama Bangkinang, perkara gugatan seperti perceraian, sengketa waris, harta bersama, maupun hak asuh anak, akan mencapai tahap BHT setelah semua proses hukum selesai. Status BHT penting karena menjadi dasar hukum untuk:
-
Penerbitan Akta Cerai dalam perkara perceraian,
-
Eksekusi putusan harta bersama atau hak asuh,
-
Pelaksanaan penetapan pembagian waris, dan lain sebagainya.
Tanpa status BHT, produk hukum lanjutan dari suatu perkara belum dapat dilaksanakan secara sah.
Bagaimana Cara Mengetahui Suatu Putusan Sudah BHT?
Di Pengadilan Agama Bangkinang, bagian Meja Informasi atau Kepaniteraan akan memberikan informasi kepada para pihak terkait status perkara. Pihak yang berperkara dapat juga mengecek melalui:
- Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website resmi pengadilan: www.pa-bangkinang.go.id
- Atau dengan menghubungi petugas PTSP bagian perkara gugatan.
Setelah status BHT, petugas akan memproses produk turunan dari putusan tersebut, seperti pembuatan akta cerai atau penetapan eksekusi sesuai permintaan pihak yang berperkara.
Kapan Suatu Putusan Dinyatakan BHT?
Berdasarkan hukum acara, putusan dinyatakan BHT jika:
-
Dalam waktu 14 hari setelah dibacakan tidak diajukan banding oleh pihak yang kalah;
-
Atau setelah keluarnya putusan banding/kasasi yang tidak lagi dapat diajukan upaya hukum;
-
Atau apabila para pihak menyatakan menerima putusan (accepteren) secara tertulis di hadapan Panitera atau Majelis Hakim.
Kesimpulan
Status BHT adalah penanda penting bahwa sebuah perkara telah final dan dapat dilaksanakan. Para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Bangkinang diimbau untuk memahami proses ini agar dapat segera melengkapi dokumen dan menindaklanjuti hasil putusan secara tepat.
Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perkara dan status hukumnya, dapat langsung datang ke PTSP atau menghubungi layanan informasi resmi Pengadilan Agama Bangkinang. (Ids/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

