
Tembilahan, Selasa (02/09/2025) - Pengadilan Agama Tembilahan terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkara penetapan ahli waris. Melalui penguatan sistem layanan informasi, masyarakat kini dapat mengakses panduan lengkap mengenai alur pengajuan perkara, dokumen yang diperlukan, hingga estimasi biaya dan waktu penyelesaian. Pelayanan ini diberikan baik secara langsung di ruang PTSP maupun melalui media digital yang disediakan oleh pengadilan, sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi publik.
Dengan sistem informasi yang lebih transparan dan mudah dipahami, masyarakat merasa terbantu dalam mengurus keperluan hukum terkait warisan. Banyak pemohon mengapresiasi kejelasan informasi dan sikap profesional petugas dalam memberikan arahan. Pengadilan Agama Tembilahan berharap bahwa pelayanan ini tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya penetapan ahli waris melalui jalur resmi dan sah secara hukum.
Dasar hukum penetapan ahli waris di Pengadilan Agama adalah Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama berwenang untuk menetapkan ahli waris bagi orang yang beragama Islam. Selain itu, dasar hukum ini juga didukung oleh Pasal 171 huruf (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mendefinisikan hukum kewarisan. Dengan adanya dasar hukum ini, masyarakat yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan ahli waris, yang berfungsi sebagai pengesahan resmi mengenai siapa saja yang berhak atas harta peninggalan pewaris. (SRD)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

