oleh:
Faried Almaas, S.H.
Analis Perkara Peradilan PA Dumai
Keseharian yang Tak Tercatat di Buku Hukum
Pagi itu, suara langkah kaki dan gemerincing kunci memenuhi lobi pengadilan, menciptakan ritme yang akrab bagi siapa pun yang rutin hadir di sana. Aku duduk di dekat loket Informasi dan Pengaduan, sambil mengamati alur aktivitas yang tampak biasa bagi orang lain, tetapi bagiku selalu menyimpan kisah yang berbeda di setiap wajah pengunjungnya.
Seorang pria menarik perhatianku. Rambutnya sedikit acak, bahu yang menunduk, dan genggaman tangannya pada dokumen menunjukkan lelah yang tak hanya fisik, tapi juga batin. Ia mulai bercerita kepada teman kerjaku tentang rumah tangganya, dengan nada rendah dan jeda yang panjang di antara kata-katanya, seolah setiap kalimat memikul beban yang berat. Mendengarnya, aku merasakan ketegangan yang tidak terlihat, sebuah kisah kehidupan yang tidak tertulis di dokumen manapun, namun nyata dan mendesak untuk didengar.
Aku memperhatikan gerak-geriknya yang halus, sesekali ia mengusap wajah, menarik napas panjang, atau menunduk sejenak seolah menahan sesuatu yang sulit diucapkan. Suasana lobi yang biasanya dipenuhi suara obrolan dan langkah kaki kini terasa seperti melambat di sekitarnya, menyoroti beratnya beban yang ia pikul. Dari jarak itu, aku tersadar bahwa setiap pengunjung membawa kisahnya sendiri, keseharian, konflik, dan perasaan yang tidak terlihat oleh dokumen atau prosedur resmi, namun tetap membutuhkan perhatian dan empati.
Kisah Seorang Suami yang Tidak Didengar
Pria itu menceritakan hari-harinya yang terasa berat, dimulai dari pulang kerja dengan tubuh letih namun tidak disambut hangat di rumah. Ia bercerita bagaimana percakapan dengan istrinya sering berakhir dengan rasa diabaikan, ketika ia mencoba berbagi cerita atau keluh kesah, tanggapannya terasa dingin dan singkat. Bahkan ketika terjadi pertengkaran, ia lebih memilih untuk diam dan pergi, menahan amarah agar tidak meluap pada istrinya.
Dari cerita itu, aku tersadar bahwa realitas rumah tangga seringkali berjalan di luar ketentuan hukum, meski secara formal ada aturan yang mengatur hak dan kewajiban suami-istri. Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami dan istri memiliki hak yang seimbang untuk dihormati, diperlakukan dengan adil, dan diwajibkan menjaga keharmonisan rumah tangga. Namun, pengalaman pria ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu cukup untuk menjembatani jarak emosional yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.
Momen itu membuatku berpikir, meskipun dokumen hukum menyatakan hak-hak pasangan, kenyataannya masih banyak orang yang merasakan ketidakadilan emosional di rumah sendiri. Hukum menjadi pedoman, tapi tidak otomatis mengubah interaksi dan perasaan dalam hubungan yang kompleks.
Suami itu sebenarnya tidak menuntut lebih. Ia tidak menagih harta, tidak meminta perlakuan istimewa, dan tidak pula menginginkan istri selalu menuruti semua kemauannya. Yang ia harapkan sederhana, yaitu merasa disayangi tanpa harus mengemis perhatian. Ia ingin dipandang bukan hanya sebagai pencari nafkah, tetapi juga sebagai manusia yang butuh kelembutan, pengakuan, dan kehangatan. Kasih sayang yang lahir dengan tulus jauh lebih berarti baginya daripada aturan tertulis dalam undang-undang, karena cinta sejati memang tak bisa dipaksa dengan hukum, melainkan hadir dari kesediaan hati untuk saling memahami.
Jarak Antara Hukum dan Realitas Hidup
Momen itu membuatku terdiam sejenak, menyadari bahwa hukum, meskipun jelas dan tegas, hanya memberi kerangka formal tanpa menjangkau kedalaman perasaan manusia. Dokumen dan pasal-pasal memberikan hak dan kewajiban, tetapi tidak bisa memastikan setiap kata dihargai, setiap cerita didengar, atau setiap kelelahan diperhatikan.
Aku mulai memahami bahwa jarak paling sulit diatasi bukan sekadar fisik atau geografis, melainkan jarak emosional yang terbentuk antara hak yang dijamin hukum dan pengalaman nyata pasangan. Seorang suami bisa tinggal berdekatan dengan istrinya, tetapi merasa terpisah karena perhatian, penghargaan, dan komunikasi yang minim. Dalam perspektif itu, hukum hadir sebagai pedoman, tapi kemanusiaan dan empati-lah yang menjembatani ketidaksempurnaan aturan formal.
Aku menyadari bahwa seringkali manusia hidup di antara dua dunia, yaitu dunia formal hukum yang terstruktur, dan dunia emosional yang cair dan kompleks. Ketika aturan formal tidak sejalan dengan perasaan atau kebutuhan sehari-hari, muncul rasa frustasi, kecewa, dan terkadang putus asa. Dari kejadian itu, aku belajar bahwa keadilan sejati bukan hanya soal pasal atau prosedur, tetapi juga kemampuan untuk memahami, hadir, dan merespons perasaan orang lain dengan empati, sebuah pelajaran yang jarang tertulis di dokumen manapun, tetapi sangat nyata dalam kehidupan manusia.
Pelajaran dari Sebuah Cerita
Dari tempatku bersandar, aku menyaksikan bukan hanya prosedur hukum, tapi juga kemanusiaan yang muncul di antara dokumen dan formulir. Mendengar cerita pria itu mengajarkanku bahwa kadang, yang paling dibutuhkan seseorang bukan jawaban formal atau aturan prosedural, tetapi kesediaan untuk mendengarkan dengan tulus, memberi ruang bagi emosi yang terpendam, dan hadir tanpa menghakimi.
Hukum perkawinan memang menegaskan hak dan kewajiban suami-istri, termasuk kewajiban saling menghormati, memperhatikan kebutuhan pasangan, dan menjaga keharmonisan rumah tangga (Pasal 31 UU No.1 Tahun 1974). Namun, pengalaman ini mengingatkanku bahwa dokumen hukum hanyalah pedoman, sedangkan keseharian rumah tangga dipenuhi nuansa emosional yang kadang tidak tertangkap oleh aturan formal. Dari cerita ini, aku belajar bahwa keadilan sejati dalam rumah tangga tercapai bukan hanya lewat hukum, tapi juga melalui empati, komunikasi, dan penghargaan terhadap perasaan pasangan.
Dokumen dan aturan hanya efektif ketika manusia mampu menghidupinya melalui sikap dan tindakan sehari-hari. Kadang, satu kata yang penuh perhatian, satu pendengaran yang tulus, atau sekadar kehadiran yang hangat bisa jauh lebih bermakna bagi seseorang yang merasa tersisih daripada ribuan pasal yang tercantum di undang-undang. Pengalaman ini menegaskan bagiku bahwa hukum dan kemanusiaan harus berjalan beriringan agar keadilan benar-benar terasa di dunia nyata.
Refleksi Pribadi
Hari itu meninggalkan kesan yang sulit dilupakan. Aku menyadari bahwa pekerjaan di pengadilan tidak hanya soal dokumen atau aturan, tetapi juga menjadi saksi bagi manusia yang hidupnya berada di persimpangan hukum dan realitas emosional.
Momen itu membuatku merenung tentang diriku sendiri, mendengar kisahnya membuatku menyadari bahwa perhatian, kesabaran, dan empati adalah bagian dari keadilan yang tak tertulis dalam dokumen manapun. Setiap kata yang tulus, setiap telinga yang mau mendengar, bahkan sekadar kehadiran yang hangat, bisa menjadi jembatan bagi mereka yang merasa tersisih atau tidak dihargai.
Hari itu mengingatkanku bahwa hukum dan kemanusiaan harus berjalan berdampingan. Hak dan kewajiban suami-istri dijamin undang-undang, tetapi mereka baru bermakna jika diterapkan dengan kesadaran dan kepedulian terhadap perasaan pasangan. Aku pulang dengan satu pemahaman sederhana namun mendalam: keadilan yang sejati bukan hanya tercermin dalam dokumen, tapi juga dalam hati yang mau memahami dan peduli.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

