Oleh : H. Alimin Patawari

Ketua Pengadilan Tingggi Agama Pekanbaru

Abstrak
Sengketa kewarisan yang kerap menimbulkan permusuhan yang rumit dalam lingkungan keluarga, sering bermuara pada terjadinya konflik berkepanjangan sebagai akibat adanya perbedaan faham dan ketidakpuasan dalam mengatur pembagian warisan.
Penyelesaian sengketa waris tidak cukup hanya dengan mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang mengedepankan komunikasi antara para pihak.
Peran budaya kearifan lokal dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa kewarisan yang mencegah konflik keluarga, dan dapat mewujudkan keharmonisan dalam keluarga dan masyarakat.

A. PENDAHULUAN

Kearifan lokal, dua kata yang dirangkaikan berarti kearifan (wisdom)  kebijaksanaan dan kata lokal atau setempat. Jadi kearifan lokal bermakna gagasan setempat yang bersifat bijaksana, penuh kearifan bernilai baik yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Nilai yang terpenting adalah kebersamaan yang telah menjadi tradisi dalam suatu daerah. Secara konseptual kearifan lokal merupakan kebijaksanaan yang terutama dan pada fungsi nilai nilai etika, cara cara dan perilaku yang telah melembaga secara tradisional.[1]

Kearifan lokal merupakan unsur dari tradisi budaya masyarakat suatu bangsa yang muncul menjadi bagian bagian yang ditempatkan pada tatanan fisik bangunan dalam geografi kenusantaraan sebuah bangsa.[2]

Kearifan lokal adalah bagian dari budaya kearifan lokal Bugis Makassar tata bagian dari budaya Bugis Makassar yang memiliki pandangan hidup tertentu. Berbagai hal tentang kehidupan manusia akan melahirkan sejumlah kearifan lokal. Kearifan lokal mencakup fenomena yang luas dan beragam sehinggan sulit dibatasi oleh ruang. Kearifan lokal menekankan pada lokasi tempat kearifan tersebut. Kearifan lokal dapat dimaknai sebuah pemikiran tentang hidup. Pemikiran yang dilandasi nilai yang jernih, budi yang baik dan memuat hal hal positif. Kearifan lokal dapat diartikan pula sebagai karya akal budi perasaan mendalam dan anjuran memuliakan manusia. Pemahaman akan kearifan lokal akan membawa jiwa manusia untuk semakin berbudi luhur.

“Menurut Rahyono, kearifan lokal merupakan kecerdasan manusia yang dimiliki oleh kelompok etnis tertentu yang diperoleh melalui pengalaman masyarakat, artinya kearifan lokal adalah hasil dari masyarakat tertentu melalui pengalaman mereka dan belum tentu dialami oleh masyarakat lain. Nilai nilai tersebut melekat sangat kuat pada masyarakat tertentu dan nilai itu sudah melalui perjalanan waktu yang panjang. Sepanjang keberadaan masyarakat tersebut[3] sejarah membuktikan bahwa bangsa Indonesia kaya akan kearifan lokal, tradisi yang sudah ada dari nenek moyang masyarakat Indonesia terdahulu. Hanya dalam penerapannya sudah terpengaruhi dengan perubahan zaman dan pengaruh budaya luar. Seharusnya budaya kearifan lokal ini tidak hanya dipandang sebagai sesuatu warisan leluhur yang berharga, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai sebuah kekuatan untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat terutama dalam hal penyelesaian sengketa. Masyarakat Indonesia mengenal hukum asli yang merupakan hukum turun temurun yang lazim dikenal dengan hukum adat. Tatanan hukum adat dikatakan asli karena berkarakter tersendiri yang merupakan hukum tidak tertulis. Sebagai wujud dari cara pandang bangsa Indonesia yang serba konkrit, berbeda dengan karakter hukum barat yang berbasis kontinental dengan sistem tertulis dan terkodifikasi. Sifat dan karakter hukum adat memberikan ciri khusus dalam tata cara penyelesaian sengketa yang mempunyai tujuan utama adalah untuk tercapainya pemulihan, dengan kata lain keadaan yang tidak seimbang atau disharmonis harus diusahakan untuk diseimbangkan (diharmoniskan) kembali.



[1] http://setyabudi.blogspot.com/2010/II/3

[2] Ibid


selengkapnya, klik disini


{jcomments on}