Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selatpanjang | Rabu, 5 November 2025 – Upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Selatpanjang. Melalui proses mediasi yang berlangsung selama beberapa hari, perkara cerai gugat yang diajukan oleh salah satu warga Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya berhasil diselesaikan dengan pencabutan perkara oleh pihak Penggugat. Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, S.Ag., M.H., yang bertindak selaku Hakim Mediator. Pelaksanaan mediasi dilakukan di ruang mediasi Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang, dan telah berlangsung sejak 29 Oktober 2025 hingga 5 November 2025. Kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, hadir secara langsung dan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan mediasi.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, setiap perkara perdata, termasuk perkara perceraian, wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan. Ketentuan ini merupakan wujud nyata dari semangat Mahkamah Agung untuk mendorong penyelesaian perkara secara damai, efisien, dan berkeadilan. Dalam proses mediasi yang berlangsung kondusif tersebut, Hakim Mediator secara aktif membantu para pihak menggali kepentingan dan permasalahan mendasar yang melatarbelakangi gugatan. Dengan pendekatan komunikatif, persuasif, dan penuh empati, Hakim Mediator berupaya membuka ruang dialog yang sehat antara suami dan istri agar masing-masing pihak dapat memahami posisi dan perasaan satu sama lain.

Melalui pendekatan yang sabar dan penuh kebijaksanaan, para pihak akhirnya menemukan titik temu. Penggugat menyatakan bersedia mencabut gugatan perceraian dan memilih untuk memberikan kesempatan kepada suaminya untuk memperbaiki diri serta melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka. Keputusan tersebut lahir dari keinginan bersama untuk menjaga keutuhan keluarga dan menghindari dampak sosial maupun psikologis yang lebih besar, baik bagi pasangan itu sendiri maupun bagi anak-anak mereka.Sebagai tindak lanjut dari pencabutan perkara tersebut, Pengadilan Agama Selatpanjang mengembalikan buku nikah kepada Penggugat. Pengembalian buku nikah ini merupakan simbol dari kesepakatan damai dan kelanjutan ikatan perkawinan yang masih sah di mata hukum dan agama. Penyerahan buku nikah dilakukan di ruang layanan Pengadilan Agama Selatpanjang oleh petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dengan suasana penuh kehangatan dan rasa syukur.

Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu capaian positif bagi Pengadilan Agama Selatpanjang, terutama dalam mendukung program Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sebelumnya, Pengadilan Agama Selatpanjang telah berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan terus berkomitmen untuk mempertahankan serta meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, akuntabel, dan humanis. Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata dari nilai-nilai pelayanan prima di lingkungan peradilan agama. “Kami selalu berupaya agar setiap perkara yang masuk dapat diupayakan terlebih dahulu penyelesaiannya secara damai melalui mediasi. Keberhasilan seperti ini tidak hanya mengakhiri perkara, tetapi juga menyelamatkan keutuhan keluarga, dan itu jauh lebih berharga dari sekadar putusan,” ujarnya.

Beliau menambahkan bahwa keberhasilan mediasi juga mencerminkan semangat aparatur Pengadilan Agama Selatpanjang dalam memberikan pelayanan hukum yang berorientasi pada kemaslahatan umat, serta mendukung visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan adanya keberhasilan ini, Pengadilan Agama Selatpanjang terus memperkuat peran lembaga sebagai wadah penyelesaian sengketa yang tidak hanya berfungsi memutus perkara, tetapi juga menjembatani perdamaian dan menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.

________________________________________

Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang