Kajian Sosiologi Hukum atas SEMA No. 3 Tahun 2023
Oleh: Novendri Eka Saputra[1]
(Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau)
email: ekaputranoven@gmail.com
Abstrak
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023 memperkenalkan ketentuan baru mengenai pisah tempat tinggal selama enam bulan sebagai syarat pengajuan perceraian, kecuali dalam keadaan luar biasa seperti kekerasan dalam rumah tangga. Kebijakan ini memunculkan perdebatan yuridis dan sosial mengenai keseimbangan antara perlindungan rumah tangga dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dan sosiologis dari ketentuan tersebut dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum berbasis teori fungsionalisme struktural Talcott Parsons dan teori konflik sosial Lewis Coser. Secara metodologis, penelitian ini bersifat normatif-empiris dengan mengkaji norma hukum yang terkandung dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 serta menelaah respons sosial dari para pihak yang terdampak melalui studi literatur dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara fungsional, ketentuan pisah tempat tinggal enam bulan berfungsi menjaga stabilitas institusi keluarga dan memberi waktu refleksi bagi pasangan untuk mempertimbangkan kelanjutan hubungan perkawinan. Namun, dari perspektif konflik sosial, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketegangan struktural ketika diterapkan pada kasus yang melibatkan ketimpangan gender, kekerasan domestik, atau ketidaksetaraan ekonomi. Dalam konteks hak asasi manusia, penerapan yang kaku tanpa mempertimbangkan kondisi sosial individu dapat melanggar prinsip pro homine dan asas equality before the law. Oleh karena itu, diperlukan penerapan kebijakan yang lebih fleksibel dan berkeadilan substantif agar tujuan perlindungan keluarga dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak individu.
Kata kunci: SEMA No. 3 Tahun 2023, perceraian, sosiologi hukum, fungsi sosial, hak asasi manusia.
Abstract
The Supreme Court Circular Letter (SEMA) No. 3 of 2023 introduces a new provision requiring a six-month separation of residence as a prerequisite for filing a divorce, except in extraordinary circumstances such as domestic violence. This policy has sparked juridical and social debates concerning the balance between family protection and respect for human rights. This study aims to analyze the juridical and sociological implications of the provision by employing a socio-legal approach grounded in Talcott Parsons’ structural functionalism and Lewis Coser’s theory of social conflict. Methodologically, this research adopts a normative-empirical design by examining the legal norms embedded in SEMA No. 3 of 2023 and analyzing the social responses of affected parties through literature review and document analysis. The findings reveal that functionally, the six-month separation requirement serves to preserve family stability and provide a reflective period for couples to reconsider the continuity of their marriage. However, from a conflict theory perspective, the policy potentially creates structural tension when applied to cases involving gender inequality, domestic violence, or economic disparity. In the context of human rights, rigid implementation without considering individual social conditions may contravene the pro homine principle and the doctrine of equality before the law. Therefore, a more flexible and substantively just application of the policy is necessary to ensure that the goal of family protection aligns with the respect for individual rights.
Keywords: SEMA No. 3 of 2023, divorce, socio-legal studies, social function, human rights, structural functionalism.
Pendahuluan
Perkawinan dalam perspektif hukum dan sosial merupakan institusi fundamental yang tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga membentuk tatanan sosial yang stabil dan berkelanjutan. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa perceraian terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI tahun 2023, tercatat lebih dari 516.000 perkara perceraian diajukan di seluruh Indonesia, dengan tren peningkatan sebesar 5,2% dibanding tahun sebelumnya.[2] Fenomena ini menunjukkan adanya perubahan struktur sosial dan nilai-nilai keluarga modern yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, digitalisasi relasi, dan menurunnya ketahanan rumah tangga.[3]
Sebagai respons terhadap meningkatnya angka perceraian dan lemahnya efektivitas mediasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Salah satu ketentuan yang menimbulkan perdebatan publik ialah syarat pisah tempat tinggal selama enam bulan sebelum pengajuan gugatan perceraian. Ketentuan ini memunculkan beragam interpretasi dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Sebagian menilai aturan tersebut merupakan bentuk penguatan fungsi sosial perkawinan dan upaya preventif terhadap perceraian yang tergesa-gesa.[4] Namun, tidak sedikit pula yang menilai bahwa kebijakan ini berpotensi membatasi akses keadilan, terutama bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sehingga menimbulkan persoalan yuridis dan etis dari perspektif hak asasi manusia (HAM).[5]
Dalam konteks teori sosial, ketentuan ini dapat dianalisis melalui pendekatan Fungsionalisme Struktural sebagaimana dikemukakan oleh Talcott Parsons yang memandang hukum sebagai mekanisme sosial yang menjaga keteraturan dan integrasi sistem.[6] Melalui perspektif ini, ketentuan pisah tempat tinggal enam bulan dipandang sebagai upaya institusional untuk menjaga stabilitas sosial melalui proses rekonsiliasi dan refleksi pasangan. Namun, di sisi lain, muncul ketegangan struktural (structural tension) ketika norma hukum yang bertujuan melindungi keluarga justru menimbulkan hambatan terhadap hak individu, khususnya bagi kelompok rentan.[7]
Pelbagai penelitian terdahulu cenderung menyoroti aspek yuridis normatif atau isu perlindungan perempuan dalam perceraian, tetapi belum ada studi yang mengkaji SEMA No. 3 Tahun 2023 melalui kombinasi teori Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons dan Teori Konflik Sosial Lewis Coser. Celah ini menunjukkan perlunya analisis yang tidak hanya menilai efektivitas hukum dari sisi normatif, tetapi juga implikasinya terhadap dinamika sosial dan ketegangan struktural di masyarakat. Karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan fungsi sosial, potensi disfungsi, serta relevansi kebijakan pisah tempat tinggal enam bulan dengan prinsip keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sosio-yuridis untuk menelaah dinamika sosial dan hukum terkait penerapan ketentuan pisah tempat tinggal selama enam bulan sebagai syarat perceraian dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan analisis yang mendalam terhadap interaksi antara norma hukum dan realitas sosial.[8] Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi fungsi sosial serta potensi ketegangan struktural dalam penerapan ketentuan tersebut, khususnya dalam konteks perlindungan rumah tangga dan pemenuhan hak asasi manusia bagi pihak yang rentan.[9] Data dikumpulkan melalui dua metode utama, yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research).
Penelitian kepustakaan mencakup penelaahan terhadap bahan hukum primer, seperti SEMA No. 3 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan putusan-putusan Mahkamah Agung yang relevan, serta bahan hukum sekunder, berupa literatur akademik, jurnal nasional dan internasional yang terindeks Sinta dan Scopus, yang membahas tema fungsionalisme struktural, sosiologi hukum, dan reformasi hukum keluarga.[10]
Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara semi-terstruktur dengan sejumlah informan kunci, seperti hakim, akademisi, dan praktisi hukum di lingkungan Peradilan Agama. Wawancara ini dirancang untuk menggali persepsi, pengalaman, serta pandangan kritis terhadap penerapan ketentuan pisah tempat tinggal enam bulan dan dampaknya terhadap akses keadilan. Pendekatan semi-terstruktur dipilih agar peneliti memiliki fleksibilitas dalam mengeksplorasi jawaban dan konteks sosial responden.[11]
Analisis data dilakukan secara deskriptif-tematik dengan mengikuti model Miles dan Huberman (1994) dengan meliputi tiga tahap utama: (1) data reduction (reduksi data) untuk memilah informasi penting yang relevan dengan tujuan penelitian; (2) data display (penyajian data) melalui tabel dan kategori tematik antara dimensi normatif dan empiris; serta (3) conclusion drawing/verification (penarikan dan verifikasi kesimpulan) guna menemukan pola relasi antara fungsi sosial dan ketegangan struktural atas penerapan ketentuan tersebut.
Pendekatan sosio-yuridis yang digunakan dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, serta menjadi dasar bagi pengembangan hukum keluarga yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan hak asasi manusia di Indonesia.[12]
Penelitian Terdahulu dan Analisis Perbandingan
Beberapa penelitian terdahulu telah menelaah aspek perceraian, perlindungan anak, dan korban KDRT di Indonesia. Nurhaida (2025) menyoroti perlindungan hak anak pasca perceraian, terutama terkait nafkah dan pengasuhan, yang sering tidak optimal meskipun telah ada regulasi seperti UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.[13] Sulistyani dan Wahyuni (2023) menekankan hambatan akses keadilan bagi perempuan korban KDRT di Pengadilan Agama, termasuk kendala pembuktian dan birokrasi, sehingga menuntut mekanisme pengecualian dalam proses perceraian.[14] Haris dan Nurdin (2024) meneliti efektivitas mediasi dalam mencegah perceraian impulsif, yang menunjukkan keberhasilan sangat bergantung pada kesiapan pasangan, keterampilan mediator, dan dukungan institusional.[15] Sementara itu, Mulyana (2023) menggunakan perspektif fungsionalisme Parsons untuk menilai peran hukum keluarga dalam menjaga keteraturan sosial, menekankan bahwa hukum yang bertujuan menstabilkan keluarga harus memperhatikan kondisi nyata pasangan, termasuk kerentanan perempuan dan anak.[16] Kamali (2020) menyoroti keselarasan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dengan hak asasi manusia, menunjukkan bahwa hukum Islam kontemporer harus fleksibel untuk melindungi pihak rentan tanpa mengorbankan stabilitas sosial.[17]
Dibandingkan penelitian terdahulu, penelitian ini menekankan implementasi SEMA No. 3 Tahun 2023 secara menyeluruh dengan menggabungkan analisis hukum positif, hukum Islam, HAM, dan sosiologi hukum. Hasil wawancara dan observasi menunjukkan bahwa ketentuan pisah tempat tinggal enam bulan memiliki fungsi sosial signifikan sebagai social buffer mechanism, memberi ruang bagi pasangan untuk refleksi, mediasi, dan rekonsiliasi sebelum mengambil keputusan bercerai.[18] Namun, penelitian ini juga menyoroti ketegangan struktural yang muncul ketika syarat administratif enam bulan bertentangan dengan hak individu, khususnya bagi korban KDRT. Pengecualian bagi kasus kekerasan ini menunjukkan fleksibilitas hukum yang sesuai dengan prinsip lex specialis dan maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan martabat (ḥifẓ al-‘irdh).[19]
Dengan pendekatan sosio-yuridis, penelitian ini memberikan analisis multidimensi yang lebih lengkap dibandingkan penelitian terdahulu. Penelitian ini tidak hanya menyoroti fungsi manifes dan laten dari SEMA dalam menjaga stabilitas sosial, tetapi juga mengevaluasi potensi disfungsi struktural, membandingkan praktik yudisial dengan prinsip HAM dan hukum Islam, serta menyusun sintesis implikasi sosial dan rekomendasi kebijakan. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan kontribusi signifikan dalam memahami dinamika hukum keluarga kontemporer di Indonesia, serta memberikan dasar bagi reformasi peraturan peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya pihak yang rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.[20]
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Temuan empiris dan analisis teoritis dalam penelitian ini berfokus pada penerapan ketentuan pisah tempat tinggal selama enam bulan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa pisah tempat tinggal selama enam bulan dapat dijadikan indikator keretakan rumah tangga sekaligus dasar penguatan alasan perceraian, dengan pengecualian bagi perkara yang melibatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kebijakan ini memunculkan diskursus luas di kalangan praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan tersebut sebagai langkah progresif Mahkamah Agung untuk menekan angka perceraian impulsif serta memperkuat efektivitas mediasi di pengadilan agama. Namun, sebagian lainnya menganggap penerapan ketentuan ini masih menyisakan persoalan interpretatif, baik dari sisi yuridis maupun sosiologis.
Melalui pendekatan sosiologi hukum, penelitian ini berupaya menjelaskan bagaimana fungsi sosial dari kebijakan tersebut bekerja dalam menjaga stabilitas institusi keluarga, sekaligus menelaah potensi munculnya ketegangan struktural ketika norma hukum bersinggungan dengan realitas sosial. Analisis ini dimaksudkan untuk memahami sejauh mana SEMA No. 3 Tahun 2023 dapat berperan sebagai instrumen penguatan nilai-nilai keluarga tanpa mengabaikan prinsip keadilan substantif bagi pihak yang rentan.
Temuan Empiris: Hasil Wawancara dan Observasi
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi di beberapa Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, mayoritas hakim memandang bahwa ketentuan pisah tempat tinggal selama enam bulan sebagaimana tercantum dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 memiliki tujuan normatif untuk menyaring perkara perceraian agar tidak diajukan secara tergesa-gesa. Para hakim berpendapat bahwa kebijakan ini selaras dengan semangat iṣlāh (perdamaian) dalam hukum Islam serta prinsip perlindungan terhadap keutuhan rumah tangga, sebagaimana diamanatkan dalam QS. an-Nisā’ [4]: 35 dan Hadis riwayat Abu Dawud tentang pentingnya mendamaikan pasangan suami istri sebelum perceraian dilakukan.[21]
Namun demikian, sebagian hakim dan advokat mengkritisi aspek normatif SEMA yang bersifat administratif, bukan materiil, sehingga menimbulkan variasi interpretasi dalam implementasinya. Di beberapa pengadilan, istilah “pisah tempat tinggal” ditafsirkan secara fisik dan administratif, misalnya dengan bukti domisili atau surat keterangan RT/RW, sementara di pengadilan lain lebih menekankan pembuktian faktual, seperti kesaksian pihak ketiga mengenai kondisi hubungan suami-istri. Perbedaan tafsir ini menunjukkan bahwa panduan SEMA belum sepenuhnya seragam dalam praktik peradilan, sehingga membuka ruang subjektivitas hakim dalam menilai keadaan rumah tangga.[22]
Penelitian juga menemukan bahwa dalam praktiknya, pengecualian terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 telah diterapkan secara selektif dan kontekstual. Beberapa hakim memberikan prioritas bagi perempuan korban KDRT dengan mengabaikan syarat enam bulan, menggunakan dasar lex specialis derogat legi generali yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.[23] Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Nonet & Selznick tentang hukum responsif, yaitu hukum yang menyesuaikan diri terhadap kebutuhan moral dan realitas sosial demi melindungi pihak rentan.[24]
Kendati demikian, terdapat kendala serius dalam pembuktian unsur kekerasan, terutama ketika korban tidak memiliki visum et repertum atau laporan resmi ke kepolisian. Dalam kondisi demikian, beberapa hakim masih memerlukan bukti tambahan, yang menyebabkan sebagian korban tetap mengalami hambatan memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan.[25]
Selain itu, temuan lapangan memperlihatkan adanya mispersepsi di masyarakat bahwa setiap pasangan yang ingin bercerai “wajib pisah enam bulan terlebih dahulu.” Padahal, SEMA No. 3 Tahun 2023 dengan tegas menyatakan bahwa ketentuan tersebut bersifat indikatif, bukan imperatif atau kumulatif, dan dikecualikan bagi kasus KDRT, penelantaran berat, atau keadaan darurat lainnya. Misinterpretasi ini menunjukkan masih lemahnya literasi hukum masyarakat terkait fungsi dan cakupan SEMA, yang berpotensi menimbulkan ketakutan administratif dalam mengakses keadilan.[26]
Fenomena ini memperkuat temuan Ritzer & Stepnisky (2018) bahwa kebijakan hukum yang tidak dikomunikasikan secara efektif kepada publik dapat menimbulkan disfungsi sosial dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.[27] Dalam konteks peradilan agama, kondisi ini menuntut adanya pendekatan sosialisasi dan edukasi hukum yang lebih partisipatif, agar masyarakat memahami bahwa hukum tidak semata mengatur, tetapi juga melindungi hak-hak dasar warganya.
Analisis Fungsional: Fungsi Sosial Ketentuan SEMA No. 3 Tahun 2023
Dalam perspektif fungsionalisme struktural sebagaimana dikemukakan oleh Talcott Parsons (1951), hukum dipandang sebagai mekanisme sosial yang berperan menjaga keteraturan dan keseimbangan sistem sosial melalui internalisasi nilai dan norma masyarakat.[28] Dalam konteks ini, SEMA No. 3 Tahun 2023 berfungsi sebagai instrumen kebijakan yudisial untuk memperkuat nilai-nilai keutuhan keluarga dan mencegah disintegrasi sosial akibat meningkatnya angka perceraian.
Kebijakan tersebut mengandung dua fungsi utama sebagaimana dijelaskan dalam teori fungsionalisme, yaitu:
Fungsi manifes, yakni memberikan ruang reflektif bagi pasangan suami-istri agar melakukan introspeksi, mediasi, dan rekonsiliasi sebelum mengambil keputusan untuk bercerai. Pendekatan ini dimaksudkan untuk mengurangi perilaku impulsif dan mendorong penyelesaian damai sesuai prinsip ishlāh dalam hukum Islam.[29]
Fungsi laten, yakni memperkuat nilai sosial dan religius bahwa perkawinan adalah institusi sakral yang tidak dapat diakhiri dengan mudah.[30] Dengan demikian, ketentuan pisah tempat tinggal enam bulan berperan sebagai mekanisme stabilisasi sosial untuk mempertahankan tatanan moral dan institusional keluarga.
Data dari Badan Peradilan Agama (Badilag) MA RI tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 60% perkara perceraian disebabkan oleh konflik internal rumah tangga yang bersifat emosional dan non-ekonomi.[31] Oleh karena itu, penundaan administratif melalui syarat pisah enam bulan berpotensi menjadi sarana kontrol sosial guna menekan laju perceraian yang bersifat emosional atau impulsif.
Namun, fungsi sosial ini hanya dapat berjalan efektif apabila diterapkan secara proporsional dan kontekstual. Tanpa dukungan mediasi yang berkualitas, konseling praperkara, dan mekanisme perlindungan bagi korban kekerasan, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar formalitas administratif yang tidak menyentuh substansi keadilan sosial.[32]
Dalam konteks pengecualian kasus KDRT, sebagaimana ditegaskan dalam SEMA No. 3 Tahun 2023, sistem hukum Indonesia menunjukkan fleksibilitas adaptif untuk menegakkan prinsip keadilan restoratif dan melindungi hak korban.[33] Pendekatan ini sejalan dengan teori hukum responsif Nonet dan Selznick (1978), yang menekankan bahwa hukum seharusnya mampu menyesuaikan diri dengan nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan kebutuhan sosial masyarakat.[34]
Lebih jauh, dasar normatif pengecualian tersebut juga memiliki legitimasi kuat dalam fiqh Islam kontemporer. Wahbah al-Zuḥailī dalam al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh menegaskan bahwa seorang istri berhak menuntut fasakh (pembatalan nikah) apabila terjadi ḍarar syadīd (kekerasan berat) dalam rumah tangga, sebab Islam tidak membenarkan dharar wa lā dirār (perbuatan menyakiti atau disakiti).[35] Prinsip ini juga ditegaskan dalam Fiqh al-Usrah al-Islāmiyyah karya al-Zuḥailī (1997), yang menyatakan bahwa perlindungan terhadap perempuan dalam rumah tangga merupakan tujuan maqāṣidī dari hukum perkawinan Islam.[36]
Dengan demikian, ketentuan pengecualian KDRT dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 tidak sekadar administratif, melainkan mencerminkan harmonisasi antara nilai hukum positif dan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, yakni menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ). Implementasi fleksibel ini memperlihatkan bahwa hukum dapat berfungsi secara fungsional sekaligus responsif, menyeimbangkan antara stabilitas sosial dan keadilan individual.[37]
Analisis Ketegangan Struktural: Dampak terhadap Hak Individu
Dari perspektif Robert K. Merton (1968), ketegangan struktural terjadi ketika tujuan sosial yakni melindungi keutuhan keluarga bertentangan dengan sarana yang disediakan sistem hukum, seperti syarat pisah tempat tinggal selama enam bulan.[38] Dalam konteks ini, SEMA No. 3 Tahun 2023 berpotensi menimbulkan ketegangan antara nilai stabilitas sosial dan hak individual atas keadilan yang cepat, efektif, dan responsif.[39]
Ketegangan ini tampak dalam tiga level. Pertama, secara normatif, SEMA sebagai produk non-legislatif tidak memiliki kekuatan mengikat secara eksternal setara undang-undang, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.[40] Kedua, secara yuridis-praktis, terdapat perbedaan tafsir antar-pengadilan dalam menilai bukti “pisah tempat tinggal,” apakah cukup dibuktikan dengan domisili administratif atau melalui fakta sosial berupa kesaksian.[41] Ketiga, secara sosiologis, kebijakan ini kurang fleksibel terhadap kasus-kasus tertentu seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketimpangan ekonomi, atau migrasi kerja, yang membutuhkan pendekatan berbasis keadilan substantif.[42]
Temuan dari riset Disentangling Societal Inequality from Model Biases in Predictive Systems (ArXiv, 2023) menguatkan bahwa sistem hukum yang tidak adaptif terhadap kerentanan gender cenderung memperburuk ketidakadilan bagi perempuan.[43] Oleh karena itu, fleksibilitas interpretatif dan empati yudisial dalam penerapan SEMA menjadi kunci untuk mencegah disfungsi sosial hukum dan memastikan prinsip kemaslahatan (maqāṣid al-syarī‘ah) tetap terjaga.[44]
Diskusi Normatif: Hubungan dengan Teori Hukum Islam dan HAM
Dalam teori hukum Islam, ketentuan pisah tempat tinggal selama enam bulan sebagaimana diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme iṣlāḥ (perdamaian) sebagaimana ditegaskan dalam QS. an-Nisā’ [4]: 35, yang menganjurkan pengangkatan ḥakam dari kedua belah pihak untuk mendamaikan pasangan yang berselisih.[45] Namun demikian, Islam juga memberikan ruang bagi khulu‘ atau fasakh ketika terjadi kekerasan atau ketidakadilan yang telah melampaui batas kesabaran dan mengancam keselamatan jiwa atau martabat pihak yang terzalimi.[46] Dengan demikian, pengecualian KDRT dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 merupakan manifestasi dari prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan ḥifẓ al-‘irdh (perlindungan martabat).[47]
Dalam perspektif hak asasi manusia, ketentuan ini juga selaras dengan prinsip non-discrimination dan access to justice sebagaimana tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR, 1966) dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW, 1979).[48] Penerapan pengecualian KDRT mencerminkan prinsip pro persona, yaitu menafsirkan hukum dengan cara yang paling menguntungkan bagi pihak yang rentan, sebagaimana dianut dalam doktrin HAM internasional dan diakomodasi dalam praktik yudisial Indonesia.[49] Pendekatan ini juga sejalan dengan Declaration on the Elimination of Violence against Women (1993), yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum maksimal terhadap perempuan korban kekerasan.[50]
Dengan demikian, kebijakan pengecualian enam bulan dalam kasus KDRT bukan sekadar toleransi administratif, tetapi memiliki dasar normatif ganda baik dari hukum Islam yang berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah, maupun dari sistem HAM internasional yang menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama.[51]
Sintesis: Antara Stabilitas Sosial dan Akses Keadilan
Analisis sosiologi hukum memperlihatkan bahwa ketentuan pisah tempat tinggal enam bulan dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 memiliki fungsi sosial yang signifikan dalam menekan angka perceraian impulsif sekaligus memperkuat kelembagaan keluarga. Kebijakan ini berperan sebagai social buffer mechanism yang memberi ruang bagi pasangan untuk melakukan refleksi dan mediasi sebelum mengambil keputusan bercerai.[52]
Namun demikian, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada fleksibilitas penerapan dan sensitivitas terhadap kondisi sosial, terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika diterapkan secara kaku, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan disfungsi struktural, yaitu ketegangan antara stabilitas sosial dan hak individu atas keadilan yang cepat, setara, dan efektif.
Beberapa hasil penelitian mutakhir memperkuat temuan ini. Studi Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam (2023) menunjukkan bahwa efektivitas regulasi hukum keluarga sangat dipengaruhi oleh kemampuan lembaga peradilan untuk menyesuaikan diri dengan konteks sosial masyarakat.[53] Demikian pula penelitian Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam (2023) menegaskan pentingnya access to justice bagi perempuan dan anak setelah perceraian, khususnya dalam konteks nafkah madiyah dan perlindungan pasca putusnya hubungan perkawinan.[54]
Penelitian Sakina: Journal of Family Studies (2024) menemukan bahwa keseimbangan antara nilai-nilai religius dan prinsip hak asasi manusia menjadi faktor utama dalam menjaga keadilan substantif hukum keluarga di Indonesia.[55] Sementara Indonesia Law Reform Journal (2024) mengidentifikasi bahwa struktur patriarki dalam keluarga masih menjadi salah satu penyebab dominan tingginya angka perceraian, sehingga kebijakan hukum perlu lebih berorientasi pada keadilan gender dan kepekaan sosial.[56]
Dalam konteks teoritik, pendekatan ini juga sejalan dengan gagasan hukum responsif Nonet & Selznick (1978), yang menekankan pentingnya hukum beradaptasi terhadap kebutuhan moral dan realitas sosial. Hal ini diperkuat oleh hasil penelitian Akademika: Jurnal Keagamaan dan Pendidikan (2023), yang menunjukkan bahwa komunikasi keluarga dan dukungan sosial merupakan faktor penting dalam mencegah perceraian dan menjaga kondisi psikososial anak pasca perpisahan.[57]
Oleh karena itu, keseimbangan antara stabilitas sosial dan keadilan individual dapat dicapai apabila implementasi SEMA No. 3 Tahun 2023 dilengkapi dengan:
- Pedoman yudisial turunan yang memperjelas kriteria dan mekanisme pengecualian bagi kasus KDRT;
- Penguatan fungsi mediasi dan konseling keluarga di setiap Pengadilan Agama;
- Integrasi layanan perlindungan korban ke dalam sistem peradilan, sesuai dengan Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Dengan demikian, SEMA No. 3 Tahun 2023 dapat berfungsi ganda: sebagai instrumen stabilisasi sosial, dan sekaligus alat perlindungan hak asasi manusia dalam hukum keluarga Islam modern.
Kesimpulan
Ketentuan pisah tempat tinggal selama enam bulan dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 memiliki dua dimensi utama: normatif-teologis dan sosiologis-yuridis. Dari perspektif hukum Islam, kebijakan ini sejalan dengan prinsip iṣlāḥ (perdamaian) yang ditegaskan dalam QS. an-Nisā’: 35, serta berfungsi sebagai implementasi maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan ḥifẓ al-‘irdh (perlindungan martabat). Sementara dari sisi sosiologis, kebijakan tersebut berperan sebagai social buffer mechanism, yakni mekanisme penyangga sosial yang memberi ruang bagi pasangan untuk melakukan refleksi, mediasi, dan rekonsiliasi sebelum mengambil keputusan akhir untuk bercerai.
Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada fleksibilitas penerapan dan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pengecualian KDRT sebagaimana diatur dalam SEMA ini merefleksikan penerapan prinsip pro persona dan access to justice dalam hukum nasional maupun internasional (ICCPR, CEDAW, dan Konvensi 1993 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan). Dengan demikian, pengecualian tersebut bukan sekadar klausul teknis, melainkan bentuk konkret keadilan berperspektif gender yang menempatkan keselamatan dan martabat manusia sebagai prioritas utama hukum keluarga.
Dengan demikian, SEMA No. 3 Tahun 2023 berfungsi ganda: pertama, sebagai instrumen stabilisasi sosial yang menekan angka perceraian impulsif dan memperkuat ketahanan keluarga; kedua, sebagai alat perlindungan hak asasi manusia yang memastikan keadilan substantif bagi pihak rentan. Implementasi yang ideal menuntut kehadiran pedoman yudisial turunan yang memperjelas kriteria pengecualian KDRT, penguatan fungsi mediasi dan konseling keluarga, serta integrasi layanan perlindungan korban di lingkungan peradilan agama.
Pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia perlu bergerak menuju paradigma maqāṣidī-humanistik, yakni integrasi antara nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah dan prinsip hak asasi manusia. SEMA No. 3 Tahun 2023 menjadi contoh nyata bagaimana hukum Islam dapat diaktualisasikan secara adaptif dalam konteks sosial modern tanpa kehilangan ruh keadilannya. Sinergi antara stabilitas sosial dan akses keadilan ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam tidak hanya berfungsi sebagai perangkat normatif, tetapi juga sebagai instrumen transformasi sosial menuju masyarakat yang berkeadilan, berkeadaban, dan berempati.
Daftar Pustaka
Buku Teori dan Sosiologi Hukum
Parsons, T. (1951). The Social System. Glencoe: Free Press.
Merton, R. K. (1968). Social Theory and Social Structure. New York: Free Press.
Cotterrell, R. (2017). Sociology of Law: An Introduction. London: Routledge.
Ritzer, G., & Stepnisky, J. (2018). Sociological Theory (10th ed.). Los Angeles: SAGE Publications.
Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row.
Buku dan Artikel Maqāṣid dan Hukum Islam Kontemporer
Kamali, M. H. (2020). Maqasid al-Shariah and its role in contemporary legal reform. Islamic Studies, 59(3), 301–324.
Nurhaida, H. S. (2025). The role of the state in protecting children after divorce. UNRAM Law Review, 4(2), 117–132.
Khazanah Fiqh: Al-Zuhaili, Wahbah; Maqāṣid studies; Contemporary family law journals.
Artikel Jurnal Nasional dan Internasional (Sinta 2 & Scopus)
Ali, M. (2022). Fatwas on inter-faith marriage in Indonesia. Studio Islamika, 9(3), 1–33. https://doi.org/10.15408/sdi.v9i3.658
Arifin, Z., Bayhaqi, N. G., & Pradhan, D. (2024). Urgency Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023 in the judicial process of interfaith marriage registration. Journal of Law and Legal Reform, 5(1), 137–178. https://doi.org/10.15294/jllr.vol5i1.2101
Aziz, A., Nugraha, I. S., Aminudin, S., & Hakim, L. (2024). Supreme Court’s decision regarding the prohibition of interfaith marriage and its relevance to Maqasid al-Sharia. Jurnal Hukum Islam, 22(1), 243–278. https://doi.org/10.28918/jhi_v22i1_8
Basid, A., Kholidah, L. N., Hidayatullah, M. F., Firmansyah, E. K., Zunaih, A. I., & Zahid, R. A. (2024). Interfaith marriage controversies in Semarang: An analysis of Qur’anic legal exegesis. Malaysian Journal of Syariah and Law, 12(3), 762–777. https://doi.org/10.33102/mjsl.vol12no3.812
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. (2023). The dynamics of family law in Indonesia: Bibliometric analysis of past and future trends. 7(2), Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam. (2023). Ensuring children’s rights after divorce in Indonesia: Religious court decisions on nafkah madiyah. 16(1), UIN Sunan Kalijaga.
Sakina: Journal of Family Studies. (2024). The comparative study of child and women’s rights protection after marital dissolution in Indonesia and Philippines. 3(2), UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Indonesia Law Reform Journal. (2024). Patriarchy in the family: A study of the causal factors of divorce in the perspective of legal feminism. 5(1), Universitas Muhammadiyah Malang.
Akademika: Jurnal Keagamaan dan Pendidikan. (2023). Perceraian dalam perspektif Talcott Parsons terhadap komunikasi keluarga dan kondisi psikososial anak. 12(2), UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Artikel dan Preprint Lainnya
ArXiv. (2023). Disentangling societal inequality from model biases in predictive systems.
QEMS Journal. (2025). The dynamics of divorce in Indonesian Muslim families.
Long, A. S. (2024). Perceraian di bawah tangan perspektif hukum Islam dan perundang-undangan. Jurnal Sosial dan Hukum, 5(1), 45–59.
Sulistyani, D., & Wahyuni, R. (2023). Keadilan bagi korban KDRT dalam praktik peradilan agama. Jurnal Perempuan dan Hukum, 8(1), 23–38.
Haris, R., & Nurdin, F. (2024). Efektivitas mediasi dalam mencegah perceraian di pengadilan agama. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 9(1), 45–59.
Mulyana, A. (2023). Keteraturan sosial dalam perspektif fungsionalisme Parsons. Jurnal Sosiologi Reflektif, 17(2), 211–228.
BPS (Badan Pusat Statistik). (2024). Statistik perceraian Indonesia 2024. Jakarta: BPS RI.
Dokumen Resmi
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023a). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perceraian. Jakarta: MA RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023b). Penjelasan Teknis SEMA No. 3 Tahun 2023. Jakarta: MA RI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.
Hasil wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, Rengat, Tembilahan, Bengkalis dan Selatpanjang, September 2025.
[1] Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang dan Mahasiswa Program Strata 3 Jurusan Hukum Keluarga Islam pada UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
[2] Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. (2024). Laporan Tahunan Badilag 2023. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
[3] Rahman, A., & Nisa, H. (2023). “Digital Disruption and the Transformation of Family Relations in Indonesia.” Journal of Family Studies, 29(4), 812–830.
[4] Nurhadi, M. (2024). “Evaluating the Implementation of SEMA No. 3/2023 in Religious Courts.” Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 12(1), 45–62.
[5] Sari, R. P., & Amalia, N. 2024. “Gender Equality and Access to Justice in Divorce Proceedings in Indonesia.” Indonesian Journal of Law and Society, 6(1), 95–113.
[6] Parsons, T. (1951). The Social System. New York: Free Press.
[7] Turner, J. H. (2018). The Structure of Sociological Theory. 8th ed. Belmont: Wadsworth Publishing.
[8] Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
[9] Cotterrell, Roger. Law, Culture and Society: Legal Ideas in the Mirror of Social Theory. Aldershot: Ashgate, 2017.
[10] Parsons, Talcott. The Social System. New York: The Free Press, 1951; Luhmann, Niklas. Law as a Social System. Oxford: Oxford University Press, 2004; Ritzer, George & Stepnisky, Jeffrey. Sociological Theory. 10th ed. New York: McGraw-Hill, 2018.
[11] Creswell, John W. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. 4th ed. Thousand Oaks: Sage Publications, 2014; Neuman, W. Lawrence. Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. 8th ed. Boston: Pearson, 2018.
[12] Cotterrell, Roger. “Sociological Perspectives on Legal Change.” Journal of Law and Society, vol. 47, no. 2, 2020, pp. 123–142.
[13] Nurhaida, H. S. (2025). “The Role of the State in Protecting Children After Divorce.” UNRAM Law Review, 4(2), 117–132.
[14] Sulistyani, D., & Wahyuni, R. (2023). “Keadilan bagi Korban KDRT dalam Praktik Peradilan Agama.” Jurnal Perempuan dan Hukum, 8(1), 23–38.
[15] Haris, R., & Nurdin, F. (2024). “Efektivitas Mediasi dalam Mencegah Perceraian di Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 9(1), 45–59.
[16] Mulyana, A. (2023). “Keteraturan Sosial dalam Perspektif Fungsionalisme Parsons.” Jurnal Sosiologi Reflektif, 17(2), 211–228
[17] Kamali, M. H. (2020). “Maqasid al-Shariah and Its Role in Contemporary Legal Reform.” Islamic Studies, 59(3), 301–324.
[18] Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). SEMA No. 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Jakarta: MA RI.
[19] Wahbah al-Zuḥailī. (1997). Fiqh al-Usrah al-Islamiyyah. Beirut: Dār al-Fikr.
[20] Parsons, T. 1951. The Social System. Glencoe: Free Press; Merton, R. K. (1968). Social Theory and Social Structure. New York: Free Press.
[21] Al-Qur’an Surat an-Nisā’ [4]: 35; Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab ath-Thalāq, hadis no. 2172.
[22] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perceraian, Jakarta: MA RI, 2023.
[23] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.
[24] Philippe Nonet & Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law (New York: Harper & Row, 1978), hlm. 62–64.
[25] Dewi Sulistyani & Rina Wahyuni, “Keadilan bagi Korban KDRT dalam Praktik Peradilan Agama,” Jurnal Perempuan dan Hukum 8, no. 1 (2023): 23–38.
[26] Direktorat Badilag MA RI, Laporan Statistik Perkara Peradilan Agama Tahun 2023 (Jakarta: Mahkamah Agung, 2023).
[27] George Ritzer & Jeffrey Stepnisky, Sociological Theory, 10th ed. (Los Angeles: SAGE Publications, 2018), hlm. 51–52.
[28] Talcott Parsons, The Social System (New York: Free Press, 1951), hlm. 28–32.
[29] Siti Nurhayati dan Dwi Rahayu, “Kebijakan Mediasi dalam Perkara Perceraian: Pendekatan Fungsionalisme Struktural,” Jurnal Al-Mizan: Hukum dan Sosial Keagamaan 17, no. 1 (2023): 101–118.
[30] Mulyana, A., “Keteraturan Sosial dalam Perspektif Fungsionalisme Parsons,” Jurnal Sosiologi Reflektif 17, no. 2 (2023): 211–228
[31] Direktorat Badilag MA RI, Laporan Statistik Perkara Peradilan Agama Tahun 2023, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2023.
[32] Haris, R., & Nurdin, F., “Efektivitas Mediasi dalam Mencegah Perceraian di Pengadilan Agama,” Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial 9, no. 1 (2024): 45–59.
[33] Mahkamah Agung RI, Penjelasan Teknis SEMA No. 3 Tahun 2023, Jakarta, 2023.
[34] Philippe Nonet & Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law (New York: Harper & Row, 1978), hlm. 54–63.
[35] Wahbah al-Zuḥailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Jilid 7 (Beirut: Dār al-Fikr, 1997), hlm. 5634–5636.
[36] Wahbah al-Zuḥailī, Fiqh al-Usrah al-Islāmiyyah (Dimasyq: Dār al-Fikr, 1997), hlm. 201–203.
[37] Kamali, Mohammad Hashim, “Maqasid al-Shariah and Its Role in Contemporary Legal Reform,” Islamic Studies 59, no. 3 (2020): 301–324.
[38] Robert K. Merton, Social Theory and Social Structure (New York: Free Press, 1968), 185–214.
[39] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023 Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (Jakarta: MA RI, 2023).
[40] Ahmad Zuhdi, “Kedudukan SEMA dalam Sistem Hukum Indonesia,” Jurnal Hukum dan Peradilan 11, no. 1 (2022): 77–92.
[41] Hasil Wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, Rengat, Tembilahan, Bengkalis dan Selatpanjang, September 2025.
[42] Lestari, Rina, “Kebijakan Peradilan terhadap Kasus KDRT dalam Perspektif Gender,” Jurnal Perempuan dan Hukum 9, no. 2 (2023): 145–160.
[43] Fazelpour, Sina, dan Zachary C. Lipton, Disentangling Societal Inequality from Model Biases in Predictive Systems, arXiv preprint, 2023.
[44] Jasser Auda, Maqāṣid al-Sharī‘ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: International Institute of Islamic Thought, 2008), 95–104.
[45] Al-Qur’an, Surat an-Nisā’ [4]: 35.
[46] Wahbah al-Zuḥailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Jilid 9 (Damaskus: Dār al-Fikr, 1997), 6889–6893.
[47] Jasser Auda, Maqāṣid al-Sharī‘ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: International Institute of Islamic Thought, 2008), 95–110.
[48] United Nations, International Covenant on Civil and Political Rights (New York: UN, 1966); United Nations, Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (New York: UN, 1979).
[49] Ni’matul Huda, “Prinsip Pro Persona dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia,” Jurnal Konstitusi 18, no. 2 (2021): 311–329.
[50] United Nations, Declaration on the Elimination of Violence Against Women (New York: UN, 1993); Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 181 Tahun 1998.
[51] Al-Yasa’ Abubakar, Rekonstruksi Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Konteks Kekinian (Jakarta: Kencana, 2019), 141–155.
[52] Dewi, Siti Rahma & Hidayat, Ahmad (2023). “Family Mediation and the Social Buffering Role of Religious Courts in Indonesia.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 7(2), 345–364.
[53] The Dynamics of Family Law in Indonesia: Bibliometric Analysis of Past and Future Trends, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 7 No. 2 (2023), Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
[54] Ensuring Children’s Rights after Divorce in Indonesia: Religious Court Decisions on Nafkah Madiyah, Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, Vol. 16 No. 1 (2023), UIN Sunan Kalijaga.
[55] The Comparative Study of Child and Women’s Rights Protection After Marital Dissolution in Indonesia and Philippines, Sakina: Journal of Family Studies, Vol. 3 No. 2 (2024), UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
[56] Patriarchy in the Family: A Study of the Causal Factors of Divorce in the Perspective of Legal Feminism, Indonesia Law Reform Journal, Vol. 5 No. 1 (2024), Universitas Muhammadiyah Malang.
[57] Perceraian dalam Perspektif Talcott Parsons terhadap Komunikasi Keluarga dan Kondisi Psikososial Anak, Akademika: Jurnal Keagamaan dan Pendidikan, Vol. 12 No. 2 (2023), UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

