Novendri Eka Saputra[1]
Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Suska Riau
Abstract
Violence, discrimination, and injustice against children and women within Muslim families remain pressing social issues. One of the root causes is the low level of understanding of Qur’anic values, which in fact uphold principles of protection, compassion, and justice for all family members. This article aims to examine the concept of Qur’anic literacy as an instrument for fostering awareness and practical efforts to protect the rights of children and women in Muslim families. Using a qualitative approach through library research, this study explores relevant Qur’anic verses such as Surah An-Nisa’, Luqman, and Al-Ahzab, along with classical and contemporary scholarly interpretations of justice (‘adl), compassion (rahmah), and human dignity (karamah insaniyyah). The findings reveal that Qur’anic literacy encompasses not only the ability to read and understand the text but also the internalization and practical application of its moral values in family life. A strong foundation of Qur’anic literacy promotes balanced family relationships between rights and responsibilities and serves as a moral basis to prevent violence and the violation of children’s and women’s rights. Therefore, strengthening Qur’anic literacy should be integrated into family education, Islamic educational institutions, and socio-religious policies to realize just, harmonious, and civilized Muslim families.
Keywords: Qur’anic Literacy, Children’s Rights, Women’s Rights, Muslim Family, Protection.
Abstrak
Fenomena kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan terhadap anak dan perempuan dalam keluarga Muslim masih menjadi persoalan sosial yang memprihatinkan. Salah satu akar masalahnya adalah rendahnya tingkat pemahaman terhadap nilai-nilai Al-Qur’an yang sesungguhnya mengandung prinsip perlindungan, kasih sayang, dan keadilan bagi seluruh anggota keluarga. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep literasi Qur’ani sebagai instrumen pembentukan kesadaran dan praktik perlindungan hak anak dan perempuan dalam keluarga Muslim. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research), kajian ini menelusuri ayat-ayat Al-Qur’an yang relevan, seperti QS. An-Nisa’, QS. Luqman, dan QS. Al-Ahzab, serta menelaah interpretasi ulama klasik dan kontemporer terhadap nilai-nilai keadilan (‘adl), kasih sayang (rahmah), dan penghormatan terhadap martabat manusia (karamah insaniyyah). Hasil kajian menunjukkan bahwa literasi Qur’ani tidak hanya mencakup kemampuan membaca dan memahami teks, tetapi juga mencakup internalisasi nilai dan penerapannya dalam kehidupan keluarga. Literasi Qur’ani yang kuat mendorong terciptanya relasi keluarga yang berimbang antara hak dan kewajiban, serta menjadi landasan moral dalam mencegah kekerasan dan pelanggaran hak anak dan perempuan. Oleh karena itu, penguatan literasi Qur’ani perlu diintegrasikan dalam pendidikan keluarga, lembaga pendidikan Islam, dan kebijakan sosial keagamaan agar terwujud keluarga Muslim yang berkeadilan, harmonis, dan berperadaban.
Kata kunci: Literasi Qur’ani, Hak Anak, Hak Perempuan, Keluarga Muslim, Perlindungan.
PENDAHULUAN
Fenomena kekerasan dan ketidakadilan terhadap anak dan perempuan dalam keluarga Muslim masih menjadi persoalan sosial yang mengkhawatirkan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan anak, dan penelantaran anak terus meningkat setiap tahun, bahkan di wilayah mayoritas Muslim yang dianggap religius. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat 24.893 kasus kekerasan perempuan dan anak pada tahun 2023, meningkat menjadi lebih dari 27.000 laporan pada tahun 2024.[2] Pada ranah hukum keluarga, Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melaporkan bahwa perkara dispensasi nikah melonjak drastis dari 23.700 kasus pada tahun 2019 menjadi lebih dari 64.000 kasus pada tahun 2023, menandakan maraknya praktik pernikahan anak di berbagai daerah.[3]
Padahal secara normatif, Al-Qur’an telah menegaskan bahwa keluarga merupakan institusi yang dibangun atas dasar kasih sayang (mawaddah wa rahmah), keadilan (‘adl), dan saling menghormati di antara anggota keluarga sebagaimana disebutkan dalam QS. Ar-Rum [30]: 21.[4] Kenyataan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ajaran normatif Al-Qur’an dengan praktik kehidupan keluarga Muslim kontemporer.
Salah satu faktor penyebab utama terjadinya kesenjangan tersebut adalah rendahnya pemahaman terhadap nilai-nilai Qur’ani yang menjadi sumber etika, moral, dan hukum keluarga dalam Islam. Al-Qur’an tidak hanya diturunkan sebagai bacaan spiritual, tetapi juga sebagai pedoman hidup (hudan li al-nas) yang mengatur hubungan antarindividu, termasuk relasi suami-istri dan orang tua-anak.[5] Ketika pemahaman terhadap Al-Qur’an tereduksi hanya pada aspek ritual, pesan moral dan sosialnya sering kali diabaikan. Akibatnya, nilai-nilai kesetaraan, kasih sayang, dan perlindungan yang terkandung di dalamnya tidak terimplementasi secara utuh dalam kehidupan rumah tangga. Fatima Mernissi menegaskan bahwa sebagian praktik ketidakadilan terhadap perempuan justru lahir dari interpretasi tekstual yang bias gender dan berakar pada sistem sosial patriarkal, bukan dari ajaran Al-Qur’an itu sendiri.[6]
Dalam konteks kekinian, berbagai penelitian menunjukkan bahwa literasi keagamaan, khususnya literasi Qur’ani, memiliki peran signifikan dalam membentuk keluarga yang adil dan beretika. Studi Purwandari dkk. (2022) menemukan bahwa model pengasuhan Islami berbasis literasi agama mampu meningkatkan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial dalam keluarga Muslim.[7] Penelitian Fiqi Halwaini (2025) juga menunjukkan bahwa rendahnya literasi Qur’ani menjadi penyebab utama ketimpangan antara norma Qur’ani dan praktik hukum keluarga di Indonesia, karena banyak ayat dipahami secara parsial dan dipengaruhi budaya patriarkal.[8] Sementara itu, penelitian Musleh Harry dkk. (2024) menegaskan pentingnya pendidikan hukum dan agama dalam keluarga untuk mencegah kekerasan dan pelanggaran hak perempuan dan anak.[9]
Selain itu, kajian Ahmad Wafi Nur Safaat (2025) tentang implementasi nilai-nilai Qur’ani dalam pendidikan anak menegaskan bahwa pemahaman terhadap ayat-ayat dalam Surah Luqman dapat menjadi model pendidikan berbasis nilai Qur’ani yang membentuk karakter, akhlak, dan kepatuhan moral anak.[10] Dalam konteks pemberdayaan perempuan, Bulqia Mas’ud (2021) berargumen bahwa literasi Islam yang mencakup kemampuan memahami teks dan konteks menjadi instrumen penting bagi perempuan Muslim untuk mengenali hak dan kewajibannya, baik dalam ranah keluarga maupun masyarakat.[11]
Dengan demikian, literasi Qur’ani bukan hanya berkaitan dengan kemampuan membaca dan memahami teks suci, tetapi juga dengan proses internalisasi nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia (karamah insaniyyah). Literasi Qur’ani yang kuat akan mendorong terbentuknya relasi keluarga yang harmonis dan berkeadilan, di mana setiap anggota memahami hak dan kewajibannya sesuai prinsip Al-Qur’an. Oleh karena itu, penguatan literasi Qur’ani menjadi kebutuhan mendesak untuk membangun keluarga Muslim yang tidak hanya beriman secara ritual, tetapi juga beradab, berkeadilan, dan berperadaban.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Metode ini dipilih karena fokus penelitian adalah menelaah konsep-konsep normatif dan nilai-nilai Qur’ani yang berkaitan dengan perlindungan hak anak dan perempuan dalam keluarga Muslim. Studi kepustakaan memungkinkan peneliti menggali berbagai sumber literatur, baik klasik maupun kontemporer, untuk memperoleh pemahaman yang mendalam dan komprehensif terhadap teks dan konteks Al-Qur’an. Menurut Zed (2014), penelitian kepustakaan merupakan metode yang mengandalkan bahan pustaka sebagai sumber utama data untuk menjawab permasalahan penelitian secara kritis dan analitis.[12]
Data primer penelitian ini bersumber dari Al-Qur’an sebagai rujukan utama, dengan pendekatan tafsir maudhu’i (tematik), yaitu mengkaji ayat-ayat yang berkaitan dengan keluarga, perempuan, anak, keadilan, dan kasih sayang. Ayat-ayat tersebut dianalisis menggunakan tafsir klasik seperti Tafsir al-Tabari dan Tafsir Ibn Katsir, serta tafsir kontemporer seperti Tafsir al-Mishbah karya M. Quraish Shihab dan Major Themes of the Qur’an karya Fazlur Rahman.[13]
Selain sumber primer, penelitian ini juga memanfaatkan sumber sekunder berupa buku-buku ilmiah, artikel jurnal, hasil penelitian, dan publikasi akademik yang relevan dengan tema literasi Qur’ani, hukum keluarga Islam, keadilan gender, dan perlindungan anak dalam Islam.[14]
Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif-analitis, yakni mendeskripsikan teks Al-Qur’an serta menafsirkan makna ayat-ayatnya untuk menemukan pesan moral, hukum, dan sosial yang terkandung di dalamnya. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menelusuri bagaimana nilai-nilai Qur’ani dapat dijadikan dasar etis dalam membangun relasi keluarga yang adil dan penuh kasih sayang. Menurut Moleong (2018), analisis deskriptif kualitatif bertujuan untuk memahami fenomena secara mendalam melalui interpretasi makna dan konteks.[15]
Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan sosiologis-normatif, yang berfungsi menghubungkan antara teks Al-Qur’an sebagai norma ideal dan realitas sosial masyarakat Muslim masa kini. Pendekatan ini membantu menjelaskan bagaimana rendahnya literasi Qur’ani dapat berimplikasi pada munculnya kekerasan dan ketidakadilan dalam keluarga, serta bagaimana pemahaman yang benar terhadap nilai-nilai Qur’ani dapat menjadi solusi bagi perlindungan hak anak dan perempuan.[16]
Dengan menggunakan metode dan pendekatan tersebut, penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan wacana literasi Qur’ani serta menawarkan landasan normatif yang kuat bagi upaya perlindungan anak dan perempuan di lingkungan keluarga Muslim.
LANDASAN TEORI
Kajian tentang literasi Qur’ani berakar dari pemahaman bahwa Al-Qur’an bukan hanya kitab suci untuk dibaca secara ritual, tetapi juga sumber pengetahuan, nilai moral, dan pedoman kehidupan sosial. Istilah “literasi Qur’ani” secara konseptual merujuk pada kemampuan memahami, menafsirkan, dan mengimplementasikan ajaran-ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Shihab (2002), literasi Qur’ani tidak sekadar mencakup kemampuan membaca teks, tetapi juga mengandung aspek pemahaman mendalam terhadap pesan ilahi agar nilai-nilainya terwujud dalam perilaku dan kebijakan sosial.[17] Dalam konteks keluarga, literasi Qur’ani menjadi sarana penting dalam membentuk kesadaran spiritual dan etika moral yang berorientasi pada keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab antaranggota keluarga.
Secara teoretis, literasi Qur’ani dapat dipahami dalam kerangka ta’dib sebagaimana dikemukakan oleh Al-Attas (1991), yakni proses pendidikan yang bertujuan menanamkan adab, pengetahuan, dan hikmah berdasarkan panduan wahyu.[18] Konsep ta’dib ini menunjukkan bahwa pemahaman Al-Qur’an harus diarahkan pada pembentukan kepribadian yang adil dan beradab, bukan sekadar pada aspek kognitif. Dalam hal ini, literasi Qur’ani menjadi fondasi moral dalam membangun relasi sosial yang berkeadilan, termasuk dalam lingkup keluarga. Ketika anggota keluarga memahami nilai-nilai Al-Qur’an secara integral, maka mereka akan menempatkan perempuan dan anak dalam posisi yang terhormat sesuai dengan prinsip keadilan ilahiah.
Teori gender equality in Islam juga menjadi landasan penting dalam penelitian ini. Islam memandang laki-laki dan perempuan sebagai dua entitas yang setara dalam hal spiritualitas dan tanggung jawab sosial.[19] Ketimpangan gender dalam keluarga sering kali muncul bukan karena ajaran Islam, tetapi karena interpretasi yang bias terhadap teks-teks keagamaan. Dengan demikian, literasi Qur’ani berperan dalam meluruskan pemahaman tersebut melalui tafsir yang kontekstual dan humanis. Sebagaimana dinyatakan oleh Rahman (1982), Al-Qur’an harus ditafsirkan berdasarkan ethico-legal worldview, yaitu cara pandang etis yang mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan manusia.[20]
Selain itu, teori perlindungan anak dan perempuan dalam Islam menegaskan bahwa keluarga adalah ruang pertama bagi pemenuhan hak-hak dasar manusia. Al-Qur’an memerintahkan perlakuan yang adil terhadap perempuan dan anak, sebagaimana tercermin dalam QS. An-Nisa’ [4]: 1, 19, dan QS. At-Tahrim [66]: 6. Perlindungan tersebut meliputi hak atas kasih sayang, pendidikan, dan rasa aman dari segala bentuk kekerasan.[21] Dalam perspektif hukum Islam, prinsip maslahah (kemaslahatan) menjadi landasan etis bagi seluruh bentuk kebijakan dan tindakan dalam keluarga, sebagaimana dikemukakan oleh Al-Ghazali bahwa tujuan hukum Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (maqasid al-shari‘ah).[22] Oleh karena itu, literasi Qur’ani bukan hanya aktivitas intelektual, tetapi juga instrumen sosial untuk memastikan nilai-nilai rahmah dan keadilan terimplementasi dalam kehidupan keluarga Muslim.
Dengan mengacu pada teori-teori tersebut, penelitian ini berpijak pada asumsi bahwa literasi Qur’ani merupakan faktor kunci dalam membangun keluarga Muslim yang berkeadilan dan berperadaban. Pemahaman yang mendalam terhadap Al-Qur’an tidak hanya mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menegakkan hak-hak anak dan perempuan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang universal dan humanistik.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil telaah kepustakaan terhadap berbagai sumber primer dan sekunder, ditemukan bahwa literasi Qur’ani memiliki posisi yang sangat penting dalam mewujudkan perlindungan hak anak dan perempuan dalam keluarga Muslim. Literasi Qur’ani berfungsi sebagai sarana untuk memahami nilai-nilai ilahiah yang menjadi dasar pembentukan etika, moral, dan hukum keluarga Islam.[23] Dalam konteks ini, pemahaman terhadap Al-Qur’an tidak dapat berhenti pada kemampuan membaca teks (tilawah) semata, melainkan harus melibatkan kemampuan menafsirkan makna dan mengaktualisasikan pesan-pesannya dalam kehidupan sosial dan hukum keluarga.[24]
Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa berbagai bentuk ketimpangan dan kekerasan dalam keluarga Muslim sering kali bersumber dari rendahnya tingkat literasi Qur’ani. Data nasional memperlihatkan bahwa literasi Qur’ani masyarakat Indonesia masih belum komprehensif. Survei Kementerian Agama RI tahun 2023 terhadap 10.347 responden menunjukkan bahwa meskipun Indeks Literasi Al-Qur’an secara umum berada pada kategori “tinggi” dengan capaian 66,038%, kemampuan membaca Al-Qur’an dengan lancar baru mencapai 48,96%, dan membaca sesuai kaidah tajwid dasar hanya 44,57%, sehingga masih terdapat sekitar 38,49% masyarakat yang berada pada kategori literasi rendah.[25] Rendahnya literasi Qur’ani ini berbanding lurus dengan tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga. Komnas Perempuan mencatat 289.111 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2023, dengan 58,4% di antaranya merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).[26] Data SIMFONI PPA tahun 2024 awal 2025 juga mengonfirmasi bahwa terdapat 28.458 kasus kekerasan, dengan korban perempuan mencapai 24.288 orang, yang mayoritas terjadi dalam ranah domestik.[27] Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa banyak individu memahami ayat-ayat Al-Qur’an secara parsial dan tekstual tanpa mempertimbangkan konteks historis, semangat moral, serta prinsip keadilan universal yang terkandung di dalamnya. Akibatnya muncul praktik-praktik diskriminatif dalam keluarga yang bertentangan dengan spirit rahmah (kasih sayang) dan ‘adl (keadilan) yang menjadi dasar ajaran Islam. Oleh karena itu, peningkatan literasi Qur’ani baik pada aspek kognitif (pemahaman), afektif (penghayatan), maupun aplikatif (pengamalan) menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran kolektif tentang hak dan kewajiban setiap anggota keluarga, serta memperkuat fondasi hukum keluarga Islam yang berkeadilan dan humanistik.
Berdasarkan hasil analisis, pembahasan dalam bagian ini dibagi ke dalam beberapa subtema utama. Pertama, membahas literasi Qur’ani sebagai basis etika keluarga Muslim, yang menjelaskan bagaimana pemahaman Al-Qur’an membentuk karakter dan perilaku adil dalam keluarga. Kedua, menguraikan nilai-nilai Qur’ani dalam perlindungan hak perempuan, yang menegaskan posisi perempuan dalam perspektif wahyu sebagai subjek yang memiliki hak dan martabat. Ketiga, membahas literasi Qur’ani dalam perlindungan hak anak, yang menggarisbawahi pentingnya pendidikan Qur’ani sebagai landasan pengasuhan yang penuh kasih dan keadilan. Terakhir, dijelaskan fungsi literasi Qur’ani sebagai instrumen sosio-hukum, yang menempatkan pemahaman Al-Qur’an sebagai dasar pembentukan budaya hukum keluarga Muslim di Indonesia.
Dengan pembahasan yang sistematis ini, diharapkan kajian tentang literasi Qur’ani tidak hanya berhenti pada tataran konseptual, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi penguatan norma hukum keluarga Islam yang berorientasi pada keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan seluruh anggota keluarga.
Literasi Qur’ani sebagai Basis Etika Keluarga Muslim
Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi Qur’ani berperan signifikan dalam membentuk kesadaran etika, moral, dan hukum dalam keluarga Muslim. Literasi Qur’ani tidak hanya bermakna kemampuan membaca dan melafalkan ayat-ayat suci, tetapi juga mencakup kemampuan memahami pesan moral, nilai spiritual, dan prinsip sosial yang terkandung dalam Al-Qur’an.[28] Dalam konteks hukum keluarga Islam, literasi Qur’ani menjadi fondasi bagi pembentukan relasi yang berkeadilan antara suami, istri, dan anak, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Ar-Rum [30]: 21 bahwa tujuan utama perkawinan adalah untuk mewujudkan sakinah, mawaddah, wa rahmah. Nilai-nilai ini menunjukkan bahwa relasi keluarga dalam Islam seharusnya dibangun di atas asas kasih sayang, saling menghormati, dan tanggung jawab moral, bukan atas dasar dominasi satu pihak terhadap pihak lain.[29] Ketika nilai-nilai Qur’ani dipahami secara utuh, maka praktik kekerasan dalam rumah tangga, patriarki ekstrem, dan pengabaian hak anak dapat diminimalisir karena setiap anggota keluarga menyadari tanggung jawab etik dan spiritualnya di hadapan Allah SWT.[30]
Lebih jauh, pemahaman terhadap Al-Qur’an menuntut adanya pendekatan tafsir yang kontekstual dan progresif. Fazlur Rahman menegaskan bahwa penafsiran terhadap ayat-ayat sosial harus dipahami melalui ethico-legal worldview, yakni cara pandang etis yang berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan kesetaraan manusia.[31] Pendekatan ini menolak literalitas yang sempit yang sering melahirkan justifikasi terhadap praktik ketimpangan gender dan kekerasan berbasis agama.[32] Dalam konteks keluarga, tafsir yang berperspektif etis membuka ruang untuk memahami teks bukan sebagai alat legitimasi kekuasaan, tetapi sebagai panduan moral untuk membangun keadilan relasional antaranggota keluarga.
Sebagai contoh, QS. An-Nisa’ [4]: 34 kerap disalahpahami sebagai pembenaran atas superioritas laki-laki terhadap perempuan. Padahal, sebagaimana dijelaskan oleh Quraish Shihab, ayat tersebut bukan menegaskan kekuasaan laki-laki, tetapi tanggung jawab moralnya untuk menjaga kesejahteraan dan melindungi keluarga.[33] Dengan demikian, literasi Qur’ani yang baik akan menumbuhkan kesadaran bahwa kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga adalah amanah yang berorientasi pada pelayanan, bukan dominasi.
Penelitian-penelitian kontemporer memperkuat pentingnya peran literasi Qur’ani dalam pembentukan etika keluarga Muslim. Rahayu & Nursyamsiah (2024) menunjukkan bahwa peningkatan literasi Qur’ani pada pasangan muda Muslim di Indonesia berpengaruh positif terhadap pola komunikasi dan pengambilan keputusan keluarga yang lebih egaliter.[34] Sementara itu, hasil riset Azzahra & Karim (2024) mengungkapkan bahwa pendidikan literasi Qur’ani berbasis tafsir tematik di pesantren dan majelis taklim dapat mengurangi bias patriarkal dalam praktik kehidupan rumah tangga.[35] Penelitian-penelitian tersebut menunjukkan bahwa literasi Qur’ani bukan hanya aspek religius individual, tetapi juga instrumen sosio-etis yang membentuk kesadaran kolektif keluarga Muslim menuju tatanan sosial yang adil dan harmonis.
Dengan demikian, literasi Qur’ani sebagai basis etika keluarga Muslim berfungsi sebagai pijakan epistemologis dan moral bagi terwujudnya keluarga Qur’ani yang menegakkan prinsip kasih sayang (rahmah), keadilan (‘adl), dan tanggung jawab (amanah).[36] Dalam kerangka ini, pemahaman Qur’ani yang mendalam menjadi prasyarat bagi lahirnya kesadaran hukum keluarga Islam yang berkeadilan dan berkeadaban sejalan dengan visi rahmatan lil ‘ālamīn dalam ajaran Islam.
Nilai-Nilai Qur’ani dalam Perlindungan Hak Perempuan
Al-Qur’an memberikan perhatian besar terhadap martabat dan hak-hak perempuan. Dalam QS. An-Nisa’ [4]: 1 dan 19, Allah menegaskan kesetaraan asal-usul manusia dan larangan untuk berbuat zalim terhadap perempuan.[37] Nilai-nilai tersebut menegaskan bahwa keadilan gender adalah bagian integral dari prinsip moral dan hukum Islam yang bersumber dari wahyu. Konsep kesetaraan dalam Al-Qur’an tidak dimaknai sebagai persamaan absolut dalam fungsi biologis, tetapi sebagai pengakuan terhadap martabat dan hak asasi perempuan di hadapan Allah. Pemahaman ini penting untuk mengoreksi pandangan patriarkal yang masih mengakar dalam masyarakat Muslim.
Namun, rendahnya literasi Qur’ani menyebabkan sebagian masyarakat masih memahami teks-teks Al-Qur’an secara parsial, tanpa mempertimbangkan konteks historis, sosial, dan moralnya. Amina Wadud menilai bahwa bias gender dalam masyarakat Muslim tidak berasal dari ajaran Al-Qur’an, melainkan dari penafsiran patriarkal yang mengabaikan prinsip moral universal Al-Qur’an tentang keadilan dan kesetaraan.[38] Hal ini diperkuat oleh studi kontemporer dari Nurhayati dan Hamidah (2023) yang menunjukkan bahwa persepsi gender yang tidak adil sering kali muncul akibat rendahnya pemahaman kontekstual terhadap ayat-ayat Qur’ani tentang relasi suami-istri.[39]
Dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia, fenomena bias gender ini tercermin pada kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran nafkah, dan pernikahan anak. Penelitian oleh Rahmawati dkk. (2024) menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan korban kekerasan rumah tangga tidak memahami hak-hak mereka sebagaimana dijamin oleh Al-Qur’an dan peraturan perundang-undangan, akibat rendahnya literasi Qur’ani dan hukum Islam yang komprehensif.[40] Kondisi ini menunjukkan bahwa literasi Qur’ani berfungsi bukan hanya sebagai pengetahuan religius, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan hukum bagi perempuan.
Oleh karena itu, peningkatan literasi Qur’ani terutama melalui pendidikan Islam, majelis taklim, dan program pemberdayaan keluarga menjadi kunci untuk menginternalisasi nilai-nilai kesetaraan, keadilan, dan perlindungan hak perempuan.[41] Upaya ini sejalan dengan semangat maqāṣid al-sharī‘ah, di mana tujuan hukum Islam mencakup perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl).[42] Ketiga tujuan tersebut tidak dapat terwujud tanpa penghormatan terhadap martabat dan hak-hak perempuan sebagai pilar utama keluarga. Dengan demikian, literasi Qur’ani bukan hanya memperkuat kesalehan individual, tetapi juga meneguhkan keadilan sosial dalam sistem keluarga Muslim.
Literasi Qur’ani dan Perlindungan Hak Anak dalam Keluarga
Anak dalam perspektif Al-Qur’an merupakan amanah dan karunia Allah yang harus dijaga, dibimbing, dan dididik dengan penuh kasih sayang. QS. At-Tahrim [66]: 6 dan QS. Luqman [31]: 13–19 menegaskan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak tidak hanya mencakup aspek materi, tetapi juga spiritual dan moral.[43] Ayat-ayat tersebut mengandung pesan mendalam bahwa pendidikan anak dalam Islam bertujuan membentuk kepribadian beriman, berakhlak, dan berilmu. Namun, rendahnya literasi Qur’ani di kalangan keluarga Muslim sering kali menyebabkan kesalahan dalam pola asuh, termasuk kekerasan verbal maupun fisik yang dilakukan atas nama pendidikan. Padahal, Al-Qur’an menekankan pendekatan pedagogis yang penuh hikmah dan kelembutan sebagaimana dicontohkan oleh Luqman kepada anaknya.[44]
Studi-studi kontemporer menegaskan bahwa literasi Qur’ani memainkan peran penting dalam membentuk kesadaran orang tua terhadap hak-hak anak. Penelitian oleh Rahayu dan Nursyamsiah (2024) menunjukkan bahwa peningkatan literasi Qur’ani di kalangan ibu rumah tangga berkontribusi pada pengurangan praktik kekerasan domestik terhadap anak karena meningkatnya pemahaman nilai kasih sayang (rahmah) dan tanggung jawab moral.[45] Demikian pula, temuan dari Azmi dan Nurjannah (2023) dalam Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam menyatakan bahwa pendidikan keluarga berbasis Qur’ani mampu memperkuat perlindungan terhadap anak dengan menanamkan prinsip keadilan dan kesetaraan gender sejak dini.[46]
Dalam konteks perlindungan hukum di Indonesia, prinsip-prinsip Qur’ani ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari kekerasan serta diskriminasi.[47] Hasil penelitian Musleh Harry dkk. (2024) juga menunjukkan adanya korelasi positif antara pemahaman agama dan kesadaran hukum keluarga terhadap pemenuhan hak anak dan perempuan dalam keluarga Muslim.[48] Dengan demikian, literasi Qur’ani dapat menjadi dasar teologis sekaligus epistemologis bagi penguatan implementasi hukum positif dalam perlindungan anak.
Ketika nilai-nilai Qur’ani diinternalisasi oleh orang tua, pengasuhan tidak lagi didominasi oleh pendekatan otoriter, melainkan oleh kasih sayang, kesabaran, dan keadilan sebagaimana ditekankan dalam prinsip rahmatan lil ‘ālamīn.[49] Selain berfungsi sebagai pedoman moral, literasi Qur’ani juga memperkuat budaya hukum Islam yang menempatkan anak sebagai subjek yang memiliki martabat dan hak.[50] Dengan demikian, peningkatan literasi Qur’ani di tingkat keluarga dapat menjadi strategi preventif untuk mengurangi kekerasan terhadap anak dan memperkuat perlindungan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Literasi Qur’ani sebagai Instrumen Sosio-Hukum
Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi Qur’ani memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum (legal consciousness) di kalangan umat Islam. Pemahaman terhadap ayat-ayat hukum dan sosial dalam Al-Qur’an seperti prinsip keadilan (al-‘adl), musyawarah (asy-syūrā), dan tanggung jawab (mas’ūliyyah) mendorong terbentuknya kesadaran atas hak dan kewajiban dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.[51] Dalam konteks hukum keluarga Islam, literasi Qur’ani menjadi landasan normatif yang menuntun perilaku keluarga agar selaras dengan nilai-nilai syariat. Studi oleh Halwaini (2025) menunjukkan bahwa kesenjangan antara teks Qur’ani dan praktik hukum keluarga sering kali disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip etika Al-Qur’an yang menjunjung keadilan dan kesetaraan.[52]
Selain itu, literasi Qur’ani memiliki dimensi kolektif yang penting dalam membangun budaya hukum (legal culture) di masyarakat Muslim. Ketika nilai-nilai Qur’ani diinternalisasi dalam keluarga, terbentuklah keluarga Qur’ani yang berfungsi sebagai unit sosial pembentuk masyarakat madani (civil society).[53] Hal ini sejalan dengan temuan Musleh Harry dkk. (2024), yang menegaskan bahwa pendidikan agama dan hukum dalam keluarga Muslim berperan signifikan dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran hak perempuan dan anak.[54] Dengan demikian, literasi Qur’ani berfungsi sebagai media transformasi sosial yang menanamkan nilai keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab sosial sejak dari ruang lingkup keluarga.
Dalam dimensi hukum, literasi Qur’ani juga berfungsi sebagai instrumen preventif terhadap kekerasan dan diskriminasi. Pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an menumbuhkan kesadaran moral sebagai basis kepatuhan terhadap hukum Islam maupun hukum nasional.[55] Purwandari, Husna, dan Tawil (2022) menunjukkan bahwa model pengasuhan berbasis literasi keagamaan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial di kalangan keluarga Muslim.[56] Prinsip ini relevan dengan kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, di mana literasi Qur’ani menjadi sarana untuk menjaga agama (hifẓ ad-dīn), jiwa (hifẓ an-nafs), dan keturunan (hifẓ an-nasl).[57] Oleh karena itu, peningkatan literasi Qur’ani di masyarakat tidak hanya merupakan kewajiban keagamaan, tetapi juga strategi kebijakan sosial-hukum dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.
Akhirnya, literasi Qur’ani dapat dipandang sebagai instrumen sosio-hukum yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dengan sistem hukum positif. Ketika pemahaman terhadap Al-Qur’an dijadikan dasar kesadaran hukum, maka ketaatan hukum tidak lagi bersifat koersif, melainkan tumbuh secara internal dan partisipatif.[58] Dalam konteks Indonesia, memperkuat literasi Qur’ani di lingkungan keluarga Muslim dapat menjadi langkah strategis dalam membangun budaya hukum yang berlandaskan iman, ilmu, dan akhlak, menuju masyarakat Qur’ani yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan, dapat disimpulkan bahwa literasi Qur’ani memiliki posisi strategis sebagai fondasi etis dan normatif dalam membangun sistem keluarga Muslim yang adil dan berkeadilan gender. Literasi Qur’ani tidak sekadar mencakup kemampuan membaca teks Al-Qur’an, tetapi juga meliputi pemahaman terhadap pesan moral, nilai keadilan, dan prinsip kemanusiaan yang terkandung di dalamnya. Pemahaman yang komprehensif terhadap ayat-ayat hukum dan sosial dalam Al-Qur’an menumbuhkan kesadaran bahwa relasi keluarga harus dibangun atas dasar sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagaimana ditegaskan dalam QS. Ar-Rum [30]: 21.[59]
Dalam konteks perlindungan hak perempuan, literasi Qur’ani berperan penting dalam menegasikan praktik tafsir patriarkal yang menempatkan perempuan pada posisi subordinatif. Al-Qur’an secara eksplisit menegaskan kesetaraan asal-usul manusia (QS. An-Nisa [4]: 1) dan larangan berbuat zalim terhadap perempuan (QS. An-Nisa [4]: 19), sehingga keadilan gender menjadi bagian integral dari moralitas Islam.[60] Rendahnya tingkat literasi Qur’ani di sebagian masyarakat Muslim berimplikasi pada masih maraknya pelanggaran terhadap hak-hak perempuan dan anak dalam rumah tangga, seperti kekerasan domestik, penelantaran nafkah, dan praktik perkawinan anak.[61] Oleh karena itu, peningkatan literasi Qur’ani harus ditempatkan sebagai instrumen sosio-hukum yang dapat memperkuat kesadaran hukum keluarga Islam di masyarakat.[62]
Selain itu, dalam kerangka perlindungan hak anak, literasi Qur’ani berfungsi sebagai sarana pendidikan moral dan spiritual yang mendorong pembentukan keluarga yang berorientasi pada kasih sayang dan tanggung jawab. Pemahaman terhadap nilai hifẓ al-nafs, hifẓ al-‘aql, dan hifẓ al-nasl dalam maqāṣid al-sharī‘ah memberikan dasar teologis bahwa menjaga martabat dan hak anak merupakan bagian dari kewajiban keagamaan dan sosial.[63] Dengan demikian, literasi Qur’ani dapat diposisikan bukan hanya sebagai aspek keagamaan individual, tetapi juga sebagai instrumen transformasi sosial yang menginternalisasi nilai keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi dalam sistem keluarga Muslim.
Pada akhirnya, sinergi antara pendidikan Qur’ani, penafsiran kontekstual, dan sistem hukum nasional menjadi prasyarat untuk mewujudkan keluarga Qur’ani yang berkeadilan dan beradab. Literasi Qur’ani yang kuat tidak hanya memperkuat spiritualitas keluarga, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme preventif terhadap kekerasan dan ketimpangan gender dalam rumah tangga.[64] Dengan demikian, pengarusutamaan literasi Qur’ani dalam kebijakan dan pendidikan hukum keluarga Islam merupakan langkah strategis menuju terciptanya masyarakat madani yang menegakkan keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan universal sebagaimana menjadi tujuan utama syariat Islam.[65]
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Amin. Islamic Studies di Perguruan Tinggi: Pendekatan Integratif-Interkonektif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Abou-Bakr, Omaima. “Gender Justice in Islam: The Qur’anic Ethics of Equality and the Human Dignity Paradigm.” Journal of Islamic Ethics 4, no. 2 (2020): 150–174.
Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. The Concept of Education in Islam: A Framework for an Islamic Philosophy of Education. Kuala Lumpur: ISTAC, 1991.
Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul. Kairo: Al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra, 1937.
Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Awlawiyyat: A New Vision for Understanding Islamic Jurisprudence. Cairo: Dar al-Shuruq, 1992.
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Tabari, Abu Ja‘far Muhammad ibn Jarir. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Beirut: Dar al-Fikr, 2001.
Anwar, Syamsul, dan Nur Laila. “Literasi Qur’ani dan Etika Sosial Keluarga Muslim di Era Digital.” Jurnal Al-Ahwal: Hukum Keluarga Islam 16, no. 2 (2023): 155–173.
Azmi, Nurul, dan Siti Nurjannah. “Pendidikan Keluarga Berbasis Nilai Qur’ani untuk Perlindungan Hak Anak.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 17, no. 1 (2023): 23–42.
Azzahra, Fitria, dan Rahman Karim. “Pengaruh Literasi Qur’ani terhadap Kesetaraan Relasi Gender dalam Rumah Tangga Muslim.” Indonesian Journal of Islamic Family Law Studies 6, no. 2 (2024): 201–220.
Azra, Azyumardi. Paradigma Baru Pendidikan Nasional: Rekonstruksi dan Demokratisasi. Jakarta: Pustaka Obor Indonesia, 2019.
Badran, Margot. Feminism in Islam: Secular and Religious Convergences. Oxford: Oneworld, 2009.
Bulqia Mas’ud. “Islamic Literacy and Women Empowerment in Indonesia: A Religious Reading Practice Perspective.” Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies 11, no. 2 (2021): 243–268.
Faisal, Ahmad. “Peran Literasi Qur’ani dalam Pencegahan Kekerasan Rumah Tangga.” Jurnal Al-Manahij: Hukum dan Sosial Keagamaan 17, no. 1 (2023): 22–38.
Fazlur Rahman. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
Halwaini, Fiqi. “Kesenjangan Literasi Qur’ani dan Praktik Hukum Keluarga Islam di Indonesia.” Jurnal Hukum Keluarga Islam Al-Ahwal 12, no. 1 (2025): 1–20.
Harry, Musleh, Rina Oktaviani, dan Nurul Fitri. “Integrasi Pendidikan Agama dan Hukum dalam Pencegahan Kekerasan Rumah Tangga.” Jurnal Hukum dan Peradilan 13, no. 1 (2024): 77–95.
Hidayat, Nur Kholis. “Maqashid al-Shariah dan Perlindungan Anak dalam Perspektif Islam.” Jurnal Al-Ahkam 33, no. 1 (2023): 45–64.
Ibn Katsir, Isma‘il ibn ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999.
Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 2003.
Mir-Hosseini, Ziba. “Muslim Legal Tradition and the Challenge of Gender Equality.” Journal of Feminist Studies in Religion 29, no. 2 (2013): 25–45.
Mernissi, Fatima. Beyond the Veil: Male-Female Dynamics in Modern Muslim Society. Bloomington: Indiana University Press, 1987.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.
Nurhayati, Siti, dan Hamidah. “Gender Bias in Qur’anic Interpretation and Its Impact on Muslim Family Relations.” QIJIS 11, no. 2 (2023): 295–317.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang Peradilan.
Purwandari, Henny, Husna, dan Ahmad Tawil. “Religious Literacy and Parenting Model among Muslim Families in Indonesia.” Journal of Islamic Studies and Culture 10, no. 2 (2022): 89–106.
Quraish Shihab. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 2018.
Rahayu, Dewi, dan Laily Nursyamsiah. “Qur’anic Literacy and Family Harmony: A Sociological Study of Young Muslim Couples.” Al-Ihkam 19, no. 1 (2024): 115–138.
Rahman, Fazlur. Major Themes of the Qur’an. Chicago: University of Chicago Press, 1980.
Rahmawati, Ida, dkk. “Literasi Qur’ani dan Kesadaran Hukum Perempuan Korban Kekerasan Rumah Tangga di Indonesia.” Mizan 8, no. 2 (2024): 133–157.
Rahmawati, Siti. “Keadilan Gender dan Literasi Qur’ani dalam Keluarga Muslim.” Jurnal Al-Ahkam 32, no. 2 (2022): 121–140.
Safaat, Ahmad Wafi Nur. “Implementasi Nilai-Nilai Qur’ani dalam Pendidikan Anak di Era Digital.” Tafaqquh 10, no. 1 (2025): 66–84.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Vol. 4. Jakarta: Lentera Hati, 2011.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Sulistiyowati, Dwi, dan Lestari Puspitasari. “Internalisasi Nilai-Nilai Qur’ani dalam Perlindungan Hak Anak di Indonesia.” AL-AHWAL 18, no. 2 (2024): 89–107.
Syed, Jawad. “Gender Justice, Equality and Islamic Feminist Interpretations.” Gender in Management 33, no. 3 (2018): 179–194.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Wadud, Amina. Qur’an and Woman. Oxford: Oxford University Press, 1999.
Yunus, Mahmud. Tafsir Al-Qur’an Karim. Jakarta: PT Hidakarya Agung, 2007.
Zainuddin, Anisah. “Kontribusi Literasi Qur’ani terhadap Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan dalam Keluarga.” Indonesian Journal of Islamic Family Law 5, no. 1 (2025): 30–48.
Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014.
[1] Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang dan Mahasiswa Program Strata 3 Jurusan Hukum Keluarga Islam pada UIN Sultan Syarif Kasim Riau
[2] SIMFONI PPA, Statistik Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tahun 2023–2024.
[3] Badan Peradilan Agama MA RI, Laporan Tahunan Perkara Dispensasi Nikah 2019–2023.
[4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019), QS. Ar-Rum [30]: 21.
[5] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 180–182.
[6] Fatima Mernissi, Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry (Oxford: Basil Blackwell, 1991), hlm. 45–47.
[7] Septiyati Purwandari, Aftina Nurul Husna, dan Tawil Tawil, “Islamic Parenting Model to Increase Family Literacy: A Mixed Method Study,” International Journal of Islamic Educational Psychology 3, no. 2 (2022): 101–113.
[8] Fiqi Halwaini, “Women’s Rights in the Qur'an: A Semiotic Analysis of the Practice of Family Law in Indonesia,” USRATY: Journal of Islamic Family Law 3, no. 1 (2025): 1–15.
[9] Musleh Harry, Saifullah, Jundiani, dan Meisy Fajarani, “Examining the Provision of Legal and Religious Education to Islamic Families to Safeguard the Rights and Well-Being of Women and Children: A Case Study Conducted in Malang Regency, East Java,” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 8, no. 3 (2024): 2334–2350.
[10] Ahmad Wafi Nur Safaat, “Implementation of Qur'anic Values in Educating Children (Interpretation of Surah Luqman Verses 13, 14, 16, 18, and 19),” Jurnal Indonesia Sosial Sains 6, no. 8 (2025): 722–730.
[11] Bulqia Mas’ud, “Empowering Indonesian Muslim Women with Islamic Literacy: A Perspective on Adult Education Theories,” IQRA: Jurnal Pendidikan Islam (2021): 33–45.
[12] Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014.
[13] Rahman, Fazlur. Major Themes of the Qur’an. Chicago: University of Chicago Press, 2009.
[14] Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
[15] Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018.
[16] Halwaini, M. (2025). “Literasi Qur’ani dan Kesetaraan Gender dalam Keluarga Muslim.” Jurnal Ilmu Keislaman dan Sosial, 12(1), 45–60.
[17] Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
[18] Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. The Concept of Education in Islam: A Framework for an Islamic Philosophy of Education. Kuala Lumpur: ISTAC, 1991.
[19] Wadud, Amina. Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. New York: Oxford University Press, 1999.
[20] Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
[21] Halwaini, M. (2025). “Literasi Qur’ani dan Kesetaraan Gender dalam Keluarga Muslim.” Jurnal Ilmu Keislaman dan Sosial, 12(1), 45–60.
[22] Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993.
[23] Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
[24] Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. The Concept of Education in Islam: A Framework for an Islamic Philosophy of Education. Kuala Lumpur: ISTAC, 1991.
[25] Kementerian Agama Republik Indonesia, Survei Indeks Literasi Al-Qur’an 2023, diakses melalui DetikHikmah, “Survei Buktikan Kemampuan BTQ Masyarakat Indonesia 2023 Cukup Tinggi,” 2023.
[26] Komnas Perempuan, Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2023, dirilis 2024.
[27] Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), Ringkasan Data Nasional 2024–2025.
[28] Al-Qur’an, QS. Ar-Rum [30]: 21.
[29] Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
[30] Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
[31] Wadud, Amina. Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. Oxford: Oxford University Press, 1999.
[32] Hidayat, N. & Fauzi, R. “Recontextualizing Qur’anic Literacy for Ethical Family Development in Muslim Societies.” Qudus International Journal of Islamic Studies, 13(1), 2023, 77–95.
[33] Shihab, Quraish. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoalan Umat. Jakarta: Lentera Hati, 2000.
[34] Rahayu, Siti & Nursyamsiah, Dwi. “Qur’anic Literacy and Ethical Awareness among Young Muslim Families in Indonesia.” Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender dan Anak, 10(1), 2024, 45–58.
[35] Azzahra, N. & Karim, A. “Pendidikan Literasi Qur’ani dan Reduksi Bias Patriarkal dalam Keluarga Muslim.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 17(2), 2024, 221–237.
[36] Azmi, Rina & Nurjannah, Eka. “Implementasi Nilai-Nilai Qur’ani dalam Etika dan Hukum Keluarga Islam.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 8(3), 2024, 289–305.
[37] Al-Qur’an, QS. An-Nisa’ [4]: 1 dan 19.
[38] Wadud, Amina. Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. Oxford: Oxford University Press, 1999.
[39] Nurhayati, R. & Hamidah, F. “Rekonstruksi Pemahaman Ayat-Ayat Gender dalam Al-Qur’an sebagai Basis Literasi Qur’ani Keluarga Muslim.” Jurnal Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 21(2), 2023, 145–160.
[40] Rahmawati, N., Azizah, L., & Santosa, H. “Qur’anic Literacy and Legal Awareness among Muslim Women Victims of Domestic Violence in Indonesia.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 8(2), 2024, 311–328.
[41] Azzahra, N. & Karim, A. “Pendidikan Literasi Qur’ani dalam Membangun Kesadaran Gender di Keluarga Muslim.” Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender dan Anak, 10(1), 2024, 59–74.
[42] Yusuf, A. M. & Suryani, D. “Maqasid Syariah dan Perlindungan Hak Perempuan dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 17(1), 2023, 87–102.
[43] Al-Qur’an, QS. At-Tahrim [66]: 6; QS. Luqman [31]: 13–19.
[44] Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
[45] Rahayu, Siti & Nursyamsiah, Dwi. “Qur’anic Literacy and Parenting Ethics: Strengthening Child Protection in Muslim Families.” Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender dan Anak, 10(1), 45–58, 2024.
[46] Azmi, Rina & Nurjannah, Eka. “Implementasi Nilai-Nilai Qur’ani dalam Perlindungan Hak Anak dan Perempuan di Keluarga Muslim.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 17(2), 233–247, 2023.
[47] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[48] Harry, Musleh, Saifullah, Jundiani, & Fajarani, Meisy. “Examining the Provision of Legal and Religious Education to Islamic Families to Safeguard the Rights and Well-Being of Women and Children.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 8(3), 2024.
[49] Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
[50] Fitria, Nurul & Syahrani, Ahmad. “Internalisasi Nilai Qur’ani dalam Pengasuhan Anak untuk Pencegahan Kekerasan Rumah Tangga.” Jurnal Al-Ahwal: Hukum Keluarga Islam, 16(1), 77–92, 2023.
[51] Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
[52] Halwaini, Fiqi. “Women’s Rights in the Qur’an: A Semiotic Analysis of the Practice of Family Law in Indonesia.” USRATY: Journal of Islamic Family Law, 3(1), 50–62, 2025.
[53] Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
[54] Harry, Musleh, Saifullah, Jundiani, & Fajarani, Meisy. “Examining the Provision of Legal and Religious Education to Islamic Families to Safeguard the Rights and Well-Being of Women and Children.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 8(3), 2024.
[55] Hallaq, Wael B. Shari‘a: Theory, Practice, Transformations. Cambridge: Cambridge University Press, 2009.
[56] Purwandari, Septiyati, Husna, Aftina Nurul, & Tawil, Tawil. “Islamic Parenting Model to Increase Family Literacy: A Mixed Method Study.” International Journal of Islamic Educational Psychology, 3(2), 111–129, 2022.
[57] Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 2003.
[58] Abou El Fadl, Khaled. The Great Theft: Wrestling Islam from the Extremists. New York: HarperOne, 2005.
[59] Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 38–40.
[60] Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 72–75.
[61] Nurhayati Djamas, “Bias Gender dalam Penafsiran Ayat Keluarga,” Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam 22, no. 2 (2022): 211–233.
[62] Siti Fatimah, “Literasi Qur’ani dan Kesadaran Hukum Keluarga di Era Digital,” Jurnal Hukum Islam 17, no. 1 (2023): 45–60.
[63] Ahmad Zarkasyi, “Implementasi Maqāṣid al-Sharī‘ah dalam Perlindungan Anak di Indonesia,” Jurnal Al-Ahwal: Hukum Keluarga Islam 16, no. 2 (2024): 123–140.
[64] Luthfi Rahman, “Rekonstruksi Tafsir Gender dalam Konteks Hukum Keluarga Islam,” Indonesian Journal of Islamic Law and Society 5, no. 1 (2023): 55–70.
[65] Rina Sari, “Integrasi Literasi Qur’ani dan Kebijakan Hukum Nasional dalam Perlindungan Perempuan dan Anak,” Jurnal Hukum Keluarga Islam Indonesia 9, no. 1 (2025): 1–20.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

