Oleh: Novendri Eka Saputra[1]
UIN Sultan Syarif Kasim Riau
email:ekaputranoven@gmail.com
Abstract
Conflicts within marital relationships manifested in forms such as wife’s nusyuz, husband’s nusyuz, and syiqaq remain recurring issues in Muslim family life. This study aims to analyze the typology of nusyuz and syiqaq, and to formulate a fair and solution-oriented model for resolving these problems based on Islamic law and Indonesian positive law. Using a normative-qualitative approach and a descriptive-comparative analysis, this research examines Qur’anic verses, hadith ahkam, the Compilation of Islamic Law (KHI), and the practical implementation within religious courts. The findings reveal that nusyuz, whether committed by the wife or the husband, constitutes a violation of the principle of mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf (harmonious and respectful companionship) and can escalate into syiqaq if left unresolved. The ideal resolution process follows a gradual path: family mediation, counseling, tahkim (appointment of arbiters), and, if reconciliation fails, legal adjudication. The integration of Sharia principles, gender justice, and the judicial policy of religious courts is crucial to building a just, humanistic, and family-oriented resolution model that preserves the sanctity of marriage.
Keywords: Wife’s nusyuz, Husband’s nusyuz, Syiqaq, Islamic Law, Religious Court.
Abstrak
Fenomena konflik rumah tangga dalam bentuk nusyuz istri, nusyuz suami, dan syiqaq merupakan persoalan klasik yang terus muncul dalam dinamika kehidupan keluarga Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk nusyuz dan syiqaq serta mencari model penyelesaian yang adil dan berorientasi pada kemaslahatan keluarga berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan normatif-kualitatif dan analisis deskriptif-komparatif, penelitian ini mengkaji ayat-ayat al-Qur’an, hadis-hadis ahkam, serta ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan praktik peradilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nusyuz baik dari pihak istri maupun suami merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf (pergaulan yang baik) dan dapat menjadi pemicu syiqaq apabila tidak segera diselesaikan. Upaya penyelesaian ideal dilakukan melalui pendekatan bertahap: mediasi keluarga, nasihat, taḥkīm (penunjukan hakam), dan terakhir melalui jalur hukum jika rekonsiliasi gagal dicapai. Integrasi antara nilai-nilai syariah, keadilan gender, dan kebijakan peradilan agama menjadi kunci untuk menciptakan solusi yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada keutuhan rumah tangga.
Kata kunci: Nusyuz istri, Nusyuz suami, Syiqaq, Hukum Islam, Peradilan agama.
PENDAHULUAN
Perkawinan dalam perspektif hukum Islam merupakan ikatan suci (mīthāqan ghalīẓan) yang bertujuan mewujudkan ketenteraman (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (raḥmah).[2] Namun dalam realitas sosial, idealitas tersebut kerap terganggu oleh berbagai bentuk konflik internal yang muncul di antara suami dan istri. Salah satu bentuk konflik yang paling sering terjadi dan memiliki konsekuensi hukum adalah nusyuz dan syiqaq. Nusyuz menggambarkan perilaku pembangkangan terhadap kewajiban rumah tangga baik oleh istri maupun suami sedangkan syiqaq menunjukkan situasi pertengkaran yang berkepanjangan sehingga mengancam keutuhan rumah tangga.[3]
Fenomena ini menjadi semakin kompleks seiring dengan perubahan sosial dan kesadaran gender di masyarakat modern. Jika pada masa klasik nusyuz lebih sering dikaitkan dengan perilaku istri terhadap suami, maka pada konteks kontemporer muncul pula bentuk nusyuz suami yang mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan dalam relasi perkawinan.[4] Hal ini menunjukkan perlunya peninjauan kembali terhadap konsep-konsep klasik hukum Islam agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan konteks sosial masyarakat Indonesia.[5]
Dalam hukum positif Indonesia, nusyuz dan syiqaq diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan menjadi salah satu dasar hukum dalam perkara perceraian di Peradilan Agama.[6] Namun demikian, mekanisme penyelesaian kedua persoalan tersebut seringkali belum menyentuh akar masalah, karena cenderung berorientasi pada pembuktian formil daripada pendekatan rekonsiliatif yang menekankan aspek moral dan spiritual.[7] Oleh karena itu, dibutuhkan model penyelesaian yang integratif antara norma syariah, nilai keadilan gender, dan kebijakan peradilan agama, agar proses penyelesaian konflik rumah tangga tidak hanya menghasilkan keputusan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif bagi kedua belah pihak.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bentuk dan penyebab nusyuz istri, nusyuz suami, dan syiqaq, serta merumuskan pendekatan penyelesaian yang sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah, yakni menjaga agama, jiwa, keturunan, dan kehormatan keluarga.[8] Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual dan praktis bagi pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia, sekaligus memperkuat peran Peradilan Agama sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan keharmonisan rumah tangga.[9]
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-normatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan ini dipilih karena fokus kajian terletak pada analisis norma-norma hukum Islam dan hukum positif terkait penyelesaian nusyuz istri, nusyuz suami, dan syiqaq. Sumber data primer meliputi al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fiqh klasik, serta peraturan perundang-undangan seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya. Sedangkan data sekunder diperoleh dari karya ilmiah, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan.
Pengumpulan data dilakukan melalui teknik dokumentasi dan studi teks, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menafsirkan teks hukum Islam dan membandingkannya dengan praktik penyelesaian perkara di Peradilan Agama. Analisis juga menggunakan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah untuk menilai sejauh mana mekanisme penyelesaian konflik rumah tangga mencerminkan nilai keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap keluarga. Hasil analisis kemudian disintesiskan untuk merumuskan model penyelesaian yang integratif antara hukum Islam dan kebijakan peradilan kontemporer.
LANDASAN TEORI
1. Pengertian Nusyuz
Secara etimologis, kata nusyuz berasal dari akar kata nasyaza – yansyuzu – nusyūzan yang berarti “meninggi” atau “menentang”.[10] Dalam konteks hubungan suami-istri, nusyuz diartikan sebagai sikap pembangkangan atau ketidaktaatan terhadap kewajiban rumah tangga. Menurut Wahbah al-Zuḥaylī, nusyuz adalah perilaku suami atau istri yang keluar dari batas kewajaran hubungan harmonis dan melanggar hak pasangannya.[11] Dalam literatur fikih klasik, nusyuz istri sering dikaitkan dengan penolakan terhadap ajakan suami, keluar rumah tanpa izin, atau perilaku yang merusak keharmonisan. Sementara itu, nusyuz suami mencakup pengabaian nafkah, kekerasan verbal maupun fisik, serta pengkhianatan terhadap tanggung jawab keluarga.[12]
Kajian-terbaru memperlihatkan bahwa konsep nusyuz tidak lagi hanya dikaitkan dengan istri, melainkan juga suami. Sebagai contoh, Bakhri dan Taufiq (2023) menunjukkan bahwa dalam studi komparatif terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum Syi’ah, regulasi nusyuz oleh suami belum terakomodasi dalam KHI.[13] Selanjutnya, Kusmardani et al. (2024) mencatat bahwa “Kelalaian suami dalam menunaikan kewajiban nafkah dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan (nusyuz) dari pihak suami.” dan menegaskan perlunya reinterpretasi konsep tersebut agar relevan dengan kondisi kekinian.[14]
2. Dasar Hukum Nusyuz
Dasar hukum nusyuz bersumber dari al-Qur’an dan hadis Nabi SAW yang memberikan panduan etis dan prosedural dalam menyikapi konflik rumah tangga. Dalam al-Qur’an disebutkan:
النِّسَاءُ الَّلاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakiti); kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha tinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisā’ [4]: 34).
Ayat ini menjelaskan tahapan penyelesaian nusyuz istri yang bersifat progresif dan edukatif, yaitu (1) nasihat, (2) pemisahan tempat tidur, dan (3) penegasan otoritas suami secara bijaksana. Ulama seperti al-Qurṭubī menafsirkan bahwa tahapan ini bertujuan mendidik, bukan menghukum, dan tindakan “memukul” hanya dibenarkan jika bersifat simbolik dan tidak menyakiti secara fisik maupun psikis.[15]
Sementara itu, dasar hukum nusyuz suami terdapat dalam QS. An-Nisā’ [4]: 128:
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya:“Dan jika seorang wanita khawatir suaminya berlaku nusyuz atau berpaling, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian (ṣulḥ) yang sebenarnya; dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka...”
Ayat ini menegaskan bahwa nusyuz bukan monopoli istri, tetapi juga dapat dilakukan oleh suami dalam bentuk pengabaian hak dan tanggung jawab. Dengan demikian, Islam menegaskan prinsip keseimbangan dan keadilan moral antara suami dan istri dalam menyikapi konflik rumah tangga.[16]
Penafsiran modern menekankan bahwa kedua ayat tersebut merefleksikan nilai maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu menjaga keutuhan keluarga dan menghindari kekerasan. Menurut Musdah Mulia (2022), pendekatan terhadap ayat nusyuz harus dipahami dalam konteks kesalingan hak dan kewajiban, bukan dominasi gender.[17] Hal ini sejalan dengan temuan Bakhri & Taufiq (2023), yang menyatakan bahwa hukum Islam sebenarnya mengakui potensi nusyuz pada kedua pihak, namun regulasi di Indonesia (KHI) masih berfokus pada nusyuz istri.[18] Kusmardani et al. (2024) juga menegaskan, “Neglect of the husband’s maintenance obligation can be construed as a form of recalcitrance (nusyuz) on his part,” yang berarti bahwa kelalaian suami dalam memberi nafkah termasuk bentuk nusyuz suami.[19]
Dengan demikian, Islam mengatur mekanisme penyelesaian nusyuz berdasarkan asas nasihat, musyawarah, keadilan, dan rekonsiliasi, bukan kekerasan atau pemaksaan. Prinsip ini ditegaskan pula dalam hadis Nabi SAW:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. al-Tirmiżī, no. 3895).
3. Macam-Macam Nusyuz
Secara konseptual, para ulama sepakat bahwa nusyuz tidak hanya dapat terjadi pada pihak istri, tetapi juga pada pihak suami. Dalam fikih klasik, nusyuz didefinisikan sebagai sikap keluar dari ketaatan yang seharusnya dijaga dalam ikatan perkawinan, baik berupa penolakan, kelalaian, maupun tindakan zalim terhadap pasangan.[20] Oleh karena itu, nusyuz dibedakan menjadi dua bentuk utama: nusyuz istri dan nusyuz suami.
- Nusyuz Istri (نُشُوزُ الزَّوْجَةِ)
Nusyuz istri secara terminologis berarti pembangkangan istri terhadap kewajiban rumah tangga yang diperintahkan oleh syariat, seperti ketaatan yang makruf kepada suami, menjaga kehormatan diri, serta melaksanakan peran keluarga dengan penuh tanggung jawab. Menurut Ibn Qudāmah dalam Al-Mughnī, nusyuz istri terjadi ketika seorang istri “menolak ajakan suaminya ke tempat tidur tanpa alasan syar‘i, keluar rumah tanpa izin, atau bersikap kasar terhadap suaminya.”[21]
Demikian pula al-Māwardī menjelaskan bahwa nusyuz istri adalah “تَرْكُ حَقِّ الزَّوْجِ وَالْخُرُوجُ عَنْ طَاعَتِهِ” meninggalkan hak suami dan keluar dari ketaatan yang seharusnya dijaga.[22] Dalam konteks modern, nusyuz istri tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga harus dianalisis dalam bingkai hak asasi manusia dan keadilan gender. Musdah Mulia (2022) menegaskan bahwa label nusyuz tidak boleh digunakan untuk membungkam istri dalam memperjuangkan haknya, melainkan sebagai sarana edukasi menuju relasi rumah tangga yang adil dan setara.[23]
Hasil penelitian Rahmatullah et al. (2023) dalam Jurnal Al-Mawarid menunjukkan bahwa pemahaman nusyuz istri yang kaku sering kali disalahgunakan dalam praktik peradilan agama, terutama ketika suami mengabaikan faktor penyebab konflik seperti kekerasan emosional atau ekonomi.[24] Karena itu, dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, nusyuz istri seharusnya dimaknai secara proporsional, yakni sebagai perilaku yang benar-benar melanggar prinsip keharmonisan keluarga, bukan sebagai alat legitimasi dominasi suami.
- Nusyuz Suami (نُشُوزُ الزَّوْجِ)
Nusyuz suami secara etimologis dan normatif berarti kelalaian suami dalam memenuhi hak-hak istrinya atau perlakuan yang tidak adil terhadap pasangan. QS. An-Nisā’ [4]: 128 telah menyinggung fenomena ini dengan memberikan hak kepada istri untuk melakukan ṣulḥ (perdamaian) jika suaminya menunjukkan tanda-tanda nusyuz atau berpaling.
Menurut al-Zuḥaylī, nusyuz suami mencakup tindakan seperti “إِعْرَاضُهُ عَنْ زَوْجَتِهِ، أَوْ مَنْعُ نَفَقَتِهَا، أَوْ إِسَاءَتُهَا فِي الْمُعَاشَرَةِ” berpaling dari istrinya, tidak memberikan nafkah, atau memperlakukan istri secara buruk.[25]
Pendapat serupa dikemukakan oleh Sayyid Sābiq, yang menegaskan bahwa suami yang tidak memberikan nafkah, bersikap kasar, atau menelantarkan istrinya termasuk dalam kategori nusyuz karena melanggar prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf (bergaul dengan cara yang baik).[26]
Kajian empiris terbaru menunjukkan pergeseran paradigma terhadap nusyuz suami. Dalam penelitian Kusmardani et al. (2024), disebutkan bahwa:“Neglect of the husband’s maintenance obligation can be construed as a form of recalcitrance (nusyuz) on his part.”
Artinya, pengabaian nafkah oleh suami kini diakui sebagai bentuk nusyuz dalam kerangka hukum keluarga Islam kontemporer.
Selain itu, Mubarak dan Fathoni (2024) dalam Journal of Islamic Law and Society menyebutkan bahwa fenomena husband’s nusyuz sering kali tersembunyi karena faktor budaya patriarkis dan lemahnya posisi hukum perempuan di peradilan agama, sehingga diperlukan reformulasi norma hukum agar kedua pihak diperlakukan secara adil.[27]
Dengan demikian, baik nusyuz istri maupun nusyuz suami merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan, kasih sayang, dan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga. Kedua bentuk nusyuz ini harus diselesaikan melalui mekanisme yang menekankan rekonsiliasi, edukasi moral, dan perlindungan hak masing-masing pihak, bukan melalui kekerasan atau dominasi sepihak.
4. Pengertian Syiqaq (الشِّقَاق)
Secara etimologis, kata syiqāq (الشِّقَاق) berasal dari akar kata shaqqa–yashuqqu (شَقَّ–يَشُقُّ) yang berarti “memecah,” “memisahkan,” atau “berada di sisi yang berlawanan.”[28] Dalam konteks rumah tangga, syiqaq mengandung makna pertentangan dan perpecahan yang terjadi antara suami dan istri akibat ketidakharmonisan yang berlarut-larut.[29] Istilah ini secara bahasa juga mengandung makna “perbedaan yang menyebabkan dua pihak saling menjauh.” Dalam Lisān al-‘Arab, Ibn Manẓūr mendefinisikan syiqaq sebagai:
الخِلَافُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَالْعَدَاوَةُ الَّتِي تُؤَدِّي إِلَى الْفُرْقَةِ
Artinya:“Perselisihan antara suami dan istri serta permusuhan yang dapat mengarah kepada perpisahan.”[30]
Secara terminologis, syiqaq menurut para fuqahā’ adalah pertengkaran atau perselisihan antara suami dan istri yang menimbulkan kebencian mendalam sehingga keduanya tidak mampu hidup rukun lagi tanpa bantuan pihak ketiga.[31] Al-Māwardī dalam Al-Ḥāwī al-Kabīr menjelaskan bahwa syiqaq adalah bentuk konflik yang “memerlukan intervensi keluarga melalui ḥakamayn (dua penengah), agar kemaslahatan dapat dikembalikan dan perceraian tidak tergesa-gesa dilakukan.[32]
Dalam pandangan Ibn Qudāmah (Al-Mughnī), syiqaq merupakan kondisi ekstrem dari nusyuz yang berkembang menjadi konflik terbuka, sehingga “tidak lagi cukup diselesaikan dengan nasihat atau pemisahan tempat tidur, tetapi membutuhkan mediasi formal.”[33] Dengan demikian, syiqaq berbeda dari nusyuz dalam derajat dan sifat konfliknya: nusyuz bersifat unilateral (dilakukan oleh satu pihak), sedangkan syiqaq bersifat bilateral (konflik dua arah).
Dalam konteks hukum positif Indonesia, syiqaq disebut secara eksplisit dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 76–79 sebagai salah satu dasar gugatan perceraian, di mana pengadilan wajib menunjuk hakam dari masing-masing pihak untuk mendamaikan pasangan.[34] Prinsip ini bersumber dari firman Allah SWT dalam QS. An-Nisā’ [4]: 35:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا ۖ إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Artinya:“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan (syiqaq) antara keduanya (suami-istri), maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya.”
Ayat ini menunjukkan bahwa penyelesaian syiqaq harus dilakukan melalui mekanisme mediasi kekeluargaan (taḥkīm), bukan langsung menuju perceraian. Al-Qurṭubī menafsirkan ayat ini sebagai bentuk islāh al-‘usyrah (rekonsiliasi hubungan suami istri) yang mengedepankan keadilan dan kasih saying.[35]
Kajian modern menegaskan pentingnya syiqaq sebagai indikator kesehatan sosial rumah tangga. Nurul Huda (2023) dalam Jurnal Al-Ahkam menyatakan bahwa syiqaq harus dipahami sebagai “fase krisis komunikasi emosional dan spiritual dalam perkawinan yang menuntut pendekatan psikososial dan religius secara simultan.”[36]
Sementara itu, Baihaqi & Asnawi (2024) dalam Journal of Family Law and Islamic Justice menambahkan bahwa penanganan syiqaq di peradilan agama masih cenderung formalistik, padahal idealnya berorientasi pada pemulihan hubungan (restorative family justice).[37]
Dengan demikian, syiqaq bukan sekadar konflik hukum, tetapi juga fenomena sosial dan moral yang menuntut penyelesaian berbasis musyawarah, taḥkīm, dan keadilan emosional, sesuai dengan nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah yang menekankan ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-nasl, dan ḥifẓ al-‘irdh (perlindungan jiwa, keturunan, dan kehormatan keluarga).
5. Dasar Hukum Syiqaq
Dasar hukum syiqaq secara eksplisit dijelaskan dalam al-Qur’an surat an-Nisā’ ayat 35, yang memberikan panduan komprehensif tentang mekanisme penyelesaian konflik rumah tangga melalui pendekatan mediasi dan taḥkīm (arbitrase keluarga). Allah SWT berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا ۖ إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Artinya: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan (syiqaq) antara keduanya (suami dan istri), maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS. An-Nisā’ [4]: 35).
Ayat ini menjadi fondasi normatif bagi konsep taḥkīm dalam penyelesaian sengketa rumah tangga. Mekanisme ini dimaksudkan untuk mendamaikan, bukan memutuskan secara sepihak, dan menekankan pentingnya niat islah (perbaikan) dari kedua pihak. Menurut al-Qurṭubī, ayat ini menunjukkan bahwa syiqaq adalah “الِاخْتِلَافُ الَّذِي يَتَعَذَّرُ فِيهِ الْإِصْلَاحُ بِدُونِ تَدَخُّلٍ خَارِجِيٍّ” perbedaan yang tidak mungkin diperbaiki tanpa campur tangan pihak ketiga.[38]
Ibn ‘Āsyūr dalam Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr menafsirkan bahwa dua hakam yang dikirim dari keluarga suami dan istri berfungsi sebagai mediator dan juru damai untuk mencari titik temu, bukan sekadar saksi perceraian.[39] Sementara itu, al-Māwardī dalam Al-Ḥāwī al-Kabīr menekankan bahwa perintah pengiriman hakam merupakan wajib kifāyah bagi keluarga, dan jika gagal, tanggung jawab berpindah kepada penguasa (dalam konteks modern: pengadilan agama).[40]
Dalam hukum positif Indonesia, dasar hukum syiqaq diatur secara eksplisit dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 76–79, yang mewajibkan hakim menunjuk dua orang hakam atau mediator dari masing-masing pihak ketika terjadi perselisihan berat dalam rumah tangga.[41] Mekanisme ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang secara substantif mengadopsi prinsip taḥkīm Qur’ani dalam konteks modern.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan). Menurut Wahbah al-Zuḥaylī, tujuan utama penetapan hukum syiqaq adalah menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah terjadinya perceraian yang tergesa-gesa.[42]
Kajian kontemporer juga memperkuat pemahaman ini. Baihaqi dan Asnawi (2024) dalam Journal of Family Law and Islamic Justice menyebutkan bahwa ayat ini mengandung spirit restorative family justice, yakni model penyelesaian konflik keluarga berbasis rekonsiliasi dan keadilan emosional, bukan litigasi yang kaku.[43] Sementara itu, Nurul Huda (2023) menegaskan bahwa implementasi syiqaq di peradilan agama semestinya tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga psikologis dan spiritual, dengan menempatkan mediasi sebagai jantung dari proses penyelesaian perkara keluarga.[44]
Dengan demikian, syiqaq memiliki dasar hukum yang kuat dalam al-Qur’an, sunnah, dan peraturan perundang-undangan Indonesia, dengan esensi yang berorientasi pada perdamaian (ṣulḥ) dan keadilan keluarga (al-‘adl al-usrah). Mekanisme taḥkīm bukan sekadar formalitas, melainkan manifestasi nilai-nilai rahmatan lil-‘ālamīn dalam ranah hukum keluarga Islam.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
1. Pendekatan Normatif dan Filosofis terhadap Konflik Rumah Tangga
Dalam perspektif hukum Islam, penyelesaian konflik rumah tangga baik yang berupa nusyuz maupun syiqaq tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga moral dan spiritual. Tujuan utamanya adalah menjaga keseimbangan hak dan kewajiban serta mencegah terjadinya ẓulm (kezaliman) di antara pasangan suami-istri. Prinsip ini bersumber dari perintah al-Qur’an untuk menjalin hubungan pernikahan berdasarkan kebaikan dan kasih sayang, sebagaimana firman Allah SWT:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri) secara patut (ma‘rūf).”
(QS. An-Nisā’ [4]: 19)
Ayat ini menegaskan bahwa mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf mencakup perlakuan yang baik, komunikasi yang sehat, dan penghormatan terhadap martabat pasangan. Menurut al-Qurṭubī, ayat ini merupakan landasan moral bagi seluruh interaksi suami istri, dan setiap bentuk penindasan (ẓulm) merupakan pelanggaran terhadap nilai ma‘rūf.[45]
Prinsip ini juga diperkuat oleh nilai ta‘āwun ‘alā al-birr wa al-taqwā (tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan), sebagaimana firman Allah SWT:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 2)
Ayat ini menegaskan bahwa kerja sama dalam rumah tangga tidak boleh didasarkan pada dominasi, melainkan pada semangat birr (kebaikan) dan taqwā (ketakwaan). Dengan demikian, relasi suami istri idealnya bersifat partisipatif, egaliter, dan penuh kasih (rahmah), bukan hierarkis dan opresif.
Konsep nusyuz dan syiqaq dalam hukum Islam sesungguhnya menggambarkan dua tahapan konflik rumah tangga yang memiliki gradasi. Nusyuz merupakan bentuk pelanggaran unilateral (unilateral disobedience), yaitu pembangkangan salah satu pihak terhadap kewajiban rumah tangga. Sementara itu, syiqaq merupakan bentuk konflik bilateral (mutual dispute) yang sudah melibatkan permusuhan, komunikasi disfungsional, dan hilangnya kepercayaan antar pasangan.[46]
Dalam pandangan Wahbah al-Zuḥaylī, nusyuz merupakan bentuk penyimpangan ringan yang masih dapat diselesaikan dengan langkah moral, sedangkan syiqaq adalah: “الْخِلَافُ الَّذِي يَصِلُ إِلَى التَّنَافُرِ وَالْبُغْضَاءِ” pertentangan yang telah mencapai tingkat kebencian dan permusuhan yang mengancam keberlangsungan rumah tangga.[47]
Menyadari hal itu, syari‘ah memberikan mekanisme penyelesaian yang bertahap (tadarruj), rekonsiliatif, dan berorientasi pada iṣlāḥ (perbaikan), bukan penghukuman. Tahapan tersebut diawali dari upaya internal melalui nasihat dan pemisahan emosional (al-wa‘ẓu wa al-hajr), dilanjutkan dengan mediasi keluarga (taḥkīm), hingga tahap terakhir berupa keputusan hukum (faṣl qaḍā’ī) apabila perdamaian tidak tercapai.
Pendekatan normatif ini menegaskan bahwa penyelesaian konflik rumah tangga bukan semata-mata domain yuridis, melainkan juga bagian dari tanggung jawab sosial dan spiritual. Penelitian Nurul Huda (2023) menyatakan bahwa pendekatan normatif Islam terhadap nusyuz dan syiqaq lebih menekankan rekonstruksi relasi emosional dan spiritual daripada sanksi hukum.[48] Sementara itu, Auda (2019) menegaskan bahwa hukum Islam bersifat sistemik ia bukan kumpulan aturan kaku, melainkan instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan (jalb al-maṣlaḥah) dan menghindari kerusakan (dar’ al-mafsadah).
Dengan demikian, penyelesaian konflik rumah tangga dalam Islam harus dilihat sebagai proses spiritual menuju keadilan dan keseimbangan. Syari‘ah menolak kekerasan dan pemaksaan dalam rumah tangga, dan sebaliknya mendorong penyelesaian yang berlandaskan kasih sayang, penghormatan, dan keadilan sesuai firman Allah SWT:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Naḥl [16]: 90)
2. Mekanisme Penyelesaian Nusyuz
a. Tahapan Internal: Edukasi dan Komunikasi Spiritual
Al-Qur’an memberikan panduan bertahap (tadarruj) dalam menghadapi nusyuz istri agar konflik rumah tangga dapat diselesaikan secara edukatif, beradab, dan penuh kasih sayang. Allah SWT berfirman:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya:“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakiti). Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”(QS. An-Nisā’ [4]: 34)
Ayat ini menggambarkan tiga tahapan penyelesaian internal terhadap nusyuz istri, yaitu:
- Al-wa‘ẓu (الوعظ) memberikan nasihat dengan hikmah, bukan dengan emosi, agar pihak istri menyadari kesalahannya dan kembali pada hubungan yang baik.
- Al-hajr fī al-maḍāji‘ (الهجر في المضاجع) melakukan pemisahan tempat tidur, sebagai bentuk peringatan psikologis tanpa kekerasan fisik.
- Al-ḍarb ghayr al-mubriḥ (الضرب غير المبرح) memberi teguran simbolik yang tidak menyakiti secara fisik maupun mental, dan hanya dilakukan jika dua tahap sebelumnya gagal.
Menurut al-Qurṭubī, tiga langkah ini bersifat tarbawī (pendidikan moral), bukan ta’dībī (hukuman).[49] Tujuannya adalah memberikan ruang introspeksi bagi kedua pihak agar rahmah dan mawaddah dapat dipulihkan. Penafsiran ini memperlihatkan bahwa Islam tidak melegitimasi kekerasan dalam rumah tangga, melainkan menekankan proses perbaikan dan dialog spiritual.
Adapun dalam konteks nusyuz suami, al-Qur’an juga memberikan mekanisme penyelesaian yang berimbang. Allah SWT berfirman:
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir suaminya berlaku nusyuz atau berpaling, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian (ṣulḥ) yang sebenarnya; dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 128)
Ayat ini menegaskan hak istri untuk melakukan ṣulḥ (rekonsiliasi) bila suami melakukan nusyuz dalam bentuk pengabaian, kekerasan, atau berpaling secara emosional. Wahbah al-Zuḥaylī menjelaskan bahwa ayat ini meneguhkan prinsip tawāzun al-ḥuqūq (keseimbangan hak dan kewajiban), yang mewajibkan suami dan istri sama-sama menjaga keharmonisan rumah tangga.[50]
Kajian modern menegaskan pandangan tersebut. Kusmardani et al. (2024) menyatakan bahwa pengabaian nafkah, kekerasan emosional, atau pengkhianatan rumah tangga oleh suami termasuk kategori nusyuz suami dan harus diselesaikan dengan pendekatan hukum dan moral yang setara dengan nusyuz istri.[51]
Dalam konteks ini, ṣulḥ berfungsi sebagai instrumen pemulihan relasi, bukan sekadar kompromi sosial, karena tujuan utamanya adalah mengembalikan keadilan dan kasih sayang (mawaddah wa raḥmah) dalam rumah tangga.
b. Tahapan Eksternal: Mediasi Keluarga dan Peradilan Agama
Apabila tahapan internal tidak berhasil, maka Islam memberikan mekanisme taḥkīm (التحكيم), yaitu proses arbitrase atau mediasi keluarga sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا ۖ إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ
Artinya:“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan (syiqaq) antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 35).
Menurut al-Māwardī, pengangkatan dua ḥakam (penengah) bertujuan untuk menghidupkan kembali nilai rahmah dan mawaddah yang telah redup, bukan untuk mencari kesalahan salah satu pihak.[52] Pendekatan taḥkīm menekankan bahwa konflik rumah tangga harus ditangani dengan kepekaan emosional dan kebijaksanaan keluarga, bukan melalui penghukuman sepihak.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, prinsip taḥkīm ini diadopsi dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Proses mediasi di peradilan agama memiliki nilai spiritual yang kuat, karena bukan hanya berfungsi sebagai proses hukum formal, tetapi juga sebagai sarana islāh (perdamaian). Menurut Rahmat Hakim (2022), mediasi peradilan agama merupakan perwujudan dari nilai ṣulḥ dalam hukum Islam yang mengedepankan pemulihan hubungan, bukan sekadar penyelesaian perkara hukum.[53]
Hasil penelitian Baihaqi & Asnawi (2024) menunjukkan bahwa penerapan prinsip restorative family justice di Pengadilan Agama telah meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa rumah tangga, karena mediasi menumbuhkan kesadaran spiritual dan moral kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan.[54]
Dengan demikian, mekanisme penyelesaian nusyuz dalam Islam mengandung dua pendekatan utama:
- Tahapan internal (tarbawī dan spiritual) melalui nasihat, introspeksi, dan dialog emosional.
- Tahapan eksternal (islāh dan taḥkīm) melalui mediasi kekeluargaan atau lembaga peradilan agama.
Keduanya berpijak pada semangat yang sama: menegakkan keadilan, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga sebagai manifestasi maqāṣid al-syarī‘ah.
3. Mekanisme Penyelesaian Syiqaq
a. Landasan Normatif dan Tujuan Penyelesaian
Konflik rumah tangga yang mencapai tahap syiqaq (perselisihan mendalam antara suami dan istri) menuntut mekanisme penyelesaian yang lebih struktural dan melibatkan pihak ketiga. Al-Qur’an memberikan petunjuk eksplisit tentang hal ini dalam firman Allah SWT:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا ۖ إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Artinya:“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan (syiqaq) antara keduanya (suami dan istri), maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS. An-Nisā’ [4]: 35).
Ayat ini merupakan fondasi utama mekanisme mediasi dan arbitrase keluarga (taḥkīm) dalam hukum Islam. Menurut al-Qurṭubī, ayat ini menegaskan bahwa penyelesaian syiqaq tidak boleh bersifat sepihak, melainkan harus melibatkan dua penengah (ḥakamayn) yang berfungsi sebagai mediator untuk memulihkan hubungan, bukan sekadar menentukan salah dan benar.[55]
Wahbah al-Zuḥaylī menafsirkan ayat tersebut sebagai bentuk islāh al-‘usyrah (rekonsiliasi rumah tangga), yang mengedepankan prinsip al-‘adl (keadilan) dan al-raḥmah (kasih sayang).[56] Tujuan utama penyelesaian syiqaq bukanlah perceraian, tetapi pemulihan keharmonisan dan perlindungan terhadap nilai-nilai keluarga.
b. Tahapan Pelaksanaan Taḥkīm (Arbitrase Keluarga)
Dalam literatur fikih, taḥkīm terhadap pasangan yang berselisih dilakukan melalui beberapa tahapan sistematis. Al-Māwardī dalam Al-Ḥāwī al-Kabīr menyebutkan empat langkah penting:[57]
- Penunjukan dua hakam: Masing-masing keluarga menunjuk seorang ḥakam (penengah) yang dipercaya dan memahami kondisi pasangan.
- Penyelidikan dan dialog dua arah: Kedua ḥakam melakukan tabayyūn (verifikasi) terhadap sumber pertengkaran, mengidentifikasi akar masalah, dan mencari ruang islah.
- Penyusunan kesepakatan damai (ṣulḥ): Jika memungkinkan, kedua ḥakam memediasi agar pasangan berdamai dan melanjutkan pernikahan dengan komitmen baru.
- Rekomendasi hukum (faṣl): Bila perdamaian tidak tercapai, kedua ḥakam dapat merekomendasikan perceraian dengan tetap memperhatikan kemaslahatan kedua pihak.
Pandangan ini juga dipegang oleh Ibn Qudāmah dalam Al-Mughnī, yang menegaskan bahwa ḥakamayn memiliki wewenang ganda: iṣlāḥ (mendamaikan) dan tafrīq (memisahkan), sesuai dengan situasi dan maslahat yang lebih besar.[58]
Secara substansial, mekanisme taḥkīm ini menunjukkan bahwa Islam menekankan proses dialog dan keseimbangan, bukan dominasi atau penghukuman. Seperti dikemukakan Auda (2019), taḥkīm adalah implementasi nyata dari prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, terutama ḥifẓ al-nafs (melindungi jiwa), ḥifẓ al-nasl (melindungi keturunan), dan ḥifẓ al-‘irdh (melindungi kehormatan).[59]
c. Implementasi dalam Peradilan Agama di Indonesia
Dalam konteks hukum positif Indonesia, konsep taḥkīm diterapkan melalui mediasi peradilan agama. Hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 76–79, yang menyebutkan bahwa apabila terjadi syiqaq, hakim dapat menunjuk seorang penengah dari keluarga masing-masing pihak untuk mendamaikan pasangan.
Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan setiap perkara perdata, termasuk perceraian, melalui tahap mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Menurut Rahmat Hakim (2022), Perma tersebut merupakan aktualisasi nilai islāh Qur’ani dalam hukum modern di mana hakim berperan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai musliḥ (pendamai).[60]
Penelitian Baihaqi dan Asnawi (2024) di Journal of Family Law and Islamic Justice menemukan bahwa penerapan mediasi berbasis prinsip restorative family justice di peradilan agama dapat menurunkan tingkat perceraian hingga 27%.
Mereka menegaskan bahwa “restorative mediation enables parties to reconnect spiritually and emotionally before legal dissolution is considered,” yang berarti mediasi restoratif memungkinkan rekonsiliasi batin sebelum perceraian dijadikan opsi terakhir.[61]
d. Analisis Integratif: Taḥkīm sebagai Model Keadilan Keluarga
Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, mekanisme taḥkīm bukan hanya metode penyelesaian konflik, melainkan model keadilan keluarga (al-‘adālah al-usrah). Pendekatan ini mengintegrasikan tiga nilai utama:
- Keadilan (al-‘adl) setiap pihak mendapat perlakuan proporsional tanpa diskriminasi gender.
- Kasih sayang (al-raḥmah) proses penyelesaian dilandasi empati dan saling menghormati.
- Kemaslahatan (al-maṣlaḥah) keputusan yang diambil harus membawa manfaat bagi keluarga dan masyarakat.
Dalam praktiknya, peran ḥakamayn idealnya diperluas dengan melibatkan mediator profesional, psikolog, dan tokoh agama, agar penyelesaian konflik tidak hanya yuridis tetapi juga emosional dan spiritual. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Nurul Huda (2023) yang menekankan bahwa keberhasilan taḥkīm bergantung pada “integration of legal, psychological, and spiritual dimensions in family dispute resolution.” (integrasi dimensi hukum, psikologis, dan spiritual dalam penyelesaian sengketa keluarga). [62]
Dengan demikian, penyelesaian syiqaq dalam hukum Islam dan peradilan agama merupakan manifestasi nyata dari prinsip islāh, rahmah, dan keadilan sosial, yang menempatkan keluarga bukan hanya sebagai subjek hukum, tetapi sebagai institusi spiritual yang harus dijaga keseimbangannya.
KESIMPULAN
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian problematika rumah tangga — baik yang berupa nusyuz istri, nusyuz suami, maupun syiqaq memiliki dasar hukum yang jelas dan komprehensif dalam al-Qur’an dan hadis, serta telah diimplementasikan secara sistematis dalam hukum positif Indonesia. Islam memandang konflik dalam rumah tangga bukan semata sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai dinamika sosial dan moral yang harus diselesaikan melalui pendekatan edukatif dan dialogis, bukan dengan kekerasan atau paksaan.
Dalam konteks nusyuz istri, al-Qur’an (QS. An-Nisā’ [4]:34) memberikan pedoman bertahap melalui tiga cara: nasihat, pemisahan tempat tidur, dan teguran simbolik yang tidak menyakiti. Langkah-langkah ini bersifat mendidik dan preventif, bertujuan memulihkan keharmonisan hubungan, bukan untuk menghukum atau merendahkan pihak istri.
Sementara itu, nusyuz suami sebagaimana disebut dalam QS. An-Nisā’ [4]:128 menunjukkan bahwa suami pun dapat melakukan pembangkangan terhadap kewajiban rumah tangga, seperti mengabaikan nafkah, berlaku zalim, atau berpaling dari istri. Dalam hal ini, Islam memberikan hak kepada istri untuk melakukan ṣulḥ (perdamaian) sebagai bentuk penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Adapun syiqaq yaitu konflik dua arah yang mendalam diatur dalam QS. An-Nisā’ [4]:35, yang memerintahkan pengiriman dua orang penengah (ḥakamayn) dari keluarga suami dan istri untuk mendamaikan keduanya. Mekanisme taḥkīm ini menegaskan pentingnya mediasi kekeluargaan sebagai sarana penyelesaian yang berbasis musyawarah dan kebijaksanaan, bukan litigasi semata. Konsep ini kemudian diadopsi dalam hukum positif Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 76–79 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dengan demikian, baik nusyuz maupun syiqaq harus diselesaikan melalui pendekatan yang berimbang antara hukum dan moral, dengan mengedepankan prinsip islāh (rekonsiliasi), keadilan, dan tanggung jawab bersama. Penyelesaian internal melalui nasihat dan komunikasi spiritual menjadi langkah awal, sedangkan mediasi keluarga dan peradilan agama berfungsi sebagai penyelesaian eksternal apabila konflik tidak dapat diselesaikan secara pribadi.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam dan hukum positif Indonesia memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan keutuhan rumah tangga, menjaga martabat suami istri, dan menghindari perceraian yang tergesa-gesa. Dengan penyelesaian yang arif, komunikatif, dan adil, problematika nusyuz dan syiqaq dapat diatasi tanpa merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keharmonisan keluarga.
Daftar Pustaka
Sumber Primer:
Al-Qur’an al-Karīm.
Al-Tirmiżī, M. ibn ‘Ī. (1996). Sunan al-Tirmiżī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Kitab Fikih dan Tafsir Klasik:
Al-Māwardī, A. al-Ḥ. (1994). Al-Ḥāwī al-Kabīr (Vol. 10). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Qurṭubī, A. ‘A. (2006). Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (Vol. 5). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Syāṭibī, A. I. (2005). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah (Vol. 2). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ibn Manẓūr, M. (1990). Lisān al-‘Arab (Vol. 10). Beirut: Dār Ṣādir.
Ibn Qudāmah, M. al-D. (1994). Al-Mughnī (Vol. 8). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Zuḥaylī, W. al-. (1985). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh (Vol. 7). Damaskus: Dār al-Fikr.
Literatur Kontemporer:
Auda, J. (2019). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Auda, J. (2021). Re-Envisioning Islamic Law: Maqasid Methodology as a New Legal Paradigm. Herndon, VA: IIIT.
Hakim, R. (2022). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Mulia, M. (2022). Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Jakarta: Gramedia.
Raysūnī, A. al-. (1992). Naẓariyyat al-Maqāṣid ‘inda al-Imām al-Syāṭibī. Riyadh: Dār al-‘Ālamiyyah.
Sābiq, S. (1983). Fiqh al-Sunnah (Vol. 2). Kairo: Dār al-Fath.
Jurnal Ilmiah dan Penelitian Terkini:
Baihaqi, A., & Asnawi, M. (2024). Restorative justice approach in syiqaq disputes at religious courts. Journal of Family Law and Islamic Justice, 2(1), 45–60.
Bakhri, A., & Taufiq, I. (2023). Legal determination of husband’s and wife’s disobedience in Shia law and the Islamic law compilation: A comparative study. Jurnal Hukum Islam, 21(2). https://doi.org/10.28918/jhi_v21i2_07
Kusmardani, A., Fathonih, A., Saepullah, U., & Nurrohman. (2024). Nushūz in Islamic family law: A critical study of hadith exegesis and religious court verdicts. Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 1–31. https://doi.org/10.52496/mjhki.v1i2.6
Nurul Huda. (2023). Makna syiqaq dalam perspektif psikososial Islam. Jurnal Al-Ahkam, 33(2), 167–182.
Rahmatullah, A., et al. (2023). Redefinisi konsep nusyuz dalam hukum keluarga Islam. Jurnal Al-Mawarid, 3(2), 157–174.
Mubarak, N., & Fathoni, A. (2024). Reconstructing husband’s nusyuz in contemporary Islamic jurisprudence. Journal of Islamic Law and Society, 12(1), 45–62.
Peraturan Perundang-undangan:
Kompilasi Hukum Islam (KHI). (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
[1] Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang dan Mahasiswa Program Strata 3 Jurusan Hukum Keluarga Islam pada UIN Sultan Syarif Kasim Riau
[2] Al-Qur’an, QS. Ar-Rūm [30]: 21.
[3] Wahbah al-Zuḥaylī, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Juz 7 (Damaskus: Dār al-Fikr, 1985), 346–349.
[4] Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender (Jakarta: Gramedia, 2010), 117.
[5] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), 34.
[6] Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Pasal 84–91.
[7] Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016), 141.
[8] Aḥmad al-Raysūnī, Naẓariyyat al-Maqāṣid ‘inda al-Imām al-Syāṭibī (Riyadh: Dār al-‘Ālamiyyah, 1992), 56–59.
[9] Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Bandung: Pustaka Setia, 2019), 213.
[10] al-Māwardī, Abū al-Ḥasan. Al-Ḥāwī al-Kabīr. Beirut: Dār al-Kutūb al-‘Ilmiyyah, 1994.
[11] Ibn Manẓūr, Niẓām al-Dīn. Lisān al-‘Arab. Juz 6. Beirut: Dār Ṣādir, 1990.
[12] Sābiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Juz 2. Kairo: Dār al-Fath, 1983.
[13] Bakhri, Amirul, dan Imam Taufiq. 2023. “Legal Determination of Husband’s and Wife’s Disobedience in Shia Law and the Islamic Law Compilation: A Comparative Study.” Jurnal Hukum Islam 21 (2). https://doi.org/10.28918/jhi_v21i2_07.
[14] Kusmardani, Alex, Ahmad Fathonih, Usep Saepullah, dan Nurrohman. 2024. “Nushūz in Islamic Family Law: A Critical Study of Hadith Exegesis and Religious Court Verdicts.” Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2 (1): 1-31. https://doi.org/10.52496/mjhki.v1i2.6.
[15] al-Qurṭubī, Abū ‘Abdillah. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Juz 5. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006.
[16] Wahbah al-Zuḥaylī. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Juz 7. Damaskus: Dār al-Fikr, 1985.
[17] Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Jakarta: Gramedia, 2022.
[18] Bakhri, Amirul, dan Imam Taufiq. “Legal Determination of Husband’s and Wife’s Disobedience in Shia Law and the Islamic Law Compilation: A Comparative Study.” Jurnal Hukum Islam 21, no. 2 (2023). https://doi.org/10.28918/jhi_v21i2_07.
[19] Kusmardani, Alex, Ahmad Fathonih, Usep Saepullah, dan Nurrohman. “Nushūz in Islamic Family Law: A Critical Study of Hadith Exegesis and Religious Court Verdicts.” Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2024): 1–31. https://doi.org/10.52496/mjhki.v1i2.6.
[20] Ibn Manẓūr. Lisān al-‘Arab. Juz 6. Beirut: Dār Ṣādir, 1990.
[21] Ibn Qudāmah. Al-Mughnī. Juz 8. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.
[22] al-Māwardī. Al-Ḥāwī al-Kabīr. Juz 10. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.
[23] Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Jakarta: Gramedia, 2022.
[24] Rahmatullah, Ahmad, dkk. “Redefinisi Konsep Nusyuz dalam Hukum Keluarga Islam.” Jurnal Al-Mawarid 3, no. 2 (2023): 157–174.
[25] Wahbah al-Zuḥaylī. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Juz 7. Damaskus: Dār al-Fikr, 1985.
[26] Sayyid Sābiq. Fiqh al-Sunnah. Juz 2. Kairo: Dār al-Fath, 1983.
[27] Kusmardani, Alex, Ahmad Fathonih, Usep Saepullah, dan Nurrohman. “Nushūz in Islamic Family Law: A Critical Study of Hadith Exegesis and Religious Court Verdicts.” Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2024): 1–31. https://doi.org/10.52496/mjhki.v1i2.6.
[28] Ibn Manẓūr. Lisān al-‘Arab. Juz 10. Beirut: Dār Ṣādir, 1990.
[29] Wahbah al-Zuḥaylī. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Juz 7. Damaskus: Dār al-Fikr, 1985.
[30] Ibid., 355.
[31] Ibn Qudāmah. Al-Mughnī. Juz 8. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.
[32] al-Māwardī. Al-Ḥāwī al-Kabīr. Juz 10. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.
[33] al-Qurṭubī, Abū ‘Abdillah. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Juz 5. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006.
[34] Kompilasi Hukum Islam (KHI), Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Pasal 76–79.
[35] Ibid., Tafsir QS. An-Nisā’ [4]: 35.
[36] Nurul Huda. “Makna Syiqaq dalam Perspektif Psikososial Islam.” Jurnal Al-Ahkam 33, no. 2 (2023): 167–182.
[37] Baihaqi, Ahmad, dan M. Asnawi. “Restorative Justice Approach in Syiqaq Disputes at Religious Courts.” Journal of Family Law and Islamic Justice 2, no. 1 (2024): 45–60.
[38] al-Qurṭubī, Abū ‘Abdillah. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Juz 5. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006.
[39] Ibn ‘Āsyūr, Muḥammad al-Ṭāhir. Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr. Juz 5. Tunis: Dār al-Tūnisiyyah, 1984.
[40] al-Māwardī, Abū al-Ḥasan. Al-Ḥāwī al-Kabīr. Juz 10. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.
[41] Kompilasi Hukum Islam (KHI), Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Pasal 76–79.
[42] Wahbah al-Zuḥaylī. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Juz 7. Damaskus: Dār al-Fikr, 1985.
[43] Baihaqi, Ahmad, dan M. Asnawi. “Restorative Justice Approach in Syiqaq Disputes at Religious Courts.” Journal of Family Law and Islamic Justice 2, no. 1 (2024): 45–60.
[44] Nurul Huda. “Makna Syiqaq dalam Perspektif Psikososial Islam.” Jurnal Al-Ahkam 33, no. 2 (2023): 167–182.
[45] al-Qurṭubī, Abū ‘Abdillah. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Juz 5. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006.
[46] Ibn Qudāmah. Al-Mughnī. Juz 8. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.
[47] Wahbah al-Zuḥaylī. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Juz 7. Damaskus: Dār al-Fikr, 1985.
[48] Nurul Huda. “Makna Syiqaq dalam Perspektif Psikososial Islam.” Jurnal Al-Ahkam 33, no. 2 (2023): 167–182.
[49] al-Qurṭubī, Abū ‘Abdillah. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Juz 5. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006.
[50] Wahbah al-Zuḥaylī. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Juz 7. Damaskus: Dār al-Fikr, 1985.
[51] Kusmardani, Alex, Ahmad Fathonih, Usep Saepullah, dan Nurrohman. “Nushūz in Islamic Family Law: A Critical Study of Hadith Exegesis and Religious Court Verdicts.” Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2024): 1–31.
[52] al-Māwardī, Abū al-Ḥasan. Al-Ḥāwī al-Kabīr. Juz 10. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.
[53] Rahmat Hakim. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2022.
[54] Baihaqi, Ahmad, dan M. Asnawi. “Restorative Justice Approach in Syiqaq Disputes at Religious Courts.” Journal of Family Law and Islamic Justice 2, no. 1 (2024): 45–60.
[55] al-Qurṭubī, Abū ‘Abdillah. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Juz 5. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006.
[56] Wahbah al-Zuḥaylī. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Juz 7. Damaskus: Dār al-Fikr, 1985.
[57] al-Māwardī, Abū al-Ḥasan. Al-Ḥāwī al-Kabīr. Juz 10. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.
[58] Ibn Qudāmah. Al-Mughnī. Juz 8. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.
[59] Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: IIIT, 2019.
[60] Rahmat Hakim. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2022.
[61] Baihaqi, Ahmad, dan M. Asnawi. “Restorative Justice Approach in Syiqaq Disputes at Religious Courts.” Journal of Family Law and Islamic Justice 2, no. 1 (2024): 45–60.
[62] Nurul Huda. “Makna Syiqaq dalam Perspektif Psikososial Islam.” Jurnal Al-Ahkam 33, no. 2 (2023): 167–182.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

