Oleh : Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H.
Ketahanan keluarga merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan sosial dan keberlanjutan peradaban. Dalam perspektif Islam, keluarga bukan sekadar institusi biologis atau legal, melainkan ruang etis dan spiritual tempat nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan sosial diinternalisasikan secara berkelanjutan. Namun, dinamika keluarga Muslim kontemporer menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari tekanan ekonomi, perubahan struktur kerja, disrupsi teknologi digital, hingga melemahnya kualitas komunikasi emosional dalam rumah tangga. Di tengah kondisi tersebut, konsep love language atau bahasa cinta menjadi relevan untuk dibaca ulang sebagai pendekatan reflektif dalam memperkuat ketahanan keluarga Islam.
Konsep love language diperkenalkan dalam kajian psikologi relasi modern sebagai cara individu mengekspresikan dan menerima cinta melalui lima bentuk utama: ungkapan verbal, waktu berkualitas, tindakan pelayanan, pemberian, dan sentuhan fisik¹. Meskipun berasal dari tradisi psikologi Barat, konsep ini sejatinya bersifat universal dan dapat dikontekstualisasikan dalam nilai-nilai Islam. Dalam Islam, cinta tidak dipahami semata sebagai emosi, melainkan sebagai tanggung jawab moral dan spiritual yang menuntut aktualisasi nyata dalam relasi keseharian.
Al-Qur’an menegaskan bahwa relasi suami-istri dibangun atas dasar sakinah, mawaddah, dan rahmah (QS. al-Rūm: 21). Ketiga konsep ini tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi meniscayakan praksis konkret dalam kehidupan keluarga. Ungkapan kasih sayang, kehadiran emosional, perhatian dalam kerja domestik, serta sikap saling melindungi merupakan bentuk implementasi nilai tersebut. Dalam konteks ini, love language dapat dipahami sebagai medium praksis untuk menerjemahkan nilai-nilai Qur’ani ke dalam tindakan nyata yang dapat dirasakan oleh pasangan.
Salah satu persoalan mendasar dalam rapuhnya ketahanan keluarga modern adalah ketimpangan antara niat mencintai dan cara mencintai. Banyak konflik rumah tangga tidak berangkat dari ketiadaan cinta, melainkan dari kegagalan mengomunikasikan cinta secara tepat. Penelitian psikologi keluarga menunjukkan bahwa kualitas komunikasi emosional memiliki korelasi signifikan dengan kepuasan pernikahan dan ketahanan keluarga². Ketika bahasa cinta yang digunakan tidak selaras dengan kebutuhan emosional pasangan, cinta kehilangan daya transformatifnya dan berubah menjadi sumber frustrasi.
Dalam perspektif filosofis, bahasa cinta merupakan bentuk pengakuan atas subjektivitas orang lain. Mencintai berarti bersedia keluar dari perspektif diri dan memasuki dunia emosional pasangan. Etika ini sejalan dengan prinsip ta‘āruf dan tahabbub dalam Islam, yang menekankan pentingnya saling mengenal dan menumbuhkan cinta secara sadar. Dengan demikian, love language tidak sekadar teknik relasional, tetapi merupakan praktik etika pengakuan (ethics of recognition) yang berakar pada nilai kemanusiaan Islam.
Sayangnya, dalam praktik sosial, ekspresi cinta kerap terhambat oleh konstruksi budaya patriarkal yang meminggirkan aspek emosional, terutama pada laki-laki. Ekspresi kasih sering dianggap sebagai kelemahan, bukan kekuatan moral. Padahal, teladan Nabi Muhammad SAW justru menunjukkan sebaliknya. Nabi dikenal sebagai figur yang lembut, komunikatif, dan penuh perhatian terhadap keluarganya, baik melalui ucapan, tindakan, maupun kehadiran emosional³. Keteladanan ini menegaskan bahwa ekspresi cinta adalah bagian integral dari kesalehan, bukan antitesisnya.
Ketahanan keluarga Islam juga berkaitan erat dengan kemampuan keluarga menghadapi krisis sosial dan ekonomi. Dalam situasi tekanan ekonomi, beban kerja ganda, dan ketidakpastian masa depan, keluarga yang memiliki modal emosional kuat cenderung lebih resilien. Kajian sosiologi keluarga menyebutkan bahwa emotional capital berperan penting dalam menjaga stabilitas relasi dan mencegah disintegrasi keluarga⁴. Bahasa cinta, dalam hal ini, berfungsi sebagai mekanisme penguat ikatan batin yang memungkinkan keluarga bertahan dalam situasi sulit.
Dalam konteks Indonesia, diskursus ketahanan keluarga telah menjadi bagian dari agenda kebijakan nasional. Namun, pendekatan yang digunakan masih cenderung normatif-struktural, seperti pemenuhan fungsi ekonomi dan hukum keluarga. Aspek psikologis dan emosional sering kali terpinggirkan. Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa ketahanan keluarga tidak hanya ditentukan oleh faktor material, tetapi juga oleh kualitas relasi dan komunikasi antaranggota keluarga⁵. Oleh karena itu, integrasi perspektif love language ke dalam program pendidikan pranikah, konseling keluarga, dan kebijakan ketahanan keluarga nasional menjadi sangat relevan.
Refleksi ini menunjukkan bahwa konsep love language bukan sekadar tren psikologi populer, melainkan memiliki relevansi normatif dan filosofis dalam Islam. Bahasa cinta adalah jembatan antara ajaran transenden dan realitas imanen kehidupan keluarga. Ia memungkinkan nilai rahmah hadir secara nyata dalam keseharian, bukan sekadar slogan moral. Ketahanan keluarga Islam, dengan demikian, tidak cukup dibangun melalui aturan dan struktur formal, tetapi harus dipelihara melalui komunikasi cinta yang sadar, reflektif, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, membangun ketahanan keluarga Islam adalah proyek peradaban jangka panjang. Keluarga yang kokoh secara emosional akan melahirkan individu yang stabil secara moral dan sosial. Dalam konteks inilah, memahami dan mempraktikkan bahasa cinta menjadi bentuk ibadah sosial yang paling manusiawi dan strategis bagi masa depan umat dan bangsa.
Sumber dari :
- Gary Chapman, The Five Love Languages: How to Express Heartfelt Commitment to Your Mate (Chicago: Northfield Publishing, 2015).
- John Gottman, The Seven Principles for Making Marriage Work (New York: Harmony Books, 2015).
- M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata Buat Anak-anakku (Jakarta: Lentera Hati, 2018).
- Annette Lareau dan Constance Shehan, “Family Life and Emotional Capital,” Journal of Family Issues Vol. 29 No. 7 (2008): 927–948
- Sri Lestari, Psikologi Keluarga: Penanaman Nilai dan Penanganan Konflik dalam Keluarga (Jakarta: Kencana, 2016).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

