Oleh : Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H.
* Mahasiswa Pascasarjana Hukum Keluarga pada UIN Suska Riau
Keluarga merupakan unit sosial paling awal dan paling dasar dalam kehidupan manusia. Sejak manusia dilahirkan, keluarga menjadi ruang pertama tempat nilai, norma, dan aturan dikenalkan. Namun ironisnya, di tengah modernitas yang mengagungkan kebebasan individu, keluarga justru menjadi ruang yang paling rentan terhadap konflik, ketidakpastian, dan keretakan. Meningkatnya angka perceraian, konflik pengasuhan, kekerasan domestik, serta lemahnya tanggung jawab orang tua menunjukkan bahwa keluarga tidak kebal dari krisis keteraturan. Fenomena ini menegaskan satu pertanyaan mendasar: mengapa norma dan hukum tetap dibutuhkan, bahkan di ruang yang paling privat seperti keluarga karena manusia adalah makhluk sosial yang tidak mungkin hidup sendiri tanpa bantuan orang lain.
Kecenderungan manusia untuk hidup bersama inilah yang melahirkan kebutuhan akan aturan. Tanpa aturan, relasi sosial akan berubah menjadi arena konflik kepentingan yang tak terkendali. Logika ini tidak hanya berlaku dalam masyarakat luas, tetapi juga dalam keluarga sebagai bentuk paling kecil dari masyarakat itu sendiri.
Keluarga sering dibayangkan sebagai ruang cinta dan keikhlasan yang tidak membutuhkan aturan formal. Namun asumsi ini justru menjadi jebakan romantik. Cinta tanpa aturan mudah berubah menjadi dominasi, pengabaian, atau kekerasan. Ketika relasi suami–istri atau orang tua–anak hanya disandarkan pada perasaan, tanpa norma yang disepakati dan ditaati, maka keluarga kehilangan mekanisme pengendali konflik. Di titik inilah hukum—dalam makna luas sebagai norma yang mengikat—menjadi kebutuhan esensial, bukan ancaman bagi keintiman keluarga. Norma hukum lahir untuk menjaga keseimbangan kepentingan antar manusia. Dalam konteks keluarga, kepentingan suami, istri, dan anak tidak selalu sejalan. Masing-masing memiliki kebutuhan, kehendak, dan harapan yang berbeda. Tanpa aturan yang adil, yang kuat akan menekan yang lemah, dan yang dominan akan memonopoli keputusan. Karena itu, hukum keluarga hadir bukan untuk mematikan cinta, tetapi untuk melindungi pihak yang rentan.
Dalam realitas sosial hari ini, isu keluarga tidak lagi sederhana. Perceraian tidak hanya memutus hubungan suami–istri, tetapi juga menciptakan relasi baru yang kompleks, seperti pengasuhan bersama (co-parenting) atau split parenting. Tanpa kerangka hukum dan norma yang jelas, pengasuhan pasca perceraian sering berubah menjadi konflik berkepanjangan. Anak menjadi korban tarik-menarik emosional orang tua, sementara negara dan masyarakat terlambat hadir sebagai penyeimbang.
Di sisi lain, hukum memiliki sifat memaksa dan mengikat, sifat ini sering dipersepsikan negatif, seolah hukum identik dengan kekerasan dan pembatasan kebebasan. Padahal, paksaan hukum justru dimaksudkan untuk melindungi keteraturan dan mencegah kesewenang-wenangan. Dalam keluarga, sifat mengikat dari hukum berfungsi sebagai pagar etis agar relasi tidak jatuh ke dalam kekacauan emosional dan moral.
Tanpa hukum, norma lain seperti norma agama atau kesusilaan sering kehilangan daya paksa. Makalah ini menjelaskan bahwa norma hukum berbeda dengan norma lain karena memiliki sanksi yang jelas dan dapat dipaksakan. Dalam konteks keluarga, nasihat agama tentang keadilan dan tanggung jawab sering diabaikan ketika konflik memuncak. Di sinilah hukum negara berfungsi sebagai “penjaga terakhir” agar nilai-nilai tersebut tetap memiliki daya ikat.
Isu sosial keluarga hari ini juga ditandai oleh meningkatnya individualisme. Banyak pasangan memaknai pernikahan semata sebagai kontrak emosional, bukan ikatan sosial dan moral. Ketika perasaan tidak lagi memuaskan, perceraian dianggap solusi cepat. Padahal, sebagaimana dijelaskan dalam makalah ini, manusia tidak hidup dalam ruang hampa; setiap tindakan individu berdampak pada keteraturan social. Perceraian bukan hanya urusan dua orang, tetapi juga menyangkut anak, keluarga besar, dan masyarakat.
Dalam perspektif filsafat hukum, hukum hadir untuk mengatur relasi manusia agar tercipta ketertiban dan keamanan. Ketertiban keluarga adalah fondasi ketertiban sosial. Keluarga yang kacau akan melahirkan individu yang rapuh secara psikologis dan moral. Anak yang tumbuh dalam konflik berkepanjangan berisiko membawa luka emosional ke ruang publik, yang pada akhirnya memperlemah kohesi sosial.
Adagium klasik ubi societas ibi ius—di mana ada masyarakat, di situ ada hukum menggambarkan keluarga sebagai masyarakat mini, maka menolak hukum dalam keluarga sama dengan menolak realitas sosial manusia itu sendiri. Justru karena keluarga adalah ruang intim, hukum diperlukan agar keintiman tidak berubah menjadi penindasan yang tersembunyi.
Dalam praktik, hukum keluarga sering dipahami sebatas prosedur perceraian, pembagian harta, atau hak asuh. Padahal, fungsi hukum jauh lebih filosofis: menciptakan keadilan dan keseimbangan relasi. Makalah ini menegaskan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan keamanan, ketertiban, dan kebahagiaan masyarakat. Jika tujuan ini ditarik ke ranah keluarga, maka hukum seharusnya dipahami sebagai instrumen ketahanan keluarga, bukan sekadar alat represif.
Ketahanan keluarga bukan berarti ketiadaan konflik, melainkan kemampuan mengelola konflik secara adil dan bermartabat. Di sinilah relevansi filsafat hukum menjadi nyata. Ketika keluarga memahami hukum sebagai norma bersama yang melindungi semua pihak, maka konflik dapat dikelola tanpa kekerasan. Sebaliknya, ketika hukum dipandang sebagai musuh, konflik akan diselesaikan dengan emosi, manipulasi, dan kekuasaan informal.
Tanpa hukum, kehidupan sosial akan jatuh ke dalam kacau. Kekacauan dalam keluarga tidak selalu tampak dalam bentuk kekerasan fisik, ia bisa hadir sebagai pengabaian, manipulasi psikologis, atau ketidakpastian peran. Anak yang tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas hidupnya sesungguhnya hidup dalam chaos yang sunyi.
Dalam konteks ini, hukum keluarga berfungsi sebagai struktur makna. Ia memberi kepastian tentang hak dan kewajiban, batas dan tanggung jawab. Kepastian ini penting bagi kesehatan mental anggota keluarga, terutama anak. Tanpa kepastian, anak tumbuh dalam kecemasan eksistensial, mempertanyakan rasa aman dan kepercayaan terhadap relasi.
hubungan erat antara hukum dan kekuasaan, kekuasaan tanpa hukum akan melahirkan tirani, sementara hukum tanpa kekuasaan akan kehilangan daya paksa. Dalam keluarga, kekuasaan orang tua atau pasangan yang lebih dominan harus dikendalikan oleh norma hukum agar tidak berubah menjadi otoritarianisme domestik.
Keluarga modern menghadapi tantangan baru: perubahan peran gender, tekanan ekonomi, dan penetrasi teknologi digital. Semua ini memperbesar potensi konflik. Tanpa kerangka norma yang kokoh, keluarga mudah goyah. Filsafat hukum mengajarkan bahwa norma tidak lahir untuk membatasi kreativitas manusia, tetapi untuk memastikan bahwa kebebasan satu orang tidak merampas kebebasan orang lain.
Dengan demikian, isu sosial keluarga hari ini bukan semata krisis cinta, melainkan krisis norma. Banyak keluarga kehilangan kesepakatan nilai tentang apa yang adil, apa yang boleh, dan apa yang harus dihindari. Dalam kondisi ini, hukum hadir sebagai rujukan bersama yang melampaui subjektivitas perasaan. Hukum dibutuhkan untuk melindungi norma lain dan menciptakan keteraturan hidup. Pesan ini sangat relevan bagi keluarga. Norma agama, kesusilaan, dan adat dalam keluarga membutuhkan dukungan hukum agar tidak runtuh di bawah tekanan konflik dan egoisme.
Daftar Pustaka
Harun Nasrun. Ushul Fiqh I. Ciputat: PT Logos Wacana Ilmu, 1997.
Moh. Rivai. Ushul Fiqh. Bandung: PT Al-Ma’arif, 1993.
Wahbah Khalaf, Abdul. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama, 1994.
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Weryono Kusumo. Pengantar Ilmu Hukum.
J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto. Pelajaran Hukum Indonesia.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

