Oleh : Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H.*)
*Panitera Muda Gugatan pada Pengadilan Agama Ujung Tanjung
 
Putusan hakim merupakan puncak dari seluruh proses peradilan dan sekaligus wajah paling nyata dari hukum yang bekerja dalam masyarakat. Di ruang sidang, hukum tidak lagi hadir sebagai teks normatif yang abstrak, melainkan sebagai keputusan konkret yang menyentuh langsung kehidupan manusia. Dalam konteks inilah putusan hakim tidak pernah bersifat netral secara sosial, karena ia selalu membawa implikasi moral, psikologis, dan kemanusiaan bagi para pencari keadilan. Oleh sebab itu, perdebatan antara legal reasoning dan moral reasoning menjadi isu yang tidak terelakkan dalam praktik peradilan, termasuk di lingkungan Pengadilan Agama.
Legal reasoning merujuk pada proses penalaran hukum yang bertumpu pada peraturan perundang-undangan, asas hukum, yurisprudensi, dan kaidah hukum acara. Penalaran ini menuntut konsistensi, kepastian, serta keterikatan pada norma tertulis. Dalam sistem hukum modern, legal reasoning menjadi fondasi utama untuk menjamin keseragaman dan prediktabilitas putusan. Hakim dituntut untuk menunjukkan bahwa setiap putusan yang dijatuhkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Namun demikian, praktik peradilan menunjukkan bahwa kepastian hukum saja tidak selalu cukup untuk menghadirkan keadilan yang dirasakan. Banyak perkara, khususnya perkara keluarga di Pengadilan Agama, memperlihatkan kompleksitas relasi manusia yang tidak sepenuhnya dapat ditangkap oleh rumusan pasal. Perceraian, sengketa hak asuh anak, nafkah, dan harta bersama sering kali melibatkan pihak-pihak yang berada dalam kondisi emosional dan sosial yang timpang. Dalam situasi seperti ini, putusan yang sepenuhnya berorientasi pada legal reasoning berpotensi menghasilkan keadilan yang kering dan jauh dari rasa keadilan substantif.
Di sinilah moral reasoning memperoleh relevansinya. Moral reasoning dalam putusan hakim tidak dimaksudkan sebagai pengabaian hukum, melainkan sebagai upaya untuk membaca hukum dalam terang nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan. Penalaran moral mengajak hakim untuk mempertimbangkan dampak sosial putusan, posisi para pihak, serta konsekuensi jangka panjang dari keputusan yang diambil. Dalam konteks hukum keluarga Islam, moral reasoning berakar pada nilai-nilai etika Islam yang menempatkan keadilan, perlindungan terhadap yang lemah, dan kemaslahatan sebagai tujuan utama hukum.
Pengadilan Agama memiliki karakteristik khusus karena beroperasi di wilayah hukum keluarga dan keperdataan Islam yang sangat dekat dengan nilai moral dan agama. Oleh karena itu, hakim Pengadilan Agama tidak hanya berperan sebagai law applier, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai keadilan substantif. Putusan hakim idealnya menjadi titik temu antara ketepatan yuridis dan kepekaan moral, antara kepastian hukum dan perlindungan martabat manusia.
Ketegangan antara legal reasoning dan moral reasoning sering kali muncul ketika hukum positif memberikan ruang yang terbatas, sementara realitas sosial menuntut respons yang lebih empatik. Misalnya, dalam perkara perceraian, hukum memberikan hak yang sama bagi para pihak untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai. Namun, dalam praktiknya, terdapat kondisi tertentu di mana salah satu pihak, khususnya perempuan dan anak, berada dalam posisi yang lebih rentan. Putusan hakim yang hanya berpegang pada formalitas hukum berpotensi mengabaikan kebutuhan perlindungan yang lebih besar bagi pihak tersebut.
Dalam konteks ini, pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah menjadi jembatan penting antara legal reasoning dan moral reasoning. Tujuan hukum Islam yang meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta memberikan kerangka etik bagi hakim untuk menafsirkan hukum secara kontekstual. Dengan pendekatan ini, hakim tidak berhenti pada pertanyaan “apakah ini sesuai dengan pasal”, tetapi juga “apakah putusan ini membawa kemaslahatan dan mencegah kemudaratan”.
Selain itu, pertimbangan ma’ālāt al-af‘āl atau akibat perbuatan menjadi instrumen penting dalam memperkuat dimensi moral putusan. Hakim dituntut untuk melihat dampak putusan tidak hanya dalam jangka pendek, tetapi juga dalam jangka panjang, baik bagi para pihak maupun bagi tatanan sosial. Putusan mengenai hak asuh anak, misalnya, tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan psikologis dan masa depan anak sebagai subjek hukum yang harus dilindungi.
Peran institusional Pengadilan Agama menjadi sangat signifikan dalam membangun keseimbangan antara legal reasoning dan moral reasoning. Kebijakan Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi, pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, serta administrasi perkara secara elektronik menunjukkan komitmen institusi peradilan untuk menghadirkan keadilan yang lebih inklusif dan responsif. Mediasi, misalnya, tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai ruang dialog moral untuk mengingatkan para pihak akan nilai tanggung jawab dan dampak sosial dari konflik keluarga.
Hakim, sebagai aktor utama dalam proses peradilan, memegang peran kunci dalam menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam praktik. Integritas, independensi, dan kepekaan sosial menjadi prasyarat utama bagi lahirnya putusan yang berimbang antara hukum dan moral. Hakim yang berintegritas tidak akan menjadikan pertimbangan moral sebagai alasan untuk menyimpang dari hukum, tetapi sebagai dasar untuk menafsirkan hukum secara adil dan manusiawi.
Dalam perspektif pelayanan publik, putusan hakim juga tidak dapat dilepaskan dari kualitas pelayanan perkara secara keseluruhan. Layanan informasi yang transparan, penggunaan e-Court yang memudahkan akses keadilan, serta sikap aparatur peradilan yang ramah terhadap kelompok rentan turut membentuk persepsi masyarakat terhadap keadilan. Putusan yang baik akan kehilangan maknanya apabila proses menuju putusan tersebut tidak mencerminkan nilai keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Putusan hakim pada akhirnya merupakan narasi tentang bagaimana hukum memandang manusia. Ketika legal reasoning dan moral reasoning ditempatkan secara seimbang, putusan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga pesan etis yang menegaskan bahwa hukum hadir untuk melindungi dan memanusiakan. Dalam konteks Pengadilan Agama, keseimbangan ini menjadi semakin penting karena perkara yang ditangani menyentuh inti kehidupan keluarga dan relasi sosial umat.
Dalam praktik Pengadilan Agama, putusan hakim tidak pernah lahir di ruang hampa. Ia merupakan hasil pertemuan antara norma hukum tertulis, fakta persidangan, dan realitas sosial para pihak yang datang mencari keadilan. Perkara-perkara yang diperiksa—terutama perceraian, hak asuh anak, nafkah, dan harta bersama—menunjukkan dengan jelas bahwa hakim tidak hanya berhadapan dengan dokumen dan pasal, tetapi juga dengan relasi keluarga yang retak, ketimpangan posisi sosial, serta masa depan pihak-pihak yang rentan. Di sinilah dialektika antara legal reasoning dan moral reasoning menemukan relevansi praktisnya.
Dalam perkara perceraian, misalnya, legal reasoning mengarahkan hakim untuk menilai terpenuhinya alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bukti perselisihan yang terus-menerus, ketidakmampuan menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri, atau terjadinya kekerasan rumah tangga menjadi dasar yuridis yang sah untuk menjatuhkan putusan cerai. Dari sudut pandang hukum positif, ketika unsur-unsur tersebut terbukti, hakim memiliki legitimasi penuh untuk mengabulkan permohonan atau gugatan perceraian.
Namun, praktik persidangan menunjukkan bahwa tidak semua perkara perceraian memiliki kompleksitas yang sama. Dalam banyak kasus, hakim menemukan bahwa perceraian tidak hanya merupakan akibat konflik internal rumah tangga, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, tekanan keluarga besar, atau ketidakseimbangan relasi kuasa antara suami dan istri. Dalam situasi seperti ini, moral reasoning berperan penting untuk memastikan bahwa putusan tidak sekadar mengakhiri ikatan hukum, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan kemanusiaan yang ditimbulkan.
Hal ini tampak jelas dalam praktik penetapan hak-hak pasca perceraian. Secara yuridis, ketentuan mengenai nafkah iddah, mut’ah, nafkah anak, dan pembagian harta bersama telah diatur secara normatif. Akan tetapi, penerapan ketentuan tersebut dalam putusan membutuhkan sensitivitas moral. Hakim Pengadilan Agama sering kali harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi pihak yang dibebani kewajiban, kondisi psikologis pihak penerima, serta kebutuhan riil anak yang menjadi tanggung jawab bersama. Putusan yang hanya berorientasi pada angka dan rumusan pasal berisiko mengabaikan keadilan substantif apabila tidak disertai pertimbangan kemanusiaan.
Dalam perkara hak asuh anak, ketegangan antara legal reasoning dan moral reasoning bahkan menjadi lebih nyata. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) telah menjadi rujukan penting dalam praktik peradilan agama. Secara normatif, Kompilasi Hukum Islam memberikan pedoman tentang pengasuhan anak pasca perceraian. Namun, hakim tidak jarang dihadapkan pada kondisi faktual yang menuntut penilaian moral yang mendalam, seperti kedekatan emosional anak dengan salah satu orang tua, stabilitas lingkungan tempat tinggal, serta kemampuan masing-masing pihak dalam memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak.
Dalam konteks ini, hakim tidak cukup hanya menilai siapa yang lebih berhak secara formal, tetapi juga siapa yang lebih mampu memberikan perlindungan dan pengasuhan yang layak. Pertimbangan semacam ini menunjukkan bahwa moral reasoning bukanlah penyimpangan dari hukum, melainkan bagian integral dari penalaran hukum itu sendiri ketika hukum dipahami sebagai sarana mencapai keadilan.
Praktik mediasi di Pengadilan Agama juga mencerminkan upaya institusional untuk menjembatani legal reasoning dan moral reasoning. Mediasi tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban prosedural, tetapi sebagai ruang etik di mana para pihak diajak untuk merefleksikan kembali makna perkawinan, tanggung jawab orang tua, dan dampak konflik terhadap anak. Hakim mediator dalam banyak kasus berperan bukan hanya sebagai fasilitator hukum, tetapi juga sebagai pengingat nilai, dengan tetap menjaga netralitas dan profesionalitas.
Kehadiran Peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum semakin menegaskan bahwa praktik peradilan tidak dapat dilepaskan dari dimensi moral. Dalam perkara-perkara tertentu, hakim Pengadilan Agama dihadapkan pada fakta bahwa perempuan berada dalam posisi sosial dan ekonomi yang lebih lemah. Putusan yang adil dalam konteks ini menuntut keberanian hakim untuk menggali nilai keadilan substantif, tanpa melanggar prinsip kepastian hukum.
Penggunaan sistem e-Court dan transparansi pelayanan perkara juga berpengaruh terhadap kualitas putusan. Proses persidangan yang lebih terbuka, akses informasi yang lebih mudah, serta pelayanan yang ramah kelompok rentan membantu memastikan bahwa para pihak dapat menyampaikan kepentingannya secara utuh. Dengan demikian, hakim memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai perkara yang diperiksa, sehingga penalaran hukum yang dibangun tidak terlepas dari realitas sosial para pencari keadilan.
Dalam praktik penyusunan pertimbangan hukum, keseimbangan antara legal reasoning dan moral reasoning tercermin dari cara hakim menguraikan fakta, menilai alat bukti, dan menarik kesimpulan hukum. Pertimbangan yang baik tidak hanya menyebutkan pasal yang relevan, tetapi juga menjelaskan mengapa putusan tersebut dianggap paling adil dalam konteks perkara yang diperiksa. Dengan cara ini, putusan tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga komunikatif dan dapat dipahami oleh para pihak.
Pengadilan Agama, melalui praktik putusannya, pada dasarnya sedang membangun narasi tentang hukum keluarga Islam yang hidup dan responsif terhadap realitas sosial. Ketika legal reasoning dan moral reasoning berjalan seiring, putusan hakim tidak sekadar menjadi akhir dari sengketa, tetapi juga sarana edukasi hukum dan moral bagi masyarakat. Putusan semacam ini memperkuat kepercayaan publik dan menegaskan peran Pengadilan Agama sebagai institusi yang menegakkan hukum dengan wajah yang manusiawi.
Pada akhirnya, praktik putusan di Pengadilan Agama menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai. Hakim yang mampu menjaga keseimbangan antara ketepatan hukum dan kepekaan moral telah menjalankan fungsi peradilan secara utuh. Di tengah kompleksitas perkara keluarga, pendekatan inilah yang memungkinkan hukum keluarga Islam tetap relevan, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Di tengah tuntutan modernitas, transparansi, dan akuntabilitas, Pengadilan Agama ditantang untuk terus mengembangkan praktik peradilan yang tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga adil secara moral. Putusan hakim yang berorientasi pada keadilan substantif akan memperkuat kepercayaan publik dan menegaskan peran Pengadilan Agama sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan Islam.
 
Daftar Pustaka
Al-Syāṭibī, Abū Isḥāq. Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.
Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: MA RI, 2016.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: MA RI, 2017.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: MA RI, 2019.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Cetak Biru Pembaruan Peradilan Indonesia 2010–2035. Jakarta: MA RI, 2010.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Nurlaelawati, Euis. Modernization, Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Courts. Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.