Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Bertempat di Ruang Serbaguna H. Busthanul Arifin (PTA Pekanbaru), pada hari Jumat telah dilaksanakan kegiatan pembinaan oleh YM. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Busra, S.H., M.H., Kegiatan pembinaan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.. Peserta pembinaan adalah aparatur Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, serta para Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Pekanbaru.
Tema yang diangkat dalam pembinaan ini adalah “Peningkatan Integritas dan Profesionalisme SDM Peradilan Agama dalam Mewujudkan Keadilan bagi Masyarakat.” Tema tersebut dipilih karena dinilai sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi aparatur peradilan saat ini, sehingga diperlukan penguatan nilai integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab moral dalam pelaksanaan tugas.
Sebelum memasuki materi utama pembinaan, terlebih dahulu disampaikan pesan Ketua Mahkamah Agung RI yang sebelumnya disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Administrasi dan Teknis Yudisial Panitera Pengadilan pada Empat Lingkungan Peradilan Se-Indonesia di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025. Adapun pesan tersebut antara lain:
- Pentingnya menanamkan sikap memiliki (sense of belonging) terhadap lembaga.
- Jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijaga.
- Menjaga kebersamaan serta menghilangkan ego jabatan.
- Pentingnya pembinaan dan pengawasan oleh atasan langsung.
Selain itu, disampaikan pula pesan yang berkaitan dengan Pengambilan Sumpah Jabatan, yaitu agar setiap pejabat:
- Menunaikan tugas dan amanah dengan rendah hati, penuh kehati-hatian, dan sepenuh hati.
- Mengabdikan diri untuk kemaslahatan dengan menunjukkan dedikasi, bukan dominasi, serta melayani, bukan dilayani.
- Menjadi teladan dalam sikap dan perilaku.

Dalam pembinaan ini juga dibahas aspek teknis yudisial, khususnya pemahaman terhadap hukum formil dan hukum materil, termasuk pentingnya penguasaan dasar-dasar hukum acara, seperti eksepsi, agar proses pemeriksaan perkara dapat menghasilkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan.
Pembahasan mengenai integritas aparatur peradilan turut menjadi perhatian utama. Disampaikan bahwa perilaku koruptif dapat menggerus integritas, yang umumnya dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu kebutuhan, keserakahan, dan kesempatan.
Selain itu, materi mengenai Kode Etik Hakim juga dibahas secara komprehensif, meliputi implementasi kode etik:
- Dalam persidangan, dengan menjunjung asas-asas peradilan, bersikap bijaksana, dan menjaga kewibawaan persidangan.
- Terhadap sesama rekan, dengan menjaga kerja sama, setia kawan, dan saling menghargai.
- Terhadap bawahan atau pegawai, dengan menjadi role model, membimbing, serta meningkatkan pengetahuan.
- Terhadap masyarakat, dengan bersikap hormat, hidup sederhana, dan menjaga perilaku.
- Terhadap keluarga atau rumah tangga, dengan menjaga ketenteraman, perilaku, dan keutuhan keluarga.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur Peradilan Agama semakin memahami dan menginternalisasi nilai-nilai integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam pelaksanaan tugas, sehingga mampu memberikan pelayanan peradilan yang berkeadilan, bermartabat, dan terpercaya bagi masyarakat.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

