Tembilahan – Pengadilan Agama Tembilahan turut berpartisipasi dalam kegiatan diskusi antara Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dengan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) yang diselenggarakan secara daring, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tembilahan, pada Rabu Pagi, tanggal 11 Februari 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh Hakim Pengadilan Agama Tembilahan, Hakim Pratama Muda Nasihin, S.Sy., sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas dan wawasan hakim dalam isu kesejahteraan yudisial dan penciptaan lingkungan kerja yang aman serta nyaman.

Diskusi tersebut diselenggarakan berdasarkan undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai tindak lanjut kerja sama antara BPHPI dan FCFCOA dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3). Adapun tema yang diangkat yakni “Judicial Wellbeing and Safe Workplaces”.

Dalam kegiatan tersebut, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan sambutan sekaligus arahan yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas negara dalam memperkuat layanan hukum keluarga yang berbasis data serta berorientasi pada keadilan sosial. Kerja sama internasional dinilai menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan praktik peradilan yang adaptif, responsif, dan berkelanjutan.

Selanjutnya, paparan dari Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) yang disampaikan oleh Justice Suzanne Christie mengulas berbagai praktik terbaik (best practices) dalam perlindungan hukum keluarga di Australia. Materi tersebut memberikan gambaran mengenai pendekatan peradilan yang menempatkan kepentingan terbaik anak dan keluarga sebagai prioritas utama dalam penanganan perkara.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama memaparkan perkembangan dan capaian peradilan agama di Indonesia, khususnya dalam implementasi sistem layanan berbasis digital serta inovasi dalam penanganan perkara anak. Paparan ini menunjukkan komitmen peradilan agama dalam melakukan modernisasi layanan demi meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., selaku moderator sekaligus Penasihat AIPJ3. Diskusi tersebut menghadirkan pemikiran reflektif dari berbagai narasumber, antara lain Justice Suzanne Christie, Cate Sumner, dan Leisha Lister, yang memberikan masukan strategis terkait penguatan layanan hukum keluarga di Indonesia melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis praktik internasional.

Webinar ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga merupakan sarana pembelajaran yang berharga bagi seluruh satuan kerja peradilan agama. Pengadilan Agama Tembilahan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyerap berbagai masukan dan rekomendasi dari sistem peradilan Australia yang selanjutnya dapat diadaptasi dan diimplementasikan sesuai dengan konteks serta kebutuhan lokal dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus merupakan bagian dari rangkaian nyata kerja sama berkelanjutan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan FCFCOA Australia, yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam membangun sistem peradilan yang lebih responsif dan ramah terhadap kelompok rentan.

Pelaksanaan kegiatan diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Tembilahan melalui media Zoom Meeting. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Tembilahan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan sumber daya manusia peradilan serta penerapan nilai-nilai peradilan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.